Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo pada peringatan HUT Ke- 80 Bhayangkara di Cikeas, Bogor, Jabar, Rabu (1/7).
Isu menarik pagi ini, Presiden Prabowo Subianto mengingatkan, demokrasi yang diterapkan di Indonesia harus mengutamakan persatuan dan kerukunan. Presiden juga berpesan, demokrasi Indonesia tidak dibajak oleh kepentingan pemilik modal maupun pihak asing. “Keamanan demokrasi harus kita jaga. Janganlah demokrasi dibajak oleh mereka-mereka yang punya uang banyak. Janganlah demokrasi kita dirusak oleh kepentingan-kepentingan asing,” kata Prabowo.
Isu lainnya, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Sekda Kuansingm Zulkarnaen akhirnya menyerahkan diri ke KPK di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (30/6) malam. Keduanya langsung digelandang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Seperti diberitakan, kedua pejabat tersebut sempat diburu KPK usai lembaga antirasuah tersebut lakukan OTT di Kabupaten Kuansing (Juantan Singing), Riau, Senin (29/6).
1. Presiden Prabowo Subianto mengingatkan, demokrasi yang diterapkan di Indonesia harus mengutamakan persatuan dan kerukunan. “Demokrasi kita harus berciri nilai-nilai bangsa Indonesia. Perbedaan jangan menjadi sumber perpecahan. Kita harus selalu mengutamakan persatuan dan kerukunan di antara kita,” pintanya dalam pidato pada avara puncak peringatan HUT ke-80 Bhayangkara di Lapangan Satlat Brimob, Cikeas, Bogor, Jabar, Rabu (1/7). Ia mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di tengah kehidupan demokrasi dan perbedaan pendapat tidak boleh menjadi pemicu kebencian maupun perpecahan. “Perbedaan pendapat tidak boleh berubah menjadi kebencian. Kita adalah semuanya anak bangsa Indonesia,” kata Prabowo.
Presiden Prabowo Subianto berpesan, demokrasi Indonesia tidak dibajak oleh kepentingan pemilik modal maupun pihak asing. “Keamanan demokrasi harus kita jaga. Janganlah demokrasi dibajak oleh mereka-mereka yang punya uang banyak. Janganlah demokrasi kita dirusak oleh kepentingan-kepentingan asing,” kata Prabowo lagi.
Prabowo mengatakan Indonesia saat ini, terus membangun kehidupan demokrasi dengan tetap menghormati kritik sebagai bagian dari upaya memperbaiki diri. “Kita terus membangun kehidupan demokrasi kita. Kita menghormati kritik. Kritik adalah penting. Kita butuh kritik untuk mengingatkan kita. Kita butuh kritik untuk memperbaiki diri kita,” kata Prabowo.
2. Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh anggota Polri mengutamakan kepentingan rakyat dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Polri harus menjadi institusi yang melindungi masyarakat serta mengabdi kepada bangsa dan negara. “Polri hadir untuk rakyat, Polri bekerja untuk rakyat, Polri harus melindungi rakyat, Polri harus mengabdi kepada bangsa dan negara,” kata Prabowo dalam pidato pada peringatan HUT ke-80 Bhayangkara, di Satlat Brimob, Cikeas, Bogor, Rabu (1/7).
Prabowo mengatakan, Indonesia saat ini berada di titik penting karena tengah menjalani transformasi besar di berbagai sektor, di tengah situasi dunia yang penuh ketidakpastian, ketegangan, dan konflik. Ia menyebut, transformasi itu mencakup bidang ekonomi, birokrasi, pendidikan, pangan, hingga energi. Tujuannya, mewujudkan Indonesia sebagai negara modern, makmur, berkeadilan, dan berdaulat.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan, tidak boleh ada kriminalisasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum di Indonesia. “Tidak boleh ada kriminalisasi, tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang dan tidak boleh ada siapapun yang kebal terhadap hukum,” kata dia. Presiden menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga hukum harus ditegakkan, dihormati dan menjadi pelindung bagi seluruh rakyat.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hukum tidak boleh menjadi alat mereka-mereka yang punya uang. Hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam politik. “Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan satu kelompok manapun,” tegasnya. Presiden meminta, masyarakat, terutama kelompok yang lemah, harus memperoleh perlindungan yang sama di hadapan hukum.
Presiden Prabowo mengingatkan semua pihak, tak mungkin ada kemakmuran tanpa adanya stabilitas. “Saya ingin mengingatkan kepada kita semua, tidak mungkin ada kemakmuran tanpa stabilitas. Tidak mungkin ada pembangunan tanpa keamanan, tidak mungkin ada pertumbuhan ekonomi, ada investasi tanpa kepastian hukum,’’ tegasnya.
“Tidak mungkin ada keadilan tanpa pemerintah yang bersih dan pemerintah yang penuh kompetensi,” tuturnya. Kepala negara lantas menyebut, kesejahteraan tak akan hadir dalam sebuah negara, tanpa adanya ketertiban. ‘’Tidak mungkin ada negara yang kuat tanpa aparat negara yang dipercaya oleh rakyat, dan setia melindungi rakyat,’’ imbuhnya.
Presiden Prabowo mengingatkan Polri, jangan lengah dan jangan cepat puas. Tindak kriminal seperti penyalahgunaan narkotika, korupsi, hingga judi online adalah ancaman besar bangsa Indonesia. “Saudara-saudara, saya tekankan kembali, narkotika adalah ancaman yang sangat besar bagi bangsa kita, judi online ancaman yang sangat merugikan bangsa kita,” pesan Prabowo dalam pidato HUT ke-80 Polri di Cikeas, Rabu (1/7).
“Perdagangan orang, kejahatan cyber, terorisme, korupsi, penyelundupan, kegiatan-kegiatan ilegal lainnya, tambang-tambang ilegal, perkebunan-perkebunan ilegal, praktik-praktik white collar crime, sangat merugikan bangsa kita,” ucapnya lagi.
3. Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Sekda Kuansingm Zulkarnaen akhirnya menyerahkan diri ke KPK di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (30/6) malam. Keduanya langsung digelandang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Seperti diberitakan, kedua pejabat tersebut sempat diburu KPK usai lembaga antirasuah tersebut lakukan OTT di Kabupaten Kuansing (Juantan Singing), Riau, Senin (29/6). “Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (30/6) malam. “Dalam prosesnya, Bupati dan Sekda dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta ke (Gedung) Merah Putih,” sambung Budi Prasetyo.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik KPK menangkap 10 orang dalam OTT di Kabupaten Kuansing. Rinciannya, 9 orang ditangkap di Kuansing dan 1 orang ditangkap di Jakarta. Ia membenarkan, salah satu orang yang ditangkap adalah istri Bupati Kuansing, Suhardiman Amby bernama Suci Nitia Edward. “Benar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Selasa (30/6).
“Dari sepuluh orang tersebut, KPK kemudian membawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada sejumlah lima orang yaitu, tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan ASN di Kabupaten Kuantan Singingi, dan satu orang lainnya adalah anggota keluarga dari penyelenggara negara atau ASN Kabupaten Kuantan Singingi,” imbuhnya.
Budi menjelaskan, dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa Barang Bukti Elektronik (BBE) transkrip keuangan dan satu unit mobil yang diduga menjadi instrumen suap para pihak tersebut. Dia mengatakan, operasi senyap ini terkait dengan dugaan suap untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). “Diduga demikian. Jadi suap ini diduga untuk jabatan Sekda Kabupaten Kuansing,” tegas Budi Prasetyo.
4. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan pernyataan usai divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6). Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Nadiem mengatakan tidak tahu lagi kepada siapa lagi harus meminta keadilan.
“Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa dapat keadilan. Harapan saya satu satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya di negara ini,” ujar Nadiem.
‘’Berbagai fakta yang terungkap selama persidangan tidak dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim. Jadi saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapatkan keadilan,” imbuhnya.
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim melayangkan protes kepada majelis hakim usai pembacaan vonis terhadap kliennya. Hal itu dilakukan karena majelis hakim langsung menutup sidang begitu selesai bacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6). “Yang Mulia, ada acara yang terlewat, memberikan kesempatan kepada terdakwa menyatakan sikapnya,” kata kuasa hukum Nadiem, tetapi protes tersebut tidak diindahkan.
Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Firman Akbar menjelaskan dalam praktik peradilan, tak ada masalah jika sikap hukum terdakwa tidak ditanyakan. “Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan, karena hak-hak terdakwa selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir-pikir atau menyatakan banding,” kata Firman kepada wartawan.
5. Satu hal yang patut jadi perhatian, hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Andi menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan karena unsur pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Andi menyatakan alat bukti yang dihadirkan di persidangan belum mampu membuktikan adanya mens rea atau niat jahat pada diri Nadiem sebagai menteri. “Menimbang bahwa dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Andi saat membacakan dissenting opinion di PN Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).
Ia menilai perbuatan Nadiem menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan jahat. Menurutnya, Permendikbud itu juga tidak mengunci merk tertentu tetapi hanya mengunci operating system. Andi mengatakan di persidangan tidak ditemukan adanya persesuaian alat bukti telah terjadi permufakatan jahat dari terdakwa Nadiem dengan terdakwa lain dalam kasus itu. “Terdakwa Nadiem tidak pernah menyuruh secara tegas atau diam-diam kepada Ibrahim, Mulyatsah, Sri untuk melakukan tindak pidana korupsi. Begitu juga sebaliknya, Ibrahim, Mulyatsah, Sri tidak pernah memberikan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa,” kata Andi.
Majelis Hakim menyatakan hasil audit BPKP yang menghitung kerugian negara sebesar Rp 1,567 triliun dalam perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook adalah valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis. Hal itu disampaikan hakim anggota Mardiantos saat membacakan pertimbangan putusan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
“Hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-920/D6/02/2025 tanggal 4 Maret 2025 yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.567.818.662.716,74 adalah valid dan sahih, serta dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis,” ujar Mardiantos.
Majelis hakim menilai, Jurist Tan saat menjadi staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim memiliki kewenangan yang jauh di luar kewenangan normatifnya. Padahal berdasarkan peraturan presiden (perpres), staf khusus menteri hanya bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri. Staf khusus tidak memiliki kewenangan operasional terhadap pejabat eselon I dan II maupun merumuskan kebijakan.
“Terdakwa menempatkan saudari Jurist Tan selaku staf khusus menteri bidang pemerintahan dan saksi Fiona Handayani selaku staf khusus menteri bidang isu strategis dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatifnya,” ujar hakim anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan terhadap perkara Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
6. Polemik pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali mengemuka dan memicu gelombang penolakan dari berbagai serikat buruh. Serikat buruh menilai, JHT merupakan tabungan pekerja yang dikumpulkan selama bertahun-tahun melalui iuran, tidak seharusnya kembali dipotong pajak ketika dicairkan. Perdebatan tersebut berkembang menjadi isu yang lebih luas, yakni mengenai arah kebijakan fiskal pemerintah dalam menghimpun penerimaan negara.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengkritik pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pada pencarian Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Said, pajak JHT harusnya sebesar nol persen karena upah buruh dan karyawan sudah dipotong pajak Pph 21. “Setelah itu membayar iuran JHT, membayar iuran jaminan hari pensiun, tetapi dipajakin lagi, berarti dua kali,” kata Said seusai pelantikan Pengurus Exco Pusat Pleno Partai Buruh di Jakarta, kemarin.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh ini menilai, pengenaan PPh pada pencarian JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak adil. Ia meminta Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa adanya ketentuan tersebut. “Masa negara berlaku tidak adil. Ya, nanti Partai Buruh akan mengusulkan itu kepada pemerintah. Partai Buruh meminta Menteri Keuangan Bapak Purbaya mencabut pajak terhadap JHT, pajak terhadap pesangon, pajak terhadap THR, dan pajak terhadap jaminan pensiun,” imbuhnya.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut agar tidak menambah beban pekerja yang selama ini telah berkontribusi melalui berbagai jenis pajak dan iuran. “JHT itu bukan hadiah dari negara, melainkan tabungan pekerja yang dipotong setiap bulan dari upah mereka. Buruh menabung selama puluhan tahun untuk bekal hari tua atau saat terkena PHK. Sangat tidak adil jika ketika uang itu dicairkan masih dikenakan pajak lagi,” ujar Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arnod Sihite, kemarin.
Pengamat kebijakan publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menimbang, pemerintah perlu berinovasi mencari sumber pendapatan baru untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, hingga berbagai program sosial. Inovasi itu tidak terpaku pada dua hal, yakni menambah utang atau memajaki obyek baru yang memberatkan kelas pekerja. Jika hanya berfokus pada dua hal itu, masalahnya hanya berkelindan tidak berujung. Pada akhirnya, pemerintah terus-menerus memaksakan diri mencari sumber pendanaan baru hanya untuk melunasi utang. “Istilahnya itu (harus) inovatif. Jadi pemimpin kita itu (jangan) cuma dua hal yang dilakukan: satu utang, yang kedua bikin pajak, tidak ada kegiatan lain,” kata Trubus, Selasa (30/6).
7. KPK mencecar Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno terkait aset-aset yang disita terkait kasus dugaan gratifikasi per metric ton batu bara. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan Japto dibutuhkan untuk mengelompokkan dugaan penerimaan aset dari beberapa tersangka korporasi. “Sebelumnya, dari saksi saudara JPT sejumlah aset sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik. Tentu ini juga dibutuhkan meng-klastering ya aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja, karena kemudian KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang baru,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (30/6). Japto diperiksa selama 6 jam yakni dari pukul 09.39 WIB-15.39 WIB pada Selasa (30/6). Usai diperiksa, Japto mendapat pengawalan ketat dari enam orang yang menemaninya. Saat ditanya soal materi pemeriksaan, Japto enggan menjawab.
8. KontraS Surabaya mengungkap temuan soal dugaan mobilisasi massa bayaran yang sengaja diarahkan untuk memicu kericuhan dalam aksi #IndonesiaSekarat di depan Gedung Negara Grahadi, Jumat (26/6) lalu. Kepala Biro Kampanye HAM KontraS Surabaya Zaldi Maulana mengatakan, tim pemantau lapangannya, menemukan sekelompok remaja yang terlihat menerima pengarahan dari sejumlah pria berbadan tegap sebelum bergabung dengan massa aksi.
“Temuan pertama, dugaan mobilisasi massa untuk memicu kerusuhan. Sekitar pukul 16.10 WIB [Jumat (26/6)], di depan Kantor Pos Indonesia sebelah Taman Apsari, sisi kiri dari Grahadi, ada sekitar 10 orang remaja belasan tahun,” kata Zaldi di Kantor KontraS Surabaya, Selasa (30/6). Menurut Zaldi, sekitar 30 menit setelah kelompok remaja itu berkumpul, kemudian tiba empat pria berpakaian serba hitam menemui dan memberikan pengarahan singkat kepada kelompok remaja tersebut.
9. Prosesi menginjak kepala kerbau merupakan bagian dari tradisi sakral budaya masyarakat Lampung yang sudah berusia ratusan tahun. Prosesi injak kepala kerbau diadakan pada upacara begawi cakak pepadun, yaitu pengangkatan seseorang saat memperoleh kedudukan adat tertinggi atau naik tahta sebagai peyimbang atau pemimpin adat. Ritual ini melambangkan pembersihan sifat-sifat buruk seperti kesombongan, iri dengki, dan ketamakan, serta bentuk penghormatan kepada tokoh yang dianugerahi gelar adat.
Demikian penjelasan Budayawan Lampung yang juga Dewan Pakar Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Admi Syarif, di Bandar Lampung, Selasa (30/6). Menurut Admi, prosesi injak kepala kerbau yang dalam bahasa Lampung Mesol Kibau sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu. “Prosesi ini biasanya dilakukan dalam upacara Begawi Cakak Pepadun dalam tradisi masyarakat Lampung. Cakak Pepadun merupakan prosesi sakral yang menandai seseorang memperoleh kedudukan adat tertinggi atau naik takhta sebagai penyimbang atau pemimpin adat,” kata Admi.
Ia menambahkan, salah satu prosesi dalam Cakak Pepadun adalah Mesol Kibau atau penyembelihan kerbau. Dikatakan, dalam budaya Lampung, kerbau memiliki kedudukan yang istimewa. Kerbau sering menjadi ukuran dalam berbagai perhitungan adat maupun penyelenggaraan pesta besar. “Jadi sebetulnya begini ya, kalau kita cerita menginjak kepala kerbau atau kiyak kulu kibau kalau bahasa lampung ini memang sudah dikenal cukup lama di Lampung walaupun mungkin tidak semua kebuwayan ya, tadi saya katakan masing masing beda,” katanya.
10. Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menegaskan, RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (UU KKS) tidak disusun untuk membatasi kebebasan berekspresi maupun mengawasi masyarakat secara berlebihan. Menurut Dave, RUU tersebut justru difokuskan untuk memperkuat sistem perlindungan nasional di ruang digital di tengah meningkatnya ancaman siber yang dihadapi Indonesia.
“Yang perlu ditegaskan, RUU ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi ataupun melakukan pengawasan terhadap asyarakat secara berlebihan. Fokus utamanya adalah membangun asyar perlindungan nasional yang mampu melindungi kepentingan negara dan asyarakat di ruang digital,” ujar Dave, Rabu (1/7).
Politisi Golkar Dave Laksono juga menjelaskan alasan draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, belum dibuka ke publik untuk menghindari kesalahpahaman maupun spekulasi di masyarakat. “Jika draf yang belum final beredar, dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman atau spekulasi di masyarakat,” kata Dave Laksono, Rabu (1/7).
Dave mengatakan, penyebarluasan draf yang masih berupa dokumen awal berpotensi memunculkan persepsi yang keliru. Sebab, isinya masih dapat berubah selama proses pembahasan berlangsung. “Terkait usulan agar draf belum beredar luas pada tahap awal pembahasan, tujuannya agar substansi RUU dapat dimatangkan terlebih dahulu. Sebab, draf kerja dalam proses legislasi masih bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan,” ujar putra Agung Laksono ini. (Harjono PS)





