Prof. Dr. Hendrawan Supratikno
Oleh : Prof. Dr. Hendrawan Supratikno
Sepuluh hari sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden, di hadapan peserta Rapat Koordinasi Nasional Legislatif PartaiKebangkitan Bangsa (PKB), Prabowo menyatakan, “Saya sudah sampaikan kepada semua partai yang mau bergabung dalam koalisi saya. Terang-terangan saya katakan, semua ketua umum, semua perwakilan, jangan menugaskan menteri-menteri yang Saudara tunjuk di pemerintah yang saya pimpin, jangan Saudara tugaskan untuk cari uang dari APBN/APBD” (Kompas, 11/10/2025).
Hanya sekitar dua minggu setelah pelantikan, Presiden Prabowo menyampaikan pesan yang jelas dalam pertemuan dengan Pengusaha AS yang merupakan anggota The United States-Indonesia Society (USINDO), di Washington DC. Presiden menyatakan tidak akan menoleransi segala bentuk korupsi. Korupsi adalah kanker dalam perekonomian (Kompas, 13/11/2024). Penggunaan diksi “korupsi sebagai kanker” mengingatkan kita pada pidato James Wolfensohn dalam pertemuan tahunan Dewan Pimpinan IMF dan WB, pada 1-3 Oktober 1996, di Washington DC. Pada saat itu, Wolfensohn menyatakan, kelompok World Bank tidak akan bersikap toleran pada korupsi dalam program-program yang didukungnya. “Mari kita tidak usah menutup-nutupi, kita harus menghadapi kanker korupsi (the cancer of corruption).[1]
Dalam pidato pada Sidang Tahunan MPR dalam rangka HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia, 15 Agustus 2025. Presiden Prabowo menyampaikan:
Kita paham bahwa korupsi adalah masalah terbesar bangsa kita. Perilaku korup ada di setiap eselon birokrasi kita. Ada di setiap institusi dan organisasi pemerintahan. Perilaku korup ada di BUMN-BUMN kita. Ini bukan fakta yang harus kita tutup-tutupi… Setelah 299 hari saya memimpin pemerintahan eksekutif, saya semakin mengetahui seberapa besar tantangan kita. Seberapa besar penyimpangan-penyimpangan yang ada di pemerintahan kita… Saya berkewajiban menegakkan hukum demi keselamatan bangsa.
EPIDEMI VIRUS KORUPSI
Bagaimana kondisi perkorupsian di Indonesia? Sambil melakukan inventarisasi terhadap begitu banyak berita tentang korupsi, yang tidak pernah absen dalam keseharian kita, dua indikator awal ini bisa kita lihat. Pertama, indeks persepsi korupsi (IPK). Dari skor 0-100, skor Indonesia pada 2014 adalah 34, dan skor pada 2024 sebesar 37. Semakin tinggi skor, semakin bersih atau tidak korupsi. Skor tersebut ada di bawah Timor Leste (44), Vietnam (40), Malaysia (50) dan Singapura (84). Skor Indonesia masih di bawah rata-rata global yang ada di angka 44 (Kompas, 12/2/2025).
Kedua, indeks negara hukum (INH). Pada 2025, indeks negara hukum Indonesia turun satu poin dari 0,53 menjadi 0,52. Salah satu faktor yang menurunkan indeks tersebut adalah peradilan pidana yang masih bermasalah. Hukum menjadi tidak bisa diprediksi karena bisa dibeli (judicial corruption). Penegakan hukum bisa diperdagangkan (Kompas, 31/10/2025).
Sebenarnya ada indikator lain yang sering digunakan untuk melihat intensitas perburuan rente dan suap. Hasil penelitian menunjukkan pada 2023, 35,4 persen dari perusahaan besar di Indonesia mengalami setidaknya satu permintaan pembayaran suap. Padahal, pada 2009 angkanya 33,3 persen (Kompas, 26/8/2025).
Bank Dunia termasuk lembaga yang rajin menerbitkan WGI (World Governance Indicators), yang dimensinya antara lain mencakup persepsi terhadap penegakan hukum dan kontrol terhadap korupsi. Tren Indonesia dikatakan membaik, mengalami peningkatan, namun masih tertinggal dibanding negara-negara di kelasnya (peer-countries).
Kondisi di atas melahirkan banyak keprihatinan dan kekecewaan. Novelis Tere Liye memberi judul salah satu novelnya “Negeri Para Bedebah” (2012). Buya Syafei Maarif (2021) memilih judul artikelnya “Republik Sapi Perah”. Di negeri seperti ini, negara seperti tidak berdaya menindak perbuatan busuk dan jahat. Para predator bergentayangan mengeruk pundi-pundi kekayaan negara. Melihat rantai reproduksi relasi korupsi yang tak kunjung putus, Yasraf Piliang (2025) menempatkan Indonesia sudah ada di tahap “darurat korupsi”. Korupsi sudah dianggap sebagai kewajaran, kelumrahan, hal yang biasa, dan pemberantasan korupsi menjadi panggung tontonan dan wacana “masyarakat tontonan” (society of spectacle).[2]
Akhir-akhir ini harus diakui, banyak aspek tentang korupsi yang dijadikan bahan lelucon. Disebutkan, misalnya, industri korupsi (dan sebaliknya industri anti-korupsi) merupakan industri dengan tingkat pertumbuhan tertinggi, mengalahkan tingkat pertumbuhan ekonomi atau sektor manufaktur. Industri ini menarik talenta terbaik anak bangsa, dan banyak kader terbaik partai politik terlibat di dalamnya. Bahkan jargon filsafat ilmu yang sangat terkenal dari filsuf Des Cartes “cogito ergo sum” (aku berpikir karena itu aku ada), diplesetkan menjadi “corruptio ergo sum” (aku korupsi karena itu aku eksis).
Terhadap realitas korupsi yang terlanjur meluas dan berakar kuat ini, kita jadi bertanya, apakah realistis cita-cita “Indonesia Emas” yang maju dan sejahtera pada 2045? Sudah menjadi resep umum, tanpa pemerintahan yang bersih, sistem ekonomi pasar akan lebih banyak melahirkan efek destruktif seperti ketimpangan pendapatan, kemiskinan dan kerusakan lingkungan.
Tanpa penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, mimpi menjadi negara maju sejahtera hanya suatu fatamorgana. Dari perhitungan matematis, Indonesia hampir pasti akan terus terjebak sebagai negara berpendapatan menengah (middle-income trap), karena dengan ekonomi yang tidak efisien (high-cost economy), pertumbuhan ekonomi 6-7 persen per-tahun dan konsisten untuk satu-dua dekade dapat dipastikan mustahil. Dengan demikian, titik dobrak yang akan membawa optimisme baru berada di luar faktor teknis ekonomi.
EKOSISTEM ANTI-KORUPSI
Era Reformasi lahir didesak oleh sejumah tuntutan. Sebagian tuntutan tersebut dinyatakan dalam sejumlah Ketetapan MPR (TAP) yang dinyatakan tetap berlaku sampai saat ini. Yang terkait langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, ada tiga TAP, yaitu: TAP MPR XI/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; TAP MPR VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa; dan TAP MPR VIII/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Ketiga TAP MPR tersebut dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang dan sampai “terlaksananya seulruh ketentuan dalam ketetapan tersebut” (Pasal 4 TAP MPR Nomor I/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002.
Bagaimana pelaksanaan dari TAP-TAP tersebut di atas? Sejumlah Undang-Undang telah dilahirkan. Yang terkait langsung dengan pemberantasan korupsi antara lain: UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi; UU No.19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sosialisas melalui seminar dan lokakarya tentang berbagai peraturan perundang-undangan di bidang korupsi juga telah dilakukan. Anggota MPR pun tidak ketinggalan, karena ikut melaksanakan sosialisasi tentang empat konsensus kehidupan berbangsa dan bernegara: Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Semakin banyak UU yang terkait dengan korupsi tidak secaa otomatis membuat penegakan hukum semakin efektif. Bisa jadi kita justru terjebak menjadi “negara peraturan” dan bukan “negara hukum”. Peraturan perundang-undangan sering diwarnai dengan perluasan lingkup otoritas penegak hukum dan pembengkakan jumlah kegiatan yang terkena regulasi pemerintah. Pembengkakan cakupan kewenangan pemerintah dan legislator sering menciptakan kantong-kantong baru korupsi. Samuel Huntington menyatakan, “dalam masyarakat yang ditandai korupsi luas, pembuatan undang undang anti-korupsi yang tegas malah memicu berkembang-biaknya kesempatan korupsi” (Priyono, 2018: 277).
Todung Mulya Lubis (2025) menilai pemberantasan korupsi di Indonesia telah kehilangan orientasi, karena terjadi apa yang disebut sebagai pendayagunaan hukum sebagai senjata untuk melestarikan kekuasaan (weaponization of law). Selain itu, Lubis juga menyoroti kelemahan struktural, karena terjadinya proses pelemahan KPK, seperti: uji materi UU KPK, penarikan penyidik/penuntut umum dari KPK, tekanan fiskal, kriminalisasi terhadap komisioner KPK, dan lainnya. Semua ini membuat ekosistem pemberantasan korupsi menjadi tidak jelas.
Muhammad Yusuf (2024), mantan Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), mengusulkan agar ekosistem pemberantasan korupsi diperkuat deangan secara tuntas mengadopsi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam konvensi antikorupsi PBB (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC). Indonesia telah meratifikasi konvensi ini dengan UU No.7/2006. Menurut Yusuf, masih terdapat kekosongan hukum yang harus segera diisi, yaitu tentang: tindak pidana penambahan kekayaan pejabat publik secara tidak sah atau tidak wajar (illicit enrichment); suap di sektor swasta yang bertujuan memengaruhi keputusan bisnis; larangan perdagangan pengaruh (trading of influence); dan perampasan aset koruptor tanpa menunggu keputusan tentang kesalahan pelaku.
KERINDUAN MASA DEPAN
Di hadapan berbagai tantangan yang dari waktu ke waktu semakin berat, apa yang harus kita lakukan sebagai sebuah negara bangsa? Di luar persoalan korupsi, kita menghadapi banyak masalah, baik yang bersifat global maupun nasional. Di tingkat global ada persoalan perubahan iklim dengan dampak yang semakin nyata; perkembangan teknologi akal imitasi (artificial intelligence); ketegangan geopolitik yang diwarnai perlombaan senjata, perang tarif dan perebutan sumber-sumber logam tanah jarang (rare earth); sistem produksi yang menempatkan keamanan nasional di atas kepentingan efisiensi, seperti membeli barang hanya dari sumber pertemanan (friend-shoring) ; dan melemahnya kewibawaan (dan kemanfaatan) lembaga-lembaga multilateral.
Di tingkat nasional kita masih berkutat dengan kecenderungan terjadinya deindustrialisasi, degradasi kualitas kompetensi dan etos kerja buruh dibanding negara lain, menipisnya kapasitas fiskal pemerintah, ketimpangan akses kaya-miskin yang masih besar, termasuk dalam hal akses digital dan sumber-sumber pembiayaan, proses demokrasi yang dibajak oligarki, reformasi birokrasi yang lamban, dan ketergantungan pada utang dan bahan baku impor yang tinggi (debt-led development and import hungry economy).
Apa yang tersurat dalam Penjelasan Tentang Undang Undang Dasar sebelum perubahan, sangat penting untuk kita cermati. Di sana tertulis, “Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan… Jadi yang paling penting ialah semangat. Maka semangat itu hidup, atau dengan lain perkataan dinamis.”[3]
Dalam kaitan dengan sistem politik, harus diakui bahwa setelah kejatuhan Soeharto dan Orde Baru, peta oligarki semakin kompleks. Panggung politik dikuasai sejumlah tokoh yang punya kaki di dunia politik, birokrasi maupun bisnis. Dinamika politik di Indonesia terjadi sebagai hasil kompetisi antarfaksi oligarki (Widoyoko, 2013; Hadiz, 2025). Ironisnya, demikian Richard Robison, setelah reformasi, kita tidak melihat ada partai bekerja dengan agenda reformasi yang kuat (Kompas, 12/2/2025). Pada titik ini kita ingat Huntington yang menyampaikan sebuah ironi:
Korupsi dapat menjadi cara mematahkan aturan tradisional atau regulasi birokrasi yang menghambat ekspansi ekonomi. Ia bisa menjadi pelumas yang melancarkan langkah menuju modernisasi. Mungkin korupsi dapat berfungsi bagi kelangsungan suatu sistem politik, sebagaimana reformasi berfungsi menjaga stabilitas sistem politik. Korupsi dapat mengurangi tuntutan kelompok yang memaksakan perubahan kebijakan, sebagaimana reformasi juga dapat menekan tuntutan kelas sosial bagi perubahan struktural (Priyono, 2018: 278).
Pertaruhan masa depan adalah pertaruhan eksistensi kita sebagai negara bangsa. Melihat apa yang selama ini terjadi, Indonesia terkesan mengidap penyakit salah urus terus menerus. Dalam sebuah artikel yang menarik, Haedar Nashir (2021) menulis:
Bila arah penyelenggaraan negara setelah reformasi saat ini banyak dipertanyakan, terbuka kemungkinan celah kesenjangan dari visi kenegaraan awal ketika Indonesia didirikan tahun 1945. Penyelenggaraan negara boleh jadi mengalami distorsi atau deviasi yang bergerak ke arah lain mengikuti arus pragmatisme politik dan ekonomi. Sedangkan hal yang berurusan dengan ide dasar dan visi bernegara yang bersifat filosofis diletakkan di ranah suprastruktur yang mungkin posisinya artifisial.
Akankah Indonesia mampu menegakkan keadaban publik (civility) dan memiliki pemerintahan yang bersih? Untuk sebagian, jawabannya terletak pada kelembagaan ekonomi politik yang tumbuh. Negara gagal dicirikan oleh kelembagaan yang bersifat ekstraktif-parasitik. Sebaliknya, negara yang berhasil adalah negara yang memiliki kelembagaan yang inklusif, transparan dan akuntabel(Acemoglu dan Robinson, 2012). Pada titik ini, tingkat kematangan masyarakat dalam berdemokrasi, dalam mengelola perbedaan kepentingan, akan menentukan sukses tidaknya negara memasuki koridor sempit (narrow corridor) untuk menjadi negara maju. Negara yang terlalu kuat, yang membuat masyarakat tidak memiliki posisi tawar dan serba tergantung, tidak memiliki energi pembebasan untuk merubah nasib masa depan (Acemoglu dan Robinson, 2019). Indonesia bukan bangsa yang ditakdirkan sebagai “bangsa kuli atau kuli bangsa-bangsa”. Waktu akan membuktikan.
(Penulis adalah Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Pelita Harapan, Tangerang, mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, dan Direktur Program Pascasarjana Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII), Jakarta, mantan Anggota DPR/MPR dari {FI Perjuangan)
DAFTAR PUSTAKA
Abed, G.T dan S. Gupta (2002, Eds), Governance, Corruption, and Economic Performance. International Monetary Fund.
Acemoglu, D.A dan J.A. Robinson (2012), Why Nations Fail: The Origin of Power, Prosperity, and Poverty. Crown Publishers.
Acemoglu, D.A dan J. A. Robinson (2019), The Narrow Corridor: States, Societies, and the Fate of Liberty. Penguin Press.
Hadiz, V.R (2025), “Ekonomi-Politik Reformasi yang Berakhir”, Kompas, 24 Juni.
Indraswara, A (2024), “Republik Pemburu Bancakan”, Kompas, 20 Juli.
Liddle, R.W (2013), “Tantangan Negara Preman”, Kompas, 17 September.
Liye, T (2012), Negeri Para Bedebah. Gramedia Pustaka Utama.
Lubis, T.M (2025), “Langit Hitam Pemberantasan Korupsi”, Kompas, 22 Juli.
Maarif, A.S (2021), “Republik Sapi Perah”, Kompas, 27 Februari.
Nasir, H (2021), “Mengurus Indonesia”, Kompas, 16 Januari.
Piliang, Y.A (2025), “Darurat Korupsi”, Kompas 7 Januari.
Priyono, B.H (2018), Korupsi: Melacak Arti, Menyimak Implikasi. Gramedia Pustaka Utama.
Stiglitz, J. E (2024), The Road to Freedom: Economics and The Good Society. W.W. Norton & Company.
Widoyoko, D (2013), Oligarki dan Korupsi Politik Indonesia. Setara Press.
Yusuf, M (2024), “Menagih Komitmen Pemberantasan Korupsi”, Kompas, 10 Desember.
[1] Kutipan lebih lengkap dan konteks pernyataan tersebut, baca Priyono (2018: 305).
[2] Banyak istilah lain yang secara sinis menggambarkan kondisi Indonesia. Liddle (2013) menggunakan istilah “negara preman”; Angga Indraswara (2024) menyebut “Republik Pemburu Bancakan”; Dalam sejumlah arahannya, Presiden Prabowo mengaku tahu banyak praktik penyimpangan karena “dirinya sudah lama menjadi orang Indonesia”.
[3] Filsuf David Hume pernah menyatakan, “reason is the slave of the passions”. Obsesi dan antusiasme terhadap cita-cita akan memotivasi orang untuk bekerja dan memberikan yang terbaik. Bandingkan Stiglitz (2024:146, 332).





