Bupati Langkat, Syah Afandin yang baru saja tiba di Gedung KPK untuk Jalani pemeriksaan (net)
Isu menarik sore ini masih soal OTT KPK. Sepertinya kasus korupsi kepala daerah tidak ada habisnya. Penangkapan terus saja terjadi, layaknya cerita bersambung alias cerbung. Belum genap seminggu tangkap Bupati Kuansing, KPK sudah menangkap lagi kepala daerah yang lain. Kali ini yang ditangkap KPK adalah Bupati Langkat, Syah Afandin dalam OTT yang digelar, Kamis (2/7) malam. Jadi, dalam satu minggu ini KPK menangkap dua bupati di wilayah Sumatera. Yang menarik, untuk menekan potensi korupsi kepala daerah, Komisi II DPR usulkan mereka diberi jatah 20 persen dari PAD.
Isu lain, Kejagung tetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Lalu diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual food tray atau ompreng tempat makanan kepada calon mitra SPPG. Ia juga berperan menentukan harga ompreng-ompreng tersebut. Berikut isu selengkapnya.
1. Kasus korupsi kepala daerah sepertinya tidak ada habisnya. Penangkapan terus terjadi, layaknya cerita bersambung alias cerbung. Belum genap seminggu KPK menangkap Bupati dan Sekda Kuansing, sudah menangkap lagi kepala daerah yang lain. Kali ini yang ditangkap KPK adalah Bupati Langkat, Syah Afandin dalam OTT yang digelar, Kamis (2/7) malam.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan kepala daerah tersebut. “Benar,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (3/7). Meski demikian, Fitroh belum mengungkapkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Langkay, Syah Afandin. Dia juga belum mengungkapkan jumlah pihak yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut.
“Belum bisa disampaikan detilnya. Pascakegiatan tangkap tangan tentu masih terus dilakukan upaya-upaya penyidikan berikutnya,” ujar Fitroh. Ia menambahkan, KPK masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. ” Akan diupdate,” tuturnya.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, Bupati Langkat Syah Afandin sudah tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (3/7) sekitar pukul 14.30 WIB. Mobil kijang yang dinaiki Syah langsung menuju basement Gedung KPK. “Bupati Langkat, salah satu yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih, sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo seraya mengatakan, Syah Afandin akan jalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan update terus perkembangannya,” ujarnya.
KPK menangkap 7 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin. Ketujuh orang tersebut adalah Bupati Langkat Syah Afandin, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Langkat, dan 5 orang dari pihak swasta. “Adapun 7 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan ini, diamankan di Langkat, Binjai, dan juga Medan,” kata Budi Prasetyo.
Budi menyebut, tim KPK juga mengamankan uang ratusan juta dalam operasi senyap tersebut. Uang tersebut diduga diberikan pihak swasta kepada Syah Afandin. “(Uang) uang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati,” ujarnya.
Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan permintaan maaf kepada publik setelah kadernya yakni Bupati Langkat Syah Afandin terjaring OTT KPK. Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, partainya merasa sedih dan prihatin atas kasus pelanggaran hukum yang menjerat Syah Afandin. “PAN memohon maaf atas kasus pelanggaran hukum dari kadernya. PAN akan terus melakukan pembinaan watak dan karakter kader serta meningkatkan kapasitas pengetahuan dalam menjalankan tugasnya,” ujar Viva dalam keterangannya, Jumat (3/7).
Viva mengatakan, partainya telah menonaktifkan Syah Afandin dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Utara. Kepengurusan PAN Sumatera Utara untuk sementara diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN. “PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN,” ujar Viva, dalam keterangan resminya, Jumat (3/7).
2. Komisi II DPR mengusulkan agar kepala daerah mendapatkan hak keuangan tambahan dari 20 persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagai upaya memberikan penghasilan yang lebih proporsional sekaligus menekan potensi korupsi. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah Komisi II menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menyoroti masih rendahnya hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Asosiasi Wakil Kepala Daerah menyampaikan hal yang sama, dan kami merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan revisi terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Rifqinizamy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Politikus Nasdem ini menilai gaji kepala daerah saat ini tidak sebanding dengan besarnya biaya politik, yang harus dikeluarkan saat mengikuti kontestasi pemilu. “Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp 5 sampai 6 juta rupiah, sementara cost politiknya tinggi. Dan karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional,” kata Rifqinizamy menjelaskan alasannya.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengkritik usulan Pimpinan Komisi II DPR tersebut. “Saya memandang usulan pemberian jatah 20 persen dari PAD kepada kepala daerah merupakan pendekatan yang keliru dalam membangun sistem pencegahan korupsi,” kata Suparji, Jumat (3/7). Menurut dia, pemberian jatah PAD untuk kepala daerah rentan disalahgunakan. “Dalam perspektif hukum pidana dan tata kelola pemerintahan, yang harus ditutup adalah ruang terjadinya korupsi, bukan justru menciptakan ruang baru yang berpotensi disalahgunakan,” ucap dia.
Suparji menilai, dari perspektif negara hukum, kebijakan tersebut berpotensi melahirkan konflik kepentingan karena kepala daerah akan memiliki kepentingan langsung terhadap besaran PAD. Ia memandang, adanya insentif tersebut juga dikhawatirkan berimplikasi pada besarnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah.
“Jika jabatan kepala daerah menjanjikan tambahan pendapatan yang sangat besar, maka kompetisi politik akan semakin mahal dan berisiko mendorong praktik politik uang, transaksi kekuasaan, serta korupsi untuk mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan,” tegas Suparji seraya menambahkan, apabila negara memiliki ruang fiskal dari PAD, mestinya yang ditingkatkan adalah kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik. “Bukan menambah penghasilan kepala daerah,” ujarnya.
3. Kejagung tetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. “Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7).
Syarief mengatakan, Lalu diduga menginisiasi pembentukan ‘perusahaan’ untuk memonopoli pengadaan food tray atau ompreng demi meraup keuntungan pribadi. Ia diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual food tray atau ompreng tempat makanan kepada calon mitra SPPG. Lalu juga berperan menentukan harga ompreng-ompreng tersebut.
“Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,”kata Syarief.
Harga ompreng yang ditentukan Lalu tersebut sudah termasuk fee yang akan dinikmati Lalu sendiri setelah dia memberikan persetujuan untuk memasok ompreng ke titik-titik SPPG. “Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk Saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” kata Syarief. Ditegaskan, penyidik telah menahan Lalu di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
4. Pihak Kejagung juga mengungkap temuan baru lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI aktif dalam pusaran kasus korupsi tersebut. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut oknum TNI tersebut berinisial BU. Dalam jabatannya di BGN, BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7).
Syarief belum mengungkap detail peran BU dalam pengadaan sepeda motor tersebut. Sebagai PPK, oknum TNI berpangkat kolonel itu diduga ikut mengatur jalannya proyek, mulai harga hingga pemenang vendor. “Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu,” jelas Syarief.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung akan periksa kembali perwira TNI aktif berpangkat Kolonel Korps Peralatan (CPL) berinisial BU sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, mengatakan pemeriksaan ulang dilakukan karena perkara BU kini ditangani melalui mekanisme koneksitas, setelah dilimpahkan penyidik Jampidsus ke Jampidmil Kejagung. “Di penyidikan di Pidsus sudah diperiksa sebagai saksi. Tetapi ini kan mekanismenya ada di koneksitas sehingga kami akan memeriksa kembali selaku saksi di penyidikan koneksitas,” kata Andi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7).
Di sisi lain, Kejagung mengaku siap hadapi gugatan praperadilan status penetapan tersangka yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna memastikan pihaknya siap menjawab seluruh dalil keberatan yang diajukan Lodewyk terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Kami akan menjawab nanti apa dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukum yang bersangkutan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/7).
5. Polri memastikan tidak ada impunitas terhadap Brigjen Polri Lalu Muhmmad Iwan yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. “Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, Kamis (2/7), menanggapi penetapan LMI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG oleh Kejagung.
Isir mengatakan, institusinya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung terkait perkara ini. Polri juga mendukung proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut. “Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujar Isir. Namun, ia belum pastikan kapan Lalu akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegaskan penegakan hukum tidak cukup hanya mengedepankan aspek legal formal. Penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada keadilan. Karena itu, Polri terus memperkuat pendekatan penegakan hukum yang humanis, termasuk melalui penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendekatan ini menempatkan pemulihan, musyawarah, tanggung jawab, dan rasa keadilan sebagai bagian penting dalam penyelesaian perkara, khususnya terhadap perkara-perkara yang menyentuh kepentingan masyarakat kecil,” kata Listyo dalam sambutan yang dibacakan Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada pada acara Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7).
6. KPK temukan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah pegawai Kantor Imigrasi (Kanim) di beberapa daerah terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang terancam dideportasi karena melanggar batas izin tinggal. Hal tersebut ditemukan KPK saat memeriksa sejumlah pegawai Kanim Jakarta Barat dan Depok sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
“Berkaitan dengan penindakan atas pelanggaran soal keimigrasian ya. Kan ada sanksi deportasi dan segala macam, itu juga diduga ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak di keimigrasian,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/7). Budi menjelaskan, para WNA yang terbukti melanggar batas izin tinggal mestinya diberikan sanksi berupa deportasi. Namun, sejumlah oknum pegawai Kanim memeras WNA agar mereka terhindar dari sanksi tersebut. “Artinya misalnya orang yang harusnya di deportasi, kemudian dimintai uang agar sanksi itu tidak diberikan. Nah seperti itu kira-kira modus yang dilakukan di lapangan,” ujarnya.
Ditjen Imigrasi lakukan penguatan internal dengan mengurangi tatap muka selama proses pengurusan berkas imigrasi untuk mempersempit ruang penyelewengan. Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko menerangkan, pihaknya sedang memperkuat tata kelola dan akuntabilitas agar transparansi pelayanan terhadap masyarakat dapat kembali membaik.
“Dalam pertemuan ini, kami mengundang narasumber dari ombudsman, BPK dan KPK untuk memberikan masukan dalam bentuk pelatihan, sehingga kita mempunyai standar tata kelola yang baik supaya semua ini bisa benar-benar berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah,” jelas Hendarsam dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (2/7/2).
7. Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menolak penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ). Awalnya, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menanyakan kepada Dokter Tifa apakah ia memahami dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). “Apakah saudara mengerti? Sudah paham mengerti (dakwaan)?,” tanya majelis hakim dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7). “Yang Mulia, izinkan saya menjawab. Jadi secara bahasa saya memahami, tetapi secara substansi saya banyak yang tidak memahami,” jawab Tifa.
Mantan Presiden Jokowi merasa terhina setelah dituduh memiliki ijazah strata satu (S1) palsu. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. “Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Joko Widodo mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Joko Widodo secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya,” kata Jaksa ketika membacakan dakwan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7). Dalam sidang itu juga terungkap adanya sejumlah pihak yang menuduh Jokowi gunakan ijazah palsu sevagai syarat pencalonannya sebagai kepala daerah hingga presiden.
Mediasi gugatan perdata terkait ijazah mantan Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (2/7) dinyatakan deadlock atau menemui jalan buntu. Proses mediasi tersebut dipimpin oleh mediator non-hakim dari PN Solo, Arif Budi Cahyono, dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt dan beragendakan penyampaian resume dari masing-masing pihak. Gugatan perdata ini diajukan oleh seorang advokat yang juga alumnus Fakultas Hukum UGM), Sigit Pratomo.
Sidang mediasi tersebut dihadiri secara langsung oleh perwakilan pihak penggugat maupun tergugat. Di antaranya Dekka Ajeng selaku kuasa hukum pihak penggugat dan YB Irpan selaku kuasa hukum tergugat Jokowi. Selain itu, hadir pula kuasa hukum UGM selaku turut tergugat I serta perwakilan Polda Metro Jaya selaku turut tergugat II. Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng mengatakan, karena mediasi tidak membuahkan hasil, agenda persidangan langsung dilanjutkan ke ruang sidang untuk pembacaan gugatan.
8. Kejagung resmi ajukan banding terhadap vonis 10 tahun penjara kepada eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut pengajuan banding telah dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta. “Tim Jaksa Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/7).
Ia mengatakan pihaknya mengapresiasi dan menghormati penuh putusan pengadilan yang telah ditetapkan. Hanya saja, upaya banding tetap dilakukan lantaran ada sejumlah tuntutan yang dirasa masih belum diakomodir. Salah satunya, terkait hukuman pidana 10 tahun penjara yang masih kurang dari 2/3 tuntutan JPU yakni 18 tahun penjara. “Tentunya apa yang yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu kita akan ajukan. Termasuk nanti yang ibaratnya mungkin bisa salah satunya terkait dengan penahanan seperti apa,” tuturnya.
9. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menolak Pusat Finansial Internasional (PFI) ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Purbaya menegaskan, IKN terlalu sepi. “Mungkin enggak, (IKN) terlalu sepi,” ujar Purbaya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7). Purbaya menyampaikan, pemerintah masih membahas, titik-titik mana saja yang akan dijadikan lokasi Pusat Finansial Internasional. Dia menyebut, salah satu alternatifnya adalah di Bali. “Kan masih dibahas ya, ada alternatif ya mungkin beberapa di Bali, tapi mungkin ada beberapa titik juga,” ucapnya. “Tapi yang jelas, kita akan cari tempat yang paling comfortable untuk internasional investor,” imbuh Purbaya.
10. Koops TNI Habema mengevakuasi jenazah pilot pesawat jenis pilatus milik Associated Mission Aviation (AMA), Nicholas F Goselin, yang tewas dalam aksi penembakan dan pembakaran di Bandara Ipdeheik, Kampung Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Kamis (2/7). Wakil Panglima Koops TNI Habema Brigjen TNI Riyanto mengatakan, operasi evakuasi dilakukan melalui Operasi Khusus Perebutan Cepat untuk mengamankan bandara sebagai titik masuk bantuan, serta operasi Search and Rescue (SAR) taktis guna mengevakuasi korban. “Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum,” kata Riyanto, dalam keterangannya, Jumat (3/7).
Kodam XVII/Cenderawasih benarkan terjadinya insiden pembakaran pesawat perintis milik PT AMA dengan nomor registrasi PK-RCY di Lapangan Terbang Kampung Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Kamis (2/7). Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto menyampaikan, berdasarkan informasi awal, pesawat tersebut diduga dibakar kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) setelah mendarat di lokasi. Pesawat diketahui melaksanakan penerbangan perintis dari Bandara Wamena menuju Lapangan Terbang Balinggama dengan membawa tujuh orang penumpang. “Informasi awal mengenai kejadian ini diperoleh dari Manajer PT AMA, Bapak Mario, yang melaporkan insiden tersebut kepada PPK Perintis Kantor UPBU Kelas I Wamena,” ujar Kapendam dalam keterangannya, Kamis (2/7).
Koops TNI Habema mengevakuasi jenazah warga negara Amerika Serikat (AS) Nicholas F Goselin–pilot pesawat PT AMA Air–yang menjadi korban penembakan dan pembakaran pesawat di Bandara Ipdeheik, Kampung Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Jumat (3/7). Kepala Penerangan Koops TNI Habema Letkol Inf Wirya Artadiguna mengatakan tiga armada kesatuan pengamanan dikerahkan untuk mengevakuasi jenazah pilot yang diduga tewas karena ulah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Balinggama tersebut.
Tiga helikopter dikerahkan untuk mengevakuasi jenazah korban berusia 29 tahun (bukan 20 tahun) yang merupakan pilot dari PT Associated Mission Aviation (AMA) itu “Tim sudah terbang dari Timika sejak pukul 06.45 WIT dan berharap proses evakuasi berjalan aman dan lancar,” kata Letkol Inf Wirya, Jumat pagi.
11. Sekjen Partai Golkar M Sarmuji mengatakan, NU dibutuhkan untuk menasihati negara. Sarmuji mengajak NU untuk tidak terlalu sibuk pada pemenang pemilu atau pilpres. Sarmuji menuturkan, tantangan bagi kelompok civil society yang ingin berperan sebagai penyeimbang negara adalah cara penyampaian yang kerap sulit diterima oleh kekuasaan. Sebab, kekuasaan memiliki karakternya sendiri yang tidak selalu identik dengan karakter individu pemegang kekuasaan itu sendiri.
“Maka dibutuhkan betul organisasi seperti NU yang bisa menasihati negara supaya tetap dalam track yang benar dengan cara yang lebih bisa diterima. NU tidak perlu sibuk siapa yang menang pemilu dan siapa yang menang pilpres. NU tidak perlu khawatir tidak dapat berkat politik karena justru NU makin diperhitungkan kalau bermain di politik besar,” ujar Sarmuji dalam siaran persnya, Jumat (3/7).
Sarmuji meminta NU mulai mengambil jarak dari keterlibatan dalam ‘politik kecil’ atau politik praktis, dan sebaliknya memperkuat perannya dalam ‘politik besar’ yang berorientasi pada kepentingan kebangsaan. “Suka atau tidak suka, NU itu lekat dengan politik, sangat lekat. Tetapi, sebagai orang NU yang tidak berada di partai yang identik dengan NU, saya berharap kelekatan NU dengan politik kecil itu dikurangi, sebaliknya keterlibatan NU di politik besar harus makin diperkuat,” tuturnya.
12. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melantik pengurus Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) periode 2026-2029 di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/7). Dalam arahannya, Pramono meminta pengurus baru DTKJ berkontribusi mengurangi kemacetan ibu kota dengan mendorong lebih banyak warga beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum. Ia berharap kepengurusan baru juga mampu memberikan masukan untuk memperbaiki sistem transportasi di Jakarta.
“Mudah-mudahan tugas yang Bapak, Ibu, Saudara-saudara sekalian pikul akan membuat Jakarta menjadi lebih baik pengaturan yang berkaitan dengan transportasinya,” kata Pramono. Ia ingatkan, kemacetan masih menjadi persoalan klasik yang dihadapi Jakarta. Menurut dia, salah satu penyebab utamanya adalah tingginya mobilitas komuter dari daerah penyangga yang setiap hari datang ke Jakarta untuk bekerja, lalu kembali ke tempat tinggalnya pada sore hingga malam hari.
Pemprov DKI Jakarta pecahkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) untuk pembuatan eco enzyme terbanyak oleh kaum perempuan dan pelajar berkebaya. Pembuatan eco enzyme tersebut diikuti sekitar 6.000 peserta. Eco enzyme sendiri merupakan cairan serbaguna hasil fermentasi limbah organik. ‘’Capaian ini menunjukkan kesadaran warga untuk mengelola sampah semakin meningkat,’’ kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat membuka Jakarta Eco Future Festival (JEFF) 2026 di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/7).
Acara tersebut digelar dalam rangka HUT Ke-499 Jakarta sekaligus persiapan menuju usia 500 tahun Jakarta pada 2027. “Sekali lagi saya berterima kasih kepada rekor MURI yang telah kita sandang bersama-sama karena eco enzyme yang peserta terbanyak hampir 6.000. Tetapi yang lebih menggembirakan adalah kesadaran kita untuk menangani sampah jauh lebih serius,” imbuh pria asal Kediri ini. (Harjono PS)





