DPR Dorong Regulasi Jaminan Pensiun dan JHT bagi ASN PPPK Segera Diselesaikan

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, mendorong pemerintah segera memperkuat regulasi yang mengatur Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK). Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar para PPPK memperoleh hak pensiun yang layak setelah mengabdi kepada negara.

Adisatrya menyoroti belum adanya regulasi yang secara khusus mengatur Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ASN PPPK. Ia menilai penguatan payung hukum menjadi langkah mendesak untuk memberikan kepastian atas hak-hak para pegawai tersebut.

Menurut Adi, sapaan akrabnya, isu tersebut menjadi perhatian banyak anggota Komisi VI DPR RI karena menyangkut kesejahteraan PPPK setelah menyelesaikan masa pengabdian kepada negara.

“Regulasinya tentu harus diperkuat. Kita ingin pensiunan PPPK yang sudah mengabdi kepada negara selama masa kerjanya juga mendapatkan hak yang sesuai dan layak,” kata Adisatrya, Kamis (09/07/2026).

Ia menjelaskan, hingga kini kendala utama terletak pada belum kuatnya dasar hukum yang mengatur pemberian Jaminan Pensiun maupun Jaminan Hari Tua bagi ASN PPPK. Akibatnya, pemenuhan hak tersebut belum dapat dilaksanakan secara optimal.

“Sekarang ini mungkin belum didukung oleh aturan dan regulasi yang kuat. Karena itu, di Komisi VI tadi juga sudah diangkat oleh teman-teman anggota agar persoalan ini bisa segera diselesaikan,” ujarnya.

Terkait bentuk regulasi yang akan ditempuh, Adi mengatakan DPR masih mengkaji sejumlah alternatif, mulai dari penyusunan Peraturan Menteri hingga Peraturan Pemerintah. Pembahasan akan dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait untuk menentukan mekanisme yang paling efektif.

“Ini masih kita bicarakan apakah melalui Peraturan Menteri atau Peraturan Pemerintah. Hal itu harus dibahas lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait, termasuk mitra kerja kami,” pungkasnya.