JAKARTA,REPORTER.ID – Reformasi terhadap pengawasan internal Polri terus didorong setelah adanya kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan oknum polisi kepada istri sirinya. Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez menyebut pengawasan Polri perlu bertransformasi dari model reaktif menjadi pencegahan berbasis risiko.
Seperti diketahui, seorang anggota Polres Tegal Kota berinisal Aiptu N diduga menjadi pelaku kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap istri sirinya, M (30 tahun).
Berdasarkan informasi, korban telah mengalami berbagai macam penganiayaan dan pemaksaan sejak disekap pada 2023 lalu. M disebut dipaksa meracik narkoba jenis sabu, disiksa secara fisik dengan air keras hingga dipaksa mengonsumsi narkoba. Kini, sekitar 47 persen tubuh korban M mengalami luka bakar yang diduga akibat siraman air keras. Gilang menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota kepolisian harus diproses secara objektif berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Tentunya kasus ini harus diusut tuntas dan pelaku diberikan sanksi tegas bila memang terbukti. Penyiksaan dan penyekapan seperti itu tidak bisa ditoleransi. Justru karena pelaku adalah aparat, hukuman harus semakin berat,” tegas Gilang di Jakarta, Rabu (8/6/2026).
Selain itu, Gilang juga meminta Polisi bersama lembaga terkait lainnya memastikan korban mendapat perlindungan. Baik perlindungan hukum, kesehatan fisik dan jiwanya, hingga sosial. “Apa yang dialami korban sangat memilukan. Polri sebagai instansi tempat terduga pelaku bekerja juga punya kewajiban moral untuk memulihkan korban. Proses hukum harus sejalan dengan pendampingan kepada korban,” lanjut Legislator dari Dapil Jawa Tengah II tersebut.
Sementara dari perspektif pengawasan kelembagaan, Gilang menilai kasus ini menunjukkan pentingnya transformasi sistem pengawasan internal Polri. Hal ini agar sistem di Polri tidak hanya bekerja setelah pelanggaran terjadi, tetapi mampu mengidentifikasi risiko penyalahgunaan kewenangan sejak awal. Selama ini pengawasan terhadap anggota polisi masih didominasi pendekatan berbasis pengaduan (complaint-based oversight).
“Model tersebut memiliki keterbatasan karena baru bergerak ketika masyarakat melapor atau ketika kasus telah berkembang menjadi perhatian publik,” tambah Gilang.
Padahal, institusi modern membutuhkan pengawasan berbasis risiko (risk-based oversight) yang mampu mendeteksi pola perilaku. Selain itu, Gilang menyebut rekam jejak penugasan hingga potensi penyimpangan anggota Polri secara lebih dini juga sangat diperlukan.
“Maka Polri perlu melakukan reformasi sistem pengawasan internal melalui pengembangan early warning system terhadap perilaku anggota,” tegas legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Gilang menyatakan, langkah tersebut perlu diikuti dengan kewajiban pelaporan berkala kepada DPR mengenai tren pengaduan masyarakat, penyelesaian perkara etik, dan tindak lanjut terhadap rekomendasi pengawasan.
“Kami juga meminta agar setiap dugaan tindak pidana oleh anggota Polri diproses secara simultan antara mekanisme pidana dan etik tanpa saling menunggu, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus,” pungkasnya.





