Pengembang Harus Patuh Bentuk P3SRS, Legislator Tegaskan Hak Penghuni Rumah Susun

oleh

TANGERANG,REPORTER.ID — Komisi V DPR RI menyoroti masih rendahnya kepatuhan pengembang rumah susun dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, khususnya terkait pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (10/7/2026).

Anggota Komisi V DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 telah mengatur secara tegas hak dan kewajiban pemilik maupun penghuni rumah susun. Salah satu ketentuannya mewajibkan pengembang memfasilitasi pembentukan P3SRS paling lambat satu tahun setelah penyerahan rumah susun.

Menurutnya, keberadaan P3SRS menjadi sangat penting karena menjadi wadah bagi para pemilik dan penghuni untuk menentukan pengelolaan rumah susun secara mandiri. Setelah unit terjual, lanjutnya, pengembang tidak lagi menjadi pihak yang berwenang menentukan pengelola gedung.

“Rumah susun itu pada saat dijual sudah bukan milik pengembang lagi. Itu sudah menjadi milik bersama para pemilik dan penghuni. Oleh sebab itu, yang menentukan siapa yang mengelola gedung adalah pemilik melalui P3SRS, bukan lagi pengembang,” ujar Yasti.

Namun, ia mengungkapkan, ketentuan tersebut hingga kini belum dijalankan secara optimal. Berdasarkan pengamatannya, sekitar 95 persen rumah susun di Indonesia masih dikelola oleh pengembang.

“Hari ini 95 persen rumah susun yang ada di seluruh Indonesia pengelolaannya masih oleh pengembang. Artinya, pengembang tidak melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun,” tegas Legislator Fraksi PAN tersebut.

Karena itu, ia menyebutkan, Komisi V DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan seluruh pengembang mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yasti menegaskan, pengawasan tersebut tidak hanya ditujukan kepada pengembang di kawasan PIK 2, tetapi juga seluruh pengembang rumah susun di Indonesia.

Selain menyoroti tata kelola rumah susun, Yasti juga menekankan pentingnya percepatan penyediaan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai upaya mengurangi backlog perumahan nasional yang saat ini masih mencapai sekitar 13 juta unit. Menurutnya, target pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah menjadi langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian.

Ia menjelaskan, negara memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah layak huni sesuai kemampuan ekonominya. Karena itu, DPR bersama pemerintah telah mengatur standar rumah yang lebih manusiawi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Kalau dulu sebelum ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 luas rumah itu 21 meter persegi. Kemudian kami tingkatkan menjadi 36 meter persegi karena kami memandang 21 meter persegi itu tidak manusiawi,” jelasnya.

Yasti menambahkan, kepemilikan rumah bagi MBR juga semakin terbuka melalui skema pembiayaan bersubsidi seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan tenor cicilan yang semakin panjang. Menurutnya, skema tersebut memungkinkan masyarakat dengan penghasilan sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan tetap memiliki rumah.

Ia juga kembali mengingatkan kewajiban pengembang melaksanakan konsep hunian berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Ketentuan tersebut mewajibkan pembangunan rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah secara proporsional, termasuk memastikan penyediaan akses dan konektivitas apabila pembangunan rumah MBR dilakukan di lokasi berbeda.