Ketua Komisi X DPR Sambut Putusan MK, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan

oleh -20 Dilihat

JAKARTA,REPORTER.ID – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dan operasional penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.

“Komisi X DPR RI menghormati sekaligus mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini memberikan kepastian konstitusional bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN dan APBD harus digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan secara langsung dan tidak boleh mengurangi pemenuhan hak warga negara atas pendidikan,” tegas Hetifah dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Menurut Hetifah, putusan MK memperkuat amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan pendidikan sebagai salah satu prioritas utama pembangunan nasional. Kepastian hukum tersebut, lanjutnya, penting untuk memastikan pengelolaan anggaran pendidikan tetap berfokus pada peningkatan mutu pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Ia menilai pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan merupakan langkah yang tepat agar kedua program strategis nasional tersebut dapat berjalan optimal tanpa mengurangi prioritas masing-masing.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi anak Indonesia. Namun, pada saat yang sama, anggaran pendidikan harus tetap difokuskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi,” katanya.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menegaskan bahwa kebutuhan sektor pendidikan hingga kini masih sangat besar. Mulai dari peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, pembangunan serta revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan, pemerataan akses pendidikan, penguatan kualitas pembelajaran, pengembangan pendidikan vokasi, riset dan inovasi, hingga penyediaan layanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh peserta didik.

Menurut Hetifah, pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi juga sejalan dengan aspirasi berbagai kalangan yang selama ini menginginkan agar integritas anggaran pendidikan tetap terjaga dan tidak bergeser dari tujuan utamanya.

“Anggaran pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan bangsa. Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan harus benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional serta pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur tersebut.

Ia berharap pemerintah segera menyesuaikan pengelolaan APBN sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus memastikan seluruh program prioritas nasional, termasuk MBG, tetap dapat berjalan secara efektif melalui skema pendanaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Komisi X DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan dilaksanakan secara konsisten, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia,” pungkas Hetifah.