HOT ISU PAGI INI, EKS JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH AKAN PRAPERADILANKAN KEJAGUNG DAN POLRI

oleh -117 Dilihat
oleh

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (net)

 

Isu menarik pagi ini, mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah pastikan akan ajukan gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi dan TPPU emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang ditemukan dalam penggeledahan rumah di Sentul, Bogor, Jabar. Jaksa Agung ST Burhanuddin cabut sementara status Febrie Adriansyah sebagai jaksa setelah eks Jampidsus itu berstatus tersangka.

Isu lainnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman bantah ada surat presiden (Surpres) berisi nama pengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sejak dirinya menjabat, banyak lembaga asing hingga ekonom yang menyerang dirinya. Merekamengatakan dirinya tidak menjalankan kebijakan fiskal dengan baik. Menurut Purbaya, mereka salah seraya menyebut dirinya pintar. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah pastikan akan ajukan gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi dan TPPU emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang ditemukan dalam penggeledahan rumah di Sentul, Bogor, Jabar. Kepastian gugatan praperadilan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Febrie yang terdiri dari Firman Wijaya, Febri Diansyah, Maqdir Ismail, Alfon Kurnia Palma, Muhammad Farizi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8).

Firman mengatakan gugatan praperadilan itu dilakukan kliennya lantaran terdapat sembilan potensi pelanggaran hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini. “Penegakan hukum secara terburu-buru, mengabaikan prosedur hukum acara dan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian tidak hanya merugikan hak tersangka tetapi menjadi indikasi penegakan hukum yang dilakukan dipaksakan,” ujar Firman.

Pengacara Febri lainnya, yakni Febrie Diansyah mengatakan ada dua gugatan praperadilan yang akan diajukan ke PN Jaksel. Pertama, berkaitan dengan penetapan status tersangka dan upaya penahanan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap kliennya. Kedua, berkaitan dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor.

Mantan Jubir KPK ini mengungkapkan, salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah tidak diterapkannya asas lex favor reo yang diatur dalam Pasal 3 KUHP oleh Kejagung. Padahal, asas itu menyatakan penerapan aturan hukum yang paling meringankan atau menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa jika terjadi perubahan undang-undang setelah perbuatan pidana dilakukan.

Sedangkan Muhammad Farizi mengatakan, permohonan dua praperadilan itu dilakukan berdasarkan analisis dan ditemukannya sejumlah penyimpangan. Dia mencontohkan, upaya paksa yang dilakukan Kejagung mulai dari penerapan tersangka TPPU dan penahanan, dinilai melanggar Pasal 100 Ayat 5 dalam KUHAP. “Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran pasal 100 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan, dan upaya paksa penetapan tersangkanya kita melihat ada kaitan dengan predicate crime-nya persoalannya di sana, itu secara garis besarnya,” kata Farizi.

 

2. Kejagung RI siap hadapi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang akan ajukan dua permohonan praperadilan terkait penanganan kasus dugaan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Silakan. Itu hak tersangka dan penasihat hukum (PH) kalau mau mengajukan praperadilan. Hal itu juga sudah diatur dalam KUHAP,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (4/8).

Sedangkan Kortas Tipidkor Polri mempersilakan eks Jampidsus Febrie Adriansyah ajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor. “Dipersilakan (ajukan permohonan praperadilan),” kata Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi pada Selasa (4/8). “Kortas Tipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” tegasnya.

Yusuf mengatakan, mekanisme praperadilan merupakan hak yang diberikan undang-undang kepada pihak yang memiliki kepentingan hukum secara langsung. Ia menjelaskan, Pasal 1 angka 15 KUHAP mengatur bahwa pihak yang dapat mengajukan praperadilan meliputi tersangka atau keluarganya, korban atau keluarganya, pelapor, maupun advokat atau pemberi bantuan hukum yang mendapat kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban.

 

3. Jaksa Agung ST Burhanuddin cabut sementara status Febrie Adriansyah sebagai jaksa setelah eks Jampidsus itu berstatus tersangka. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Febrie diberhentikan sementara sebagai jaksa hingga perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap. “Benar saat ini FA (Febrie) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Selasa (4/8). “Karena statusnya sebagai tersangka,” imbuhnya.

Komisi Kejaksaan (Komjak) menyebut, Tim Sembilan Kejagung telah mengusulkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin agar memberhentikan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai jaksa. Hal tersebut terungkap usai Komjak melakukan pemantauan ke Kejagung RI terkait kasus dugaan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah, Selasa (4/8). Disebutkan, Ketua Tim Sembilan yang juga menjabat Jamwas Kejagung, Prof. Rudi Margono menyampaikan, telah terbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komjak juga mengungkapkan, Tim Sembilan Kejagung menyampaikan, dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa FA sebagai tersangka untuk melengkapi pembuktian dan pemberkasan perkara. Tim Sembilan juga memaparkan konstruksi perkara yang sedang ditangani. “Penyidikan mencakup dugaan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi dengan dugaan perbuatan pemerasan, suap, dan/atau gratifikasi, yang selanjutnya dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan hasil pembuktian dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” pungkas dia.

 

4. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman bantah ada surat presiden (Surpres) berisi nama pengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Tidak benar ada surat presiden soal penggantian Kapolri,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (4/8). “Kami menghimbau masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-isu yang tidak benar dan tidak ada dasarnya,” ujarnya menambahkan.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni juga membantah Komisi III DPR  telah menerima Surpres pergantian Kapolri. Sahroni mengaku juga mendengar isu Surpres tersebut telah dikirim pemerintah dan diterima DPR. Namun, dia memastikan hingga saat ini DPR belum menerima Surpres tersebut. “Kalau isu dikirim kan kita udah tahu. Kalau kalian tanya pasti gua jawab. Masalahnya belum ada,” kata Sahroni di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).

Sahroni menilai isu pergantian Kapolri ada yang mengembuskan karena merasa kepemimpinannya sudah cukup lama. “Ya mungkin karena, udah 5 tahun, gantian lah,’ misalnya gitu kan ada, bisa aja,” katanya. Namun, Sahroni menilai kinerja Listyo patut diapresiasi. Menurut dia, sedikit kekurangan selama masa kepemimpinan sebagai hal yang wajar. Sebab, tak ada pemimpin yang sempurna. Dengan kinerja itu, Sahroni karenanya yakin Presiden Prabowo Subianto akan tetap mempertahankan Listyo sebagai Kapolri hingga masa pensiun. “Tapi kan ada oknum-oknum yang ya, yang mengatasnamakan institusi, itu biasa. Tapi saya yakin Presiden mempertahankan Pak Sigit karena kinerjanya cukup baik,” ujarnya.

 

5. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sejak dirinya menjabat, banyak lembaga asing hingga ekonom yang menyerang dirinya. Merekamengatakan dirinya tidak menjalankan kebijakan fiskal dengan baik. Padahal, dia harus mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih tinggi secara cepat. Terbukti, pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh hingga mencapai 5,61% pada kuartal I-2026. “Jadi ekonomi membaik secara signifikan tetapi ekonom dan institusi asing selalu bilang saya tidak cukup pintar menjalankan kebijakan ekonomi yang baik. Mereka salah, saya pintar,” ujar Purbaya dalam acara GIIAS 2026, Selasa (4/8).

Tak hanya itu, dia menyoroti perihal ramai isu di media sosial yang mengatakan Indonesia diwarnai serangan shock ekonomi dalam beberapa bulan terakhir, mulai dari likuiditas ketat, penilaian lembaga pemeringkat kredit MSCI yang memicu gejolak di pasar dan revisi outlook peringkat kredit RI dari Fitch Ratings, serta tekanan rupiah.

 

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, empat guncangan sekaligus tersebut mampu dilewati Indonesia. Ini membuktikan ketahanan ekonomi Indonesia yang jauh lebih kuat dibandingkan sebelumnya. “Satu saja sudah cukup kali ini kita menghadapi empat sekaligus, namun ekonomi Indonesia tetap kokoh, sistem keuangan tetap stabil, kegiatan ekonomi tetap berjalan ini menunjukkan fondasi ekonomi Indonesia jauh lebih kuat dibandingkan masa-masa krisis sebelumnya,” tegasnya.

Dikatakan, dalam pertemuan antara pemerintah dengan IMF pada akhir April 2026, Purbaya menegaskan kepada lembaga internasional bahwa dirinya adalah menteri keuangan paling tidak beruntung di dunia. Pasalnya, ketika dirinya masuk ke Kementerian Keuangan, Indonesia baru saja dilanda demonstrasi besar. Setelah menghadapi demo tersebut, dia harus menghadapi penilaian MSCI, lalu dirinya mendapatkan kajian negatif dari Fitch Ratings dan Moodys.

“Setelah kami memperbaiki semuanya, datang perang Iran. Setelah itu, mereka tidak menyukai saya. Katanya Menteri Keuangan tidak cukup handal,” papar Purbaya dalam bahasa Inggris. Ia menegaskan Indonesia faktanya menjalankan kebijakan fiskal yang sangat baik di tengah ketidakpastian global. “Di tengah gejolak ekonomi dan politik, buktinya RI masih bisa tumbuh di atas 5%. Ini capaian yang sangat bagus,” tegasnya.

 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, fondasi perekonomian Indonesia tetap kokoh di tengah ketidakpastian global. Hal itu tercermin dari tiga indikator utama, yakni inflasi yang tetap terkendali, aktivitas manufaktur yang kembali berekspansi, serta perbaikan kinerja neraca perdagangan. Dikatakan, pemerintah akan terus menjaga keseimbangan antara stabilitas harga dan pertumbuhan ekonomi melalui penguatan ketahanan pangan, ketahanan energi, dan pengendalian inflasi.

“Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara stabilitas harga dan pertumbuhan ekonomi. Ketahanan pangan, ketahanan energi, dan pengendalian inflasi merupakan fondasi utama untuk menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan kepercayaan dunia usaha, serta memperkuat daya saing ekonomi nasional,” kata Airlangga dalam keterangan resmi, Selasa (4/8). Menurut dia, terkendalinya inflasi, kembali ekspansinya sektor manufaktur, serta membaiknya neraca perdagangan menjadi sinyal bahwa ekonomi Indonesia masih berada di jalur pertumbuhan yang berkelanjutan.

 

6. Kejagung geledah empat perusahaan milik tersangka Don Ritto terkait dugaan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Empat perusahaan yang digeledah yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME yang berlokasi di Jakarta Selatan. “Kalau yang kemarin sudah (pengeledahan selesai). Itu tempat itu, memang itu perusahaannya si itu (Don Ritto) yang diduga dijadikan money laundering, TPPU-nya, tapi nanti saja ya (dijelaskan lengkap),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (4/8). Anang menambahkan, tim penyidik masih melakukan pengembangan perkara. Namun, ia belum dapat mengungkapkan lokasi penggeledahan selanjutnya kepada publik.

Kejagung menyebutkan, ada beberapa hal yang tidak bisa diungkap terkait kasus TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. “Kita sudah sangat terbuka. Namun demikian, ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa buka,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (4/8). Menurut Anang, hal ini disebabkan demi kepentingan dan kelancaran penyidikan. “Supaya tidak ada kesulitan terkait dan saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti,” kata dia. “Termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Tipikor Polri,” imbuhnya.

Meski demikian, Kejagung berjanji akan mengungkap terkait kepemilikan emas 74 kilogram dalam persidangan perkara tersebut. Polisi sebelumnya menemukan sebuah brankas tersembunyi di dinding saat menggeledah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

7. KPK menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan kawan-kawan, pada Selasa (4/8). “Ada tempat lain Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Jadi ada 2 tempat yang geledah hari ini,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein. Dia mengatakan, KPK segera menyampaikan hasil penggeledahan tersebut.

Taufik mengatakan, tim KPK juga menggeledah kantor Imigrasi Jakarta Selatan hari ini. “Tim baru selesai melaksanakan penggeledahan di kantor imigrasi Jakarta Selatan. Tadi sekitar jam 6 selesai itu tim masih melakukan penggeledahan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan,” kata Ahmad Taufik.

 

8. Tim penyidik KPK temukan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga 50 persen. “Tim menemukan ada penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati itu dengan melakukan pemotongan TPP, tadi disampaikan bahwa itu dilakukan pemotongan sampai sekitar 50 persen,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein kepada wartawan, Selasa (4/8). Taufik mengatakan, KPK masih mendalami hal tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi di Pekanbaru.

“Dan ini yang sedang didalami tim penyidik yang saat ini, sedang berada di Pekanbaru untuk lakukan pemeriksaan. Mungkin rekan-rekan sudah memonitor juga kegiatannya,” ujarnya. Taufik mengatakan, Bupati Suhardiman juga menerima uang lain dari honor yang diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

 

9. Ketua DPR Puan Maharani menilai, kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep, Madura, menjadi bukti faktor keselamatan dan keamanan transportasi laut di Indonesia masih minim. Menurutnya, insiden tersebut jadi momentum untuk mengevaluasi penyelenggaraan transportasi laut secara menyeluruh.

“Dukacita mendalam kami sampaikan kepada seluruh korban kecelakaan KM Mutiara Sentosa II. Insiden ini harus menjadi pengingat bahwa ternyata faktor keamanan transportasi laut di Indonesia masih minim,” kata Puan, Selasa (4/8). Puan pun juga soroti banyaknya kecelakaan kapal lain yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Selain kebakaran KM Mutiara Sentosa II, KLM Nurul Salsa juga dilaporkan tenggelam di Kabupaten Kepulauan Selayar pada pertengahan Juli.

 

Anggota Komisi V DPR Sudjatmiko mendesak dilakukannya evaluasi secara menyeluruh terhadap kapal-kapal yang menjadi moda transportasi laut. Ia menegaskan, kebakaran KM Mutiara Sentosa II di perairan utara Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menjadi alarm berulangnya kasus kecelakaan transportasi laut. “Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama. Saya meminta investigasi dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan independen agar penyebab kebakaran dapat diketahui secara objektif, sekaligus menjadi dasar evaluasi terhadap kelaikan kapal, standar operasional, prosedur keselamatan, hingga sistem pengawasan yang dilakukan regulator,” ujar Sudjatmiko dalam keterangannya, Selasa (4/8).

 

10. Pemerintah memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah (work from home) untuk aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam sepekan hingga September 2026. Kepala Bakom Pemerintah RI, Muhammad Qodari menilai, kebijakan perpanjangan Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat birokrasi pemerintah lebih modern dan efisien. Pasalnya, kebijakan WFH bagi ASN selama ini telah menjadi katalis penting bagi digitalisasi pemerintahan.

“Melalui pendekatan yang adaptif dan berbasis evaluasi, pemerintah optimistis budaya kerja baru ini akan menghasilkan birokrasi yang lebih modern, lincah, efisien,” ujar Qodari dalam tayangan video yang dibagikan Kantor Staf Kepresidenan, Selasa (4/8). Dijelaskan, keputusan perpanjangan WFH mulai Agustus berdasarkan hasil evaluasi selama dua bulan terakhir, di mana pemerintah melihat dampak positif dari kebijakan tersebut.

 

11. Partai Ummat mengusulkan, revisi Undang-Undang (UU) Pemilu mengatur mekanisme rekapitulasi suara secara langsung dari tempat pemungutan suara (TPS) ke pusat melalui sistem elektronik atau e-rekapitulasi. Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan, usulan tersebut menjadi bagian dari agenda digitalisasi pemilu yang penting dipertimbangkan untuk memperkuat integritas hasil pemilu.

“Partai Ummat mendorong adanya upaya modernisasi pemilu. Kami mengusulkan agar proses dimulai dengan pemberlakuan e-rekapitulasi langsung dari TPS ke pusat. Langkah ini sangat krusial untuk meminimalkan celah manipulasi atau pergeseran suara yang kerap terjadi dalam proses rekapitulasi berjenjang di tingkat bawah,” kata Ridho, Selasa (4/8) malam. Menurut Ridho, usulan digitalisasi pemilu tersebut adalah salah satu dari lima poin yang disiapkan Partai Ummat sebagai masukan dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Ridho mengatakan, penerapan e-rekapitulasi dinilai lebih realistis untuk diterapkan lebih dahulu dibanding sistem e-voting.

 

Partai Ummat mengusulkan unsur Parpol peserta pemilu dilibatkan dalam struktur komposisi KPU dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan, keterwakilan parpol dalam KPU dapat memperkuat mekanisme pengawasan sekaligus meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemilu. “Kami mengusulkan adanya perubahan mendasar pada komposisi komisioner KPU, dengan memasukkan unsur keterwakilan dari partai politik, termasuk dari partai-partai peserta pemilu,” kata Ridho, Selasa (4/8) malam.

Menurut dia, model tersebut dapat menjadi bentuk kontrol kolektif dan pengawasan internal dalam penyelenggaraan pemilu. Ridho juga meyakini, skema tersebut dapat mencegah konflik kepentingan di antara masing-masing komisioner KPU. “Model ini penting sebagai bentuk kontrol kolektif dan pengawasan melekat secara internal. Ketika setiap peserta pemilu memiliki keterwakilan yang seimbang di dalam struktur penyelenggara, potensi conflict of interest justru bisa saling dinegasikan, sehingga keputusan yang diambil KPU akan jauh lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari titipan kekuatan politik tertentu,” tutur Ridho.

 

12. Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan praktik maskapai yang memindahkan penumpang ke maskapai lain dalam satu grup saat terjadi keterlambatan penerbangan. Menurut dia, keputusan tersebut tidak boleh dilakukan sepihak tanpa memberikan pilihan kepada konsumen. Pernyataan itu disampaikan Saldi dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/8).

Dalam persidangan, Saldi mengaku kerap menjumpai penumpang yang membeli tiket satu maskapai, tetapi akhirnya diterbangkan menggunakan maskapai lain yang masih berada dalam grup yang sama. “Apa yang sering terjadi sekarang, paling tidak yang kalau saya di bandara itu, ini karena ini satu grup, enak saja memindahkan orang dari pesawat ini ke jenisnya ini. Padahal, misalnya saya beli tiketnya Batik. Tapi karena Batik telat, karena alasan apapun, tiba-tiba dipindahkan ke Superjet. Ini contohnya saja,” kata Saldi.

 

Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai besaran ganti rugi akibat keterlambatan penerbangan yang saat ini diatur pemerintah tidak sebanding dengan potensi kerugian yang dialami penumpang. Menurutnya, kompensasi maksimal Rp 300.000 atau sekadar makanan ringan dan air mineral tidak mencerminkan kerugian riil yang bisa dialami konsumen. “Ini kan menjadi tidak masuk akal kalau kompensasi itu hanya diberikan Rp 300.000 atau hanya diganti dengan kue saja, makanan ringan atau air mineral saja,” ucap Saldi Isra. Ia kemudian menggambarkan situasi ketika seorang penumpang terlambat tiba di tujuan hingga gagal menghadiri agenda penting yang telah dijadwalkan.

 

13. Universitas Mulawarman (Unmul) akan memproses pengunduran diri Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Unmul, Hiththan Hersya Putra. Sebelumnya, Hiththan menyatakan mundur dari jabatannya setelah pertemuannya dengan mantan Presiden Jokowi di Solo, Jawa Tengah menjadi sorotan. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unmul, Moh Bahzar mengatakan, kampus menghormati tindakan Hiththan sebagai keputusan pribadi.

Namun, proses pengunduran diri sebagai Presiden BEM KM tetap dilakukan sesuai mekanisme organisasi kemahasiswaan. “Kalau dia bertemu dengan Pak Jokowi itu hak pribadinya. Itu bukan atas nama Universitas Mulawarman. Tetapi untuk pengunduran diri sebagai Presiden BEM KM tentu harus diproses sesuai aturan organisasi,” kata Bahzar saat ditemui, Selasa (4/8). Pihaknya telah meminta jajaran kemahasiswaan di tingkat fakultas untuk segera menjembatani komunikasi dengan Hiththan agar segera menyerahkan surat pengunduran diri secara resmi. (Harjono PS)