HOT ISU SIANG INI, FEBRIE ADRIANSYAH HADIRKAN EMPAT AHLI HUKUM UNTUK MENANGKAN GUGATAN PRAPERADILAN DI PN JAKSEL

oleh -43 Dilihat
oleh

Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (net)

 

Isu menarik siang  ini, adu kuat di PN Jaksel antara eks Jampidsus Febrie Adriansyah versus Polri dan Kejagung. Febrie hadirkan empat ahli hukum terkemuka untuk memenangkan gugatan praperadilannya di PN Jaksel, Kamis (20/8). Melalui kuasa hukumnya, Febrie meminta Hakim Tunggal PN Jaksel Richard Edwin untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilannya.

Isu lainnya, MA melarang JPU ajukan banding maupun kasasi terhadap perkara yang diputus bebas. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Rabu (19/8). Ketua MA Sunarto tuturkan, SEMA 4/2026 memperjelas upaya hukum banding maupun kasasi tidak dapat lagi diajukan terhadap putusan bebas. MA juga tegaskan, terdakwa yang divonis lepas, wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hadirkan empat ahli hukum guna membuktikan permohonannya dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Kamis (20/8). Keempat ahli tersebut adalah Rasji (ahli hukum tata negara dan administrasi negara dari Universitas Tarumanagara), Nur Basuki (ahli hukum pidana, korupsi, dan hukum acara dari Universitas Airlangga), M Arif Setiawan (ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII Yogyakarta), dan Mahrus Ali (ahli pidana khusus dari UII Yogyakarta).

“Izin, Yang Mulia. Ini empat orang ahli dari kami, rencananya kami usulkan di tiga klaster,” kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (20/8).  Salah satu ahli, yakni Nur Basuki mengaku mengenal Febrie. “Saya dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya. (Spesifikasinya) Hukum Pidana Korupsi dan Hukum Acara Pidana. (Saya) kenal (Yang Mulia dengan Febrie). Dulu mahasiswa S3 saya,” ujar Nur Basuki.

Empat ahli ini diajukan untuk permohonan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan termohon Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri serta Kejagung sebagai turut termohon. Melalui kuasa hukum Muhammad Farizi, Febrie berupaya meminta Hakim Tunggal  PN Jaksel Richard Edwin untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilannya.

 

2. Tim hukum Kortas Tipidkor Polri meminta Hakim Tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Polri menyatakan, seluruh upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan KUHAP baru. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan,” kata Termohon Kortas Tipidkor Polri dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Ragunan, Rabu (19/8).

Senada dengan Polri, Kejagung mengatakan, gugatan proses penyidikan yang diajukan Febrie keliru dan melampaui KUHAP. Sepanjang terdapat alat bukti lain yang diperoleh secara sah, berasal dari sumber independen, atau diperoleh setelah penyerahan melalui prosedur yang sah, penyidikan tetap mempunyai dasar hukum untuk dilanjutkan. “Dengan demikian, seluruh dalil Pemohon tersebut tidak dapat didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon saja. Oleh karenanya, dalil tersebut haruslah ditolak,” kata Perwakilan Kejagung.

 

Kortas Tipidkor Polri menjawab pelimpahan kasus eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dipersoalkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Kortas Tipidkor mengatakan, koordinasi antara Polri, Kejagung, dengan KPK adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemberantasan tindak pidana korupsi. Tindak lanjut dari koordinasi tersebut, Kapolri mengeluarkan surat nomor B/1065/VII/Res.3.3/2026/Kortastipikor tanggal 11 Juli 2026 perihal pelimpahan perkara tindak pidana korupsi. Termohon menjelaskan, proses pelimpahan itu tidak dapat dimaknai sebagai tindakan yang menghapus, membatalkan, atau dengan sendirinya menjadikan tidak sah tindakan penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan.

“Oleh karena itu, demi kepentingan efektivitas penegakan hukum, kepastian hukum, menghindari duplikasi penanganan perkara, serta menjamin kesinambungan proses pembuktian, selanjutnya dilakukan koordinasi antar institusi dengan kewenangan masing-masing,” kata perwakilan Termohon dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Ragunan, Rabu (19/8).

 

Mabes Polri menegaskan penetapan status tersangka kepada mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah telah memenuhi lebih dari 2 alat bukti yang sah.
Hal itu disampaikannya dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Rabu (19/8). Adapun dalam perkara ini Polda Metro Jaya selaku Termohon I dan Kortas Tipidkor Polri selaku Termohon II dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai turut Termohon.

Polri menegaskan penyidik sudah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan Febrie sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Polri mengatakan penyidik telah memeriksa total 16 orang saksi, 3 ahli yang didasarkan barang bukti serta alat bukti sebagaimana Surat Perintah Penyitaan SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026.

“Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari 2 alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka,” ujar perwakilan Polri.

 

Polri menegaskan temuan dugaan tindak pidana korupsi itu didapati berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI serta PT Jiwasraya yang dilakukan oleh Febrie. Selain itu, diyakini juga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuan menyamarkan dan menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang dilakukan Febrie.

“Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” ujarnya.

 

Polri membantah dalil gugatan praperadilan mantan Jampisus, Febrie Adriansyah yang mengklaim kegiatan penggeledahan dan penyitaan harus memiliki izin dari Jaksa Agung. Hal itu disampaikan perwakilan Tim Hukum Polri dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, pada Rabu (19/8). Polri menilai adanya kekeliruan dalam penafsiran Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025 terkait perlindungan prosedural bagi jaksa oleh Febrie dalam gugatannya.

Perwakilan Tim Hukum Polri menyebut putusan MK terkait kewajiban memperoleh izin terlebih dahulu oleh Jaksa Agung hanya dalam kondisi tertentu. “Keberlakuan norma tersebut tidak dapat lagi dibaca semata-mata berdasarkan rumusan tekstual sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025,” ujarnya.

3. Kuasa Hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menghormati jawaban yang disampaikan Kortas Tipidkor dan Kejagung di PN Jaksel, Rabu (19/8). “Kami dari tim pemohon menghargai dan menghormati jawaban yang sudah disampaikan oleh pihak termohon 1, termohon 2, dan turut termohon. Kita sudah mendengar itu bersama-sama,” kata Febri usai sidang praperadilan di PN Jaksel, Rabu.

Febri mengatakan, dari jawaban Polri dan Kejagung, pihaknya menemukan dua hal yaitu, Kortas Tipidkor mengakui tidak ada pemeriksaan kliennya sebagai calon tersangka. “Yang kedua, tadi juga disampaikan bahwa kami tidak menemukan adanya bukti autentifikasi dokumen-dokumen elektronik atau screen capture. Dalam dokumen yang kami temukan itu screen capture-nya ada, tapi di jawaban tadi kami tidak mendengar, tidak menemukan adanya kegiatan digital forensik yang dilakukan sebelumnya,” ujarnya.

 

Kejagung kembali periksa enam orang dari pihak swasta terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA). “Hari ini, terjadwal pemeriksaan dalam kasus FA itu ada 6 orang. Semua dari swasta,” kata KKapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (19/8). Anang mengatakan, keenam orang tersebut diperiksa penyidik Tim 9 Kejagung.

Menurut dia, keenam saksi yang diperiksa tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara TPPU tersebut. “Pihak-pihak yang dianggap oleh penyidik tim sembilan mengetahui terhadap apa yang sedang perkara yang sedang ditangani oleh tim sembilan dalam kasus TPPU yang tindak pidana asalnya perkara korupsi,” ujar Anang.

 

4. MA melarang jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding maupun kasasi terhadap perkara yang diputus bebas. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Rabu (19/8). Ketua MA Sunarto menjelaskan, SEMA 4/2026 memperjelas upaya hukum banding maupun kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.

“SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlat tidak diperbolehkan,” ujar Sunarto dalam siaran Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rabu (19/8).

Sunarto mengatakan, SEMA 4/2026 ini mencabut ketentuan yang diatur dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011. “Dengan diterbitkannya SEMA ini, Mahkamah Agung bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum terkait adanya perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas,” tegasnya.

 

MA juga menegaskan, terdakwa yang dijatuhi putusan lepas, wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan. “Jika penuntut umum banding, wewenang untuk melakukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi,” ujar Sunarto. Selain itu, SEMA 4/2026 juga mengatur, permohonan banding atau kasasi yang tidak memenuhi tenggang waktu atau tanpa memori dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.

“Terhadap praktik perkara tidak memenuhi syarat formal ini, ketua pengadilan negeri akan menerbitkan penetapan yang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun dan berkas perkara tidak akan dikirimkan ke pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung,” ujar Sunarto.

 

5. Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P Yasti Soepredjo Mokoagow mendesak Dirjen Hubla Kemenhub Muhammad Masyhud mundur dari jabatannya imbas dari banyaknya kecelakaan kapal yang terjadi beberapa waktu ini. Yasti menyebut Masyhud seharusnya malu atas insiden kecelakaan kapal yang merenggut nyawa ini. Pada tahun ini saja, Basarnas sudah melakukan operasi SAR sebanyak 601 kali terkait kecelakaan kapal.

“Kesalahannya dari mana? KSOP. Harusnya KSOP tidak mengeluarkan izin berlayar apabila jumlah penumpangnya melebihi kapasitas. Tetapi ini tidak dilakukan. Ada apa? Kalau saya menduga bahwa ini ada permainan, ada hengki pengki ya, karena bertahun-tahun seperti itu,” ujar Yasti dalam rapat gabungan Komisi V DPR dengan Menhub, KNKT, BMKG, dan Basarnas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).

“Pak Dirjen, saya mohon maaf, seharusnya Bapak yang bertanggung jawab penuh. Bapak harus punya budaya malu sebagai Dirjen, Pak. Sudah 600 kejadian dalam kurun Januari sampai Agustus. Harusnya Bapak mundur sebagai Dirjen Perhubungan Laut. Karena Bapak tidak mampu mengelola, tidak mampu memberikan reward and punishment kepada bawahan Bapak,” sambungnya.

Yasti Kembali mendesak, jika Masyhud tidak mundur, maka Menhub Dudy Purwagandhi yang harus memecatnya. Karena sudah berapa nyawa manusia lagi yang hilang. Yang dibutuhkan Kemenhub adalah memecat dirjennya sendiri. “Kalau Bapak tidak mundur, Pak Menteri harus memundurkan, harus memberhentikan. Mau tunggu berapa banyak lagi nyawa manusia yang hilang Pak, yang harus mati sia-sia akibat kelalaian kita. Coba Bapak lihat rekomendasi KNKT. Berulang kali KNKT mengeluarkan rekomendasi, tidak pernah dilaksanakan Dirjen Perhubungan Laut. Terbukti, setiap kejadian itu-itu temuannya,” tegas Yasti.

 

Menhub Dudy Purwagandhi merespons desakan DPR perihal Dirjen Hubla Kemenhub Muhammad Masyhud mundur dari jabatannya imbas banyaknya kecelakaan kapal, termasuk jika tidak mundur, dirinya harus memecatnya. “Ya tentunya kan kalau evaluasi itu rutin, sebagaimana mungkin teman-teman dari media kalau bekerja di apa, di mana saja, bahwa evaluasi itu rutin kita lakukan,” ujar Dudy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8). Dudy menjelaskan, dalam evaluasi, ada banyak hal yang dipertimbangkan. Dia memastikan, performa setiap pejabat turut diperhatikan.

“Nah, evaluasi itu tentunya banyak item yang kita pertimbangkan. Dan performance tentunya dari setiap individu akan menjadi perhatian kami gitu. Jadi, pasti setiap individu yang bekerja itu akan kita evaluasi,” imbuhnya.

 

6. Menhub Dudy Purwagandhi mengklarifikasi tudingan BEM UI yang menyebut Kemenhub lakukan intimidasi terhadap sopir bus yang akan mengantar anggota BEM UI yang akan berdemo i Bundaran HI, Jakarta pada Selasa (18/8) lalu. Akibat intimidasi tersebut, para sopir bus batal mengantar para mahasiswa UI. “Setahu saya tidak pernah ada pengajuan atau apapun juga terkait dengan penggunaan bus yang digunakan oleh adik-adik mahasiswa. Saya tidak pernah mengeluarkan surat apapun yang berkaitan dengan penggunaan bus. Karena bus setahu saya kalau dicarter sifatnya lebih kepada private ya. Jadi, kami serahkan sepenuhnya kepada pemilik bus dan pencarter,” ujar Dudy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).

Dudy meminta awak media bertanya kepada pemilik bus, apakah ada bukti mereka dilarang mengantar mahasiswa UI berdemo ke Bundaran HI. Dudy kembali menekankan, dirinya tidak pernah memberi tanda tangan apapun untuk penggunaan bus bagi mahasiswa UI tersebut.

 

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, pihaknya juga tidak pernah menginstruksikan para pengemudi ataupun operator untuk membatalkan pengangkutan massa aksi sari BEM UI yang akan demo di Bundaran HI. “Kami tidak pernah memberikan instruksi kepada pengemudi maupun operator angkutan umum untuk menolak, membatalkan, atau menghalangi pengangkutan peserta aksi BEM UI,” ujar Aan dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8). Pernyataan itu disampaikan Aan untuk meluruskan informasi yang beredar mengenai dugaan intervensi hingga tekanan terhadap pengemudi angkutan umum oleh Kemenhub. Aan memastikan informasi tersebut tidak benar.

 

Massa yang tergabung dalam BEM UI menuding Kemenhub lakukan intimidasi terhadap gerakan unjuk rasa yang digelar pada Selasa (18/8). Tudingan tersebut disampaikan Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) UI, Dimas saat massa pendemo hendak membubarkan diri dari Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa sore.

Menurut Dimas, dugaan intimidasi itu berkaitan dengan pembatalan angkutan kota (angkot) Kopaja yang sebelumnya akan digunakan untuk mengangkut massa dari Kampus UI, Depok, menuju lokasi akis acara. ‘’Pertama, hari ini kita tahu bahwa Kopaja-kopaja ini mendapat intimidasi melalui surat, kabarnya dari Kementerian,” kata Dimas kepada wartawan, Selasa (18/8). Saat ditanya kementerian mana yang dimaksud, Dimas menyebut Kementerian Perhubungan. Namun, ia menegaskan pihaknya belum mengetahui secara pasti penyebab pembatalan tersebut.

 

Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra menilai delapan tuntutan yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa memiliki satu benang merah utama dengan fenomena yang muncul belakangan ini. Yakni kondisi negara yang semakin kuat, sementara posisi rakyat semakin melemah. Menurut Fathimah, penguatan peran negara saat ini tidak diimbangi dengan perlindungan dan pengayoman yang semestinya dirasakan masyarakat.

“Dari 1 sampai 8 sebetulnya benang merahnya itu, dan itu yang ingin kita sampaikan ke pemerintah bahwa mereka harus bisa mematuhi mekanisme yang ada,” ujar Fathimah di lokasi aksi, Selasa (18/8). Fathimah kemudian menyoroti rusaknya sistem pengawasan (checks and balances) antara lembaga eksekutif dan legislatif. Menurut dia, dominasi koalisi di parlemen membuat DPR kehilangan peran kritisnya dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

 

7. Sidang praperadilan keempat Roy Suryo di PN Jaksel, Rabu (19/8) sempat memanas hingga hakim tunggal I Ketut Darpawan memukulkan palu persidangan ke meja. Peristiwa itu terjadi di tengah perdebatan antara ahli hukum yang dihadirkan Roy Suryo, Didit Wijayanto dengan pihak Kejati dan Kejari Jakarta Selatan. Perdebatan bermula ketika Didit memberikan penjelasan mengenai keadilan bagi pelapor dan tersangka dalam proses praperadilan.

Saat Didit menjelaskan, pihak turut termohon beberapa kali menyela dan mempertanyakan jawaban yang disampaikan ahli hukum tersebut. Didit menyebut dia telah berulang kali memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Namun, pihak turut termohon menilai jawaban Didit belum menjawab pertanyaan mereka sehingga kembali menyela penjelasan kubu Roy Suryo. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun turut memprotes pihak turut termohon yang dinilai berkali-kali memotong penjelasan ahli. “Ini kami (pihak termohon) protes ya, ini (pihak turut termohon) nanya tapi motong (pembicaraan), nanya tapi motong,” ujar Refly dalam persidangan.

 

8. Presiden Prabowo Subianto mengundang seluruh petugas upacara peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia untuk berkumpul di kediaman pribadi Prabowo di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8) malam. Prabowo menjamu mereka dan memberikan apresiasi secara langsung. Acara tersebut dihadiri seluruh anggota Paskibraka, komandan upacara, perwira upacara, seluruh penerbang dan tim yang terlibat dalam atraksi udara, para penerjun payung dari Kopassus, seluruh penampil dalam rangkaian HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026.

Seskab Teddy Indra Wijaya menjelaskan, Presiden Prabowo mengungkap rasa bangganya dan mengucapkan terima kasih secara langsung kepada seluruh petugas upacara. “Presiden Prabowo Subianto bersilaturahim sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih dan rasa bangganya kepada para petugas upacara yang terlibat dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus lalu,” kata Teddy.

 

9. Kemenhan menyebut Bandara Kertajati di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat akan dijadikan pusat Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) pesawat tempur setelah fasilitas tersebut mampu menangani pemeliharaan pesawat angkut, termasuk C-130 Hercules. “Untuk pesawat tempur, Pak Menhan menyampaikan itu sebagai arah pemikiran ke depan, setelah kemampuan nasional dalam pemeliharaan dan modernisasi pesawat angkut seperti C-130 semakin kuat, ke depan diharapkan Indonesia juga membangun kemampuan pemeliharaan pesawat tempur secara mandiri,” kata Karo Infohan Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, Kamis (20/8).

Oleh karena itu, wacana Bandara Kertajati  jadi MRO pesawat tempur merupakan bagian dari visi dan penguatan kemandirian pemeliharaan alutsista udara nasional. “Semangat besarnya adalah meningkatkan kemampuan SDM dan industri dalam negeri agar semakin banyak pemeliharaan alutsista dapat dilakukan oleh putra-putri Indonesia sendiri,” jelasnya. Visi tersebut, menurut Rico, sejalan dengan program C-130 Hercules yang kini telah menghasilkan transfer teknologi dan penguatan kapabilitas nasional.

 

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menginginkan Bandara internasional Kertajati di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tidak hanya menjadi pusat perawatan pesawat angkut C-130 Hercules. Tetapi juga diarahkan menjadi fasilitas perawatan dan perbaikan pesawat amgkut dan pesawat tempur. “Kita juga sudah berpikir ke depan bagaimana pemeliharaan pesawat tempur ini bisa kita dilakukan secara berdiri sendiri. Ini yang menjadi pemikiran kita ke depan yang juga menjadi konsep dari Bapak Presiden,” ujar Sjafrie saat memimpin rapat di Hangar 4 GMF, Kota Tangerang, Rabu (19/8).

 

Menhan  Sjafrie Sjamsoeddin menyebut pemerintah mulai merevitalisasi Bandara Kertajati di Kabupaten Majalengka sebagai pusat Maintenance, Repair and Overhaul (MRO) pesawat angkut berat C-130 Hercules se-Asia. “Tadi saya sudah menerima laporan, kita sudah mengadakan beberapa revitalisasi peralatan teknis (di Bandara Kertajati),” kata Sjafrie dalam rapat dengan KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, pejabat Kemhan, dan pimpinan industri pertahanan dalam negeri di lambung pesawat C-130 Hercules, Hangar GMF AeroAsia, Kota Tangerang, Rabu (19/8).

Sjafrie mengatakan, revitalisasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun kemampuan industri pertahanan dalam negeri dalam merawat pesawat transportasi militer. “(Revitalisasi) ini hendaknya akan menjadi tumpuan kita bahwa ke depan nanti kita akan memiliki suatu industri pertahanan di Indonesia yang juga mampu memelihara pesawat,” kata dia.

“Hari ini dalam rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, kita baru saja mencatat suatu sejarah baru yang kita lakukan di dalam pembangunan kekuatan pertahanan yang selaras dengan pembangunan industri pertahanan dan industri dirgantara,” kata Sjafrie.

 

Kemenhan mengungkap alasan pemerintah berencana menjual kapal perang RI (KRI) latih milik TNI-AL Ki Hajar Dewantara. Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen Rico Ricardo Sirait menjelaskan KRI Ki Hajar Dewantara telah diusulkan untuk dihapus sejak tahun 2017. Ia mengatakan sejumlah pertimbangannya adalah karena kapal yang sudah berusia tua sehingga membutuhkan biaya tinggi untuk pemeliharaannya.

“Pertimbangannya terutama karena usia kapal yang sudah cukup tua, buatan era 1980-an, sehingga kebutuhan dan biaya pemeliharaannya semakin tinggi,” kata Rico saat dihubungi, Kamis (20/8). Ia mengatakan penghapusan diusulkan melalui mekanisme penjualan atau lelang. “Saat ini prosesnya menunggu persetujuan Presiden dan DPR RI sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Presiden Prabowo Subianto telah kirim surat ke DPR soal usulan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara.
Surpres usulan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara telah dibacakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam Rapat Paripurna DPR ke-2 masa sidang I 2026-2027 pada Selasa (18/8). “Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara,” ujar Dasco. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan, usulan penjualan kapal ini akan ditindaklanjuti oleh Komisi I DPR.

 

10. Wapres Gibran Rakabuming Raka bersama perwakilan mahasiswa Fakultas Psikologi UI melawat ke Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (20/8) untuk melihat langsung penanganan dan pemulihan pascabencana di sejumlah wilayah NTT. Dalam kunjungan tersebut, Gibran membuka ruang bagi mahasiswa untuk turut mengambil peran, khususnya dalam membantu pemulihan trauma (trauma healing) para korban di wilayah bencana.

Gibran menilai semangat dan kepedulian anak muda perlu difasilitasi agar dapat diwujudkan dalam aksi nyata yang membantu masyarakat terdampak. Menurutnya, keterlibatan mahasiswa merupakan bagian penting dari semangat gotong royong dalam menghadapi bencana. Disebutkan,  pemerintah tidak hanya memastikan kebutuhan masyarakat tertangani, tetapi juga mendorong generasi muda untuk hadir dan berkontribusi sesuai kapasitas dan keahlian yang dimiliki.

 

Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan meminta Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa segera gelontorkan anggaran pencegahan dan penanggulangan karhutla di Kalimantan yang semakin memprihatinkan. “Kami mendesak Kementerian Keuangan segera mencairkan anggaran sebesar Rp 290.901.300.000,00 untuk operasional pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, sebagaimana telah menjadi kesimpulan Rapat Kerja Komisi IV DPR  dengan Menteri Kehutanan,” kata Daniel, Rabu (19/8).

Menurut dia, anggaran tersebut mendesak untuk segera dicairkan agar upaya pemadaman di lapangan tidak lagi terkendala keterbatasan sumber daya. Plitisi PKB ini juga menuntut penegakan hukum yang tegas dan tanpa tebang pilih terhadap semua pihak yang dengan sengaja maupun lalai, menyebabkan karhutla. “Karhutla ini bukan hanya persoalan lingkungan, tapi sudah berdampak pada kesehatan masyarakat, kerugian ekonomi yang sangat besar, dan bahkan menjadi sorotan negara tetangga seperti Singapura akibat sebaran kabut asap lintas batas,” ujar Daniel.

 

Pemkot Palangka Raya mengungkapkan maraknya karhutla yang terjadi di wilayahnya bukan murni fenomena alam semata, melainkan diduga akibat tindakan sengaja oknum masyarakat. Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mensinyalir adanya indikasi keterlibatan manusia dalam memicu titik api di beberapa lokasi rawan karhutla. Menurutnya, proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum (APH) saat ini tengah berjalan di sejumlah titik. “Memang ada yang disengaja dan tidak, ada indikasi disengaja, ada yang tidak. Kemarin itu ada terindikasi dan sedang diperiksa, (karhutla) di (Jalan) Kalibata,” kata Fairid di lokasi penanganan karhutla Jalan Petuk Katimpun, Rabu (19/8).

 

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan terus meluas hingga mendekati permukiman warga serta jalur Trans Kalimantan. Hingga Rabu (19/8) petang, tim relawan pemadam kebakaran terus berjibaku di lapangan menahan laju kobaran api agar tidak menjangkau rumah warga. Hendra, salah seorang relawan pemadam kebakaran  mengungkapkan hamparan lahan kering yang sangat luas menjadi kendala utama tim gabungan dalam mengendalikan pergerakan api.

“Lahan yang terbakar ini sangat luas. Dipadamkan di sini muncul di sana. Kami harus bekerja ekstra untuk menghambat laju api,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Rabu malam. Guna melokalisasi kobaran api yang terus menyebar, puluhan armada pemadam kebakaran dikerahkan secara serentak ke titik-titik krusial. “Termasuk pemadam kebakaran swasta ikut memadamkan api. Ini memang harus dikeroyok,” kata Hendra.

 

11. KPK mengeklaim memiliki bukti kerugian engara sebesar Rp 622 miliar dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024 yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. “Ada unsur kerugian negara dan itu kita sudah bisa buktikan di materi penyidikan yang sudah berjalan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8) merespons pernyataan Yaqut yang mengaku tak paham kerugian keuangan negara dalam korupsi kuota haji tersebut.

Menurut Taufik, bukti kerugian negara  juga telah diperkuat dengan hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Terbukti dari hasil proses penyidikan yang kita lakukan, koordinasi dengan auditor BPK, sampai kemudian mengeluarkan hasil pemeriksaan dan kemudian diserahkan berkasnya ke penuntut umum, itu dinyatakan lengkap,” sambungnya.

 

Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU (KPK dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Keberatan tersebut disampaikan dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kemarin. Tim hukum Yaqut mempersoalkan sejumlah hal, mulai dari kewenangan pengadilan, konstruksi kerugian negara, hingga dasar pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus.

Mereka juga membantah konstruksi kerugian negara sebesar Rp 622,09 miliar yang didakwakan jaksa. Tim hukum Yaqut menilai perkara tersebut semestinya terlebih dahulu diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Tipikor. Menurut mereka, pokok persoalan dalam perkara berkaitan dengan kewenangan Yaqut sebagai Menteri Agama saat menetapkan keputusan mengenai pembagian kuota haji tambahan.

 

12. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah akan memantau kebutuhan tenda pengungsian untuk warga terdampak gempa di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Jika jumlah tenda yang dikirim belum mencukupi, pemerintah akan meminta penambahan sesuai dengan kebutuhan lapangan. “Banyak yang jelas tadi minta penambahan tenda. Saya pikir itu BNPB sudah mulai mengirim, tapi karena akan monitor kalau kurang kita minta lebih banyak lagi,” ujar Purbaya di Posko Tanggap Darurat Bencana BPBD Manggarai, Rabu (19/8).

Purbaya mengatakan, pemerintah pusat akan terus memantau kebutuhan daerah agar dapat terpenuhi selama masa tanggap darurat. Selain itu, Purbaya juga meminta Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu untuk memantau kondisi keuangan daerah terdampak bencana. Jika anggaran tersebut belum mencukupi, pemerintah daerah diminta melaporkan kekurangannya kepada pemerintah pusat.

Sementara itu, warga terdampak gempa di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur masih membutuhkan tenda yang layak, matras, dan selimut untuk tempat tinggal sementara. Kebutuhan tersebut dirasakan warga yang masih bertahan di tenda swadaya karena rumah hancur ataupun rusak sebagian karena gempa. “Ini sudah malam yang kelima ya. Ini kebetulan kemarin makanya kami agak buat sedikit lebih kuat tadi karena kemarin hanya ditopang oleh beberapa tiang,” kata salah satu warga, Cypri (47 tahun), saat ditemui di rumahnya di Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Rabu (19/8).

 

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menerjunkan 2.253 personel TNI AD untuk membantu penanganan bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). “Kami sudah kerahkan dari Bali dan dari Kupang. Sekarang kita ada 2.253 personel kita di sana,” kata Maruli di Dermaga, Satuan Angkutan Perairan (Satangair) Pusat Pembekalan Angkutan Angkatan Darat (Pusbekangad), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (19/8).

Maruli mengatakan, jumlah personel tersebut dinilai sudah cukup ditambah personel dari TNI Angkatan Udara dan Angkatan Laut. Ia memperkirakan, sudah ada sekitar 5.000 personel dari ketiga matra yang dikerahkan di lokasi bencana. Maruli juga sudah menerima informasi bahwa ada 8 jembatan yang rusak akibat gempa.

 

TNI AD memberangkatkan Kapal ADRI-XCII BM yang membawa bantuan logistik ke wilayah terdampak bencana gempa Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (19/8). Keberangkatan kapal dilepas oleh KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak dari Dermaga Markas Satuan Angkatan Perairan (Satangair) Pusat Pembekalan Angkutan Angkatan Darat (Pusbekangad), Tanjung Priok, Jakarta. “Hari ini kita akan memberangkatkan kapal kita untuk membantu saudara-saudara kita yang tertimpa bencana,” kata Maruli, dalam konferensi pers, Rabu.

Maruli mengatakan, bantuan diserahkan untuk memastikan agar para pengungsi tidak kelaparan. Sejumlah bantuan yang diserahkan telah disesuaikan sesuai kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana. “Jadi kami di kapal ini kita siapkan logistik, beras sampai minyak goreng, pampers, pembalut wanita, tangki air. Kita juga kirim 5 truk, dan 2 ambulans, dan lain sebagainya,” ujarnya. Selain mengirim makanan, TNI AD juga akan mengebor sejumlah titik di NTT untuk menyediakan air bagi masyarakat terdampak bencana.

 

Mendagri Muhammad Tito Karnavian memastikan masyarakat dan pemerintah daerah (Pemda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak sendirian dalam menghadapi bencana. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan hadirnya sejumlah menteri, kepala lembaga, serta direktur utama BUMN sejak hari pertama pascagempa bumi yang melanda NTT, Sabtu (15/8). “Pemerintah pusat pasti enggak akan tinggal diam. Kita keroyok semua ya,” terang Mendagri saat mengunjungi Posko Tanggap Darurat Gempa Bumi di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu (19/8).

Selama lima hari berada di NTT, Mendagri mengunjungi sejumlah daerah terdampak untuk memastikan penanganan bencana berjalan optimal. Kegiatan Mendagri dimulai dengan melakukan supervisi dana Transfer ke Daerah (TKD) di kabupaten/kota di NTT guna memastikan dukungan anggaran tersebut digunakan secara tepat.

 

13. Eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhamad Haniv langsung mengenakan rompi tahanan warna oranye usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh KPK pada Rabu (19/8). Kemarin, Haniv turun dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih pada pukul 20.14 WIB. Dia digiring tim KPK dan beberapa personel Polri menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

Saat ditanya terkait kasus gratifikasi yang menjeratnya, Haniv memilih bungkam sambil melangkah menuju mobil tahanan. “KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu. KPK menduga Haniv menerima gratifikasi senilai total Rp 20,7 miliar.

 

KPK menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp150 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026 yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim. Penyidik juga sedang mendalami lebih lanjut perihal penggunaan nama orang lain dalam aset-aset tersebut. Nantinya, kemungkinan penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan dilakukan pembahasan.

“Update dari penyidikan terkait imigrasi, sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak- kendaraan, tanah, tanah dan bangunan begitu. Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu mengenai sumbernya, perolehannya,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/8) malam.

 

KPK menduga mantan Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV) menerima uang senilai Rp700 juta dari pihak Wajib Pajak (WP) yang digunakan untuk usaha fashion anaknya. Haniv kini sudah ditahan terkait kasus dugaan gratifikasi. Plt Direktur Penyidikan KPK Acmad Taufik Husein menyampaikan, pada tahun 2016, Haniv mengirimkan email ke bawahannya. Dia meminta untuk dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya yang berinisial FP.

“Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak,” kata Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/8). Pihak perusahaan selaku wajib pajak merespons permintaan Haniv. Sejumlah perusahaan wajib pajak itu mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv hingga totalnya mencapai Rp700 juta.

 

14. Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan pemerintah Indonesia mengirim nota diplomatik keberatan kepada pemerintah Arab Saudi karena tidak terima uang muka Haji 2027 sebesar Rp 66,6 miliar diblokir pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Arab menilai ada pelanggaran asuransi yang dilakukan Indonesia di tahun 2026.

“Kami meminta rinciannya. Yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja, dan seperti apa? Kita harus melakukan verifikasi. Kemudian kontraktual asuransinya seperti apa, bagian-bagian mana saja yang kemudian kami, Nah, proses itu sedang dalam proses diplomatik. Kami sudah kirimkan nota diplomatik keberatan dari Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Dahnil di rapat Komisi VIII DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).

Dahnil menjelaskan, pihaknya membutuhkan dukungan dari DPR untuk bersikap tegas. Dia kembali menekankan, pihaknya tidak terima dana uang muka untuk Haji 2027 itu diblokir. ‘’Ini kami didukung teman-teman parlemen. Jadi, kami, Pak Menteri sudah perintahkan supaya melakukan renegosiasi lagi. Kalau diambil kesimpulan, ya kesimpulannya kami tidak terima dana kami diblok. Kenapa? Karena itu bukan dana untuk jemaah 2026, itu dana untuk 2027,” tuturnya.

 

15. Bareskrim Polri menyita 2 kapal hingga 11 bangunan milik bandar narkoba Basri Lewaimang yang juga pengelola tempat hiburan malam (THM) Planet di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). “Sejumlah aset milik Basri sudah dilakukan police line oleh petugas,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan dikutip Kamis (20/8). Eko menjelaskan nantinya seluruh aset yang telah disita itu akan digunakan untuk pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Basri. “Akan dilakukan penyitaan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan TPA (Tindak Pidana Asal) Narkotika yang dilakukan oleh tersangka Basri,” tuturnya.

Bareskrim Polri tetapkan Basri Lewaimang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Hadi Santoso mengatakan, Basri merupakan sosok utama dalam peredaran narkoba di Planet 1, 2 dan 3 dengan menyediakan berbagai jenis narkotika. Menurutnya, peredaran Narkotika jenis ekstasi ditempat hiburan tersebut sedikitnya 40.000 butir per bulan dan dapat meningkat saat jumlah pengunjung mencapai kapasitas maksimal. “Peredaran ekstasi di tempat hiburan tersebut sedikitnya 40 ribu butir per bulan dan dapat meningkat saat jumlah pengunjung mencapai kapasitas maksimal,” Kata Hadi, dalam keterangan tertulisnya Rabu (19/8). (Harjono PS)