HOT ISU PAGU INI, PM TIMOR LESTE TEMUI JOKOWI DI SOLO TANPA PEMBERITAHUAN KE KEMENLU RI, DISUGUHI ONDE-ONDE DAN MUSIK KERONCONG

oleh -32 Dilihat
oleh

PM Timor Leste, Xanana Gusmao dan mantan Presiden Jokowi  bersantap siang di Solo (net)

 

Isu menarik pagi ini, PM Timor Leste, Xanana Gusmao temui mantan Presiden Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (4/9). Xanana tiba di kediaman Jokowi, Jalan Kutai Utara No.1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo sekitar pukul 12.26 WIB. Ia disuguhi onde-onde dan musik keroncong. Terpisah, Menlu Sugiono bilang, kunjungan Xanana Gusmao ke Solo bukan kunjungan kenegaraan dan Kemenlu tidak menerima pemberitahuan soal kunjungan tersebut.

Isu lainnya, Polri belum umumkan korporasi penyebab karhutla di wilayah Sumatra dan Kalimantan. 112 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi adalah pelaku karhutla perorangan, bukan korporasi. Padahal Kemenhut sudah bekukan izin usaha lima perusahaan terkait karhutla di wilayah Kalbar. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Perdana Menteri (PM) Timor Leste Xanana Gusmao temui mantan Presiden Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (4/9). Xanana tiba di kediaman Jokowi, Jalan Kutai Utara No.1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo sekitar pukul 12.26 WIB. Memakai batik lengan panjang, Xanana disambut Jokowi di depan pintu masuk rumah. “Welcome to Solo. Welcome to my home,” kata Jokowi saat menyambut kedatangan Xanana di kediamannya, kemarin.

Jokowi juga memakai batik lengan panjang sempat berbincang sebentar dengan Xanana sebelum mempersilakan masuk ke rumahnya. Di rumah Jokowi, Xanana disambut lagu keroncong ciptaan maestro keroncong Gesang Martohartono atau Gesang “Bengawan Solo”. Lagu tersebut menarik perhatian Xanana. Bahkan Xanana menyanyikan lagu Bengawan Solo hingga selesai.

Jokowi lalu mengajak Xanana menuju meja perjamuan. Xanana disuguhi onde-onde,  kwetiau, bebek peking, fuyunghai dan sapi lada hitam. Di tengah menikmati jamuan itu, Xanana menyampaikan, dirinya terkesan dengan Jokowi ketika memimpin Indonesia. Menurutnya, mantan Presiden RI itu memiliki visi untuk pembangunan.

 

2. Menlu Sugiono menyebut kunjungan PM Timor Leste Xanana Gusmao ke kediaman mantan Presiden Jokowi di Solo, Jawa Tengah adalah kunjungan pribadi, bukan kunjungan kenegaraan. Sugiono mengatakan, Kemenlu tidak menerima pemberitahuan dari Pemerintah Timor Leste terkait kunjungan Xanana ke Solo tersebut. “Saya kira mungkin beliau berkunjung dalam kapasitas pribadi bukan kunjungan kenegaraan,” ujar Sugiono dalam keterangannya, Jumat (4/9).

Sugiono menjelaskan, Kemenlu biasanya menerima pemberitahuan resmi apabila ada kepala negara atau kepala pemerintahan melakukan kunjungan ke Indonesia. Pemberitahuan tersebut diperlukan agar Kemenlu dapat melakukan fasilitasi selama kunjungan berlangsung. “Dan tentu saja ini biasanya dilakukan lewat korespondensi yang resmi. Tapi untuk kunjungan Perdana Menteri Xanana Gusmao sendiri ke Solo itu pihak Timor Leste tidak memberitahu,” tuturnya.

 

Menlu Sugiono merespons Ukraina yang menyebut ada 8 WNI yang direkrut militer Rusia. Sugiono mengatakan, Kemenlu masih mendalami informasi mengenai 8 WNI yang diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia. “Kementerian Luar Negeri bersama instansi terkait terus mendalami informasi yang kami terima beberapa hari lalu terkait keterlibatan 8 warga negara Indonesia yang diduga direkrut,” ujar Menlu Sugiono dalam keterangannya, Jumat (4/9). Sugiono menekankan, tugas Kemenlu memberi perlindungan terhadap warga negara Indonesia.

 

3. Polri belum umumkan korporasi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Pulau Sumatra dan Kalimantan. Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto mengatakan sampai saat ini pihaknya baru menetapkan total 112 orang tersangka pada periode 1 Januari hingga 3 September 2026. Kendati demikian, ia menyebut ratusan pelaku kebakaran itu masih bersifat perorangan. Pipit mengatakan mereka melakukan pembakaran di area lahan pribadi hingga akhirnya meluas ke area lain.

“(112 tersangka) itu perorangan, yang dilakukan (pembakaran) oleh perorangan, di mana perorangan itu dominan adalah lahan HM (Hak Milik), milik sendiri,” ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (4/9). Pipit mengatakan pihaknya akan menindak tegas korporasi yang melakukan pembakaran hutan sepanjang ditemukan alat bukti pendukung. “Kalau ada informasi terkait maupun kejadian (kebakaran) di korporasi kami dengan serius dan perintah pimpinan untuk menindaklanjuti dan menindak dengan tegas yang sudah kami laporkan tadi,” kata dia.

 

4. Kemenhut membekukan izin usaha lima perusahaan terkait karhutla di wilayah Kalimantan Barat. Menhut Raja Juli Antoni mengatakan sanksi yang diberikan tidak hanya berhenti pada pembekuan izin usaha. Menurutnya, pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan lingkungan dan akan meneruskan ke proses pidana apabila ditemukan indikasi pidana.

“Teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing ya untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Kamis (3/9) kemarin.

Raja Juli menegaskan penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif. Ia menyebut nantinya penegakan hukum dapat diproses secara pidana bila ditemukan ada indikasi. “Dan kalau bila tidak bergerak ya bisa terus ke pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” ucap dia. “Karena sekali lagi kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil ya maupun korporasi,” sambungnya.

Lebih lanjut, Raja Juli menuturkan pembekuan izin usaha lima korporasi tersebut juga menjadi bukti ketegasan pemerintah dalam menangani karhutla. “Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.

 

Menhut Raja Juli Antoni perintahkan wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) yang terbakar dipasang plang dan dilarang ditanam lagi selama 5 tahun ke depan. “Mungkin nanti daerah-daerah yang APL yang memang sudah terbakar itu, ya segeralah mungkin diplang nanti,” kata Raja dalam rapat koordinasi di Lanud Supadio, Kalimantan Barat, Jumat (4/9). Dia meminta Polri dan Direktorat Penegakan Hukum Kemenhut memasang plang di area APL yang terbakar. “Gakkum dan Kapolda pasang plang tidak boleh ditanam selama 5 tahun gitu misalkan,” ujarnya.

Kepala BNPB Suharyanto mengatakan hujan deras menjadi cara efektif menghilangkan asap karhutla. “Jadi memang terjadi penurunan, meskipun sangat pekat ini apa, asapnya ya, kabutnya, ini bisa-bisa selesai itu nanti kalau sudah datang hujan yang deras,” ujar Suharyanto dalam rapat penanganan karhutla di Lanud Supadio, Kalimantan Barat, Jumat (4/9). Suharyanto berharap Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) bisa segera digelar di sejumlah daerah terdampak karhutla. Dia mendapat informasi wilayah Kalimantan Barat ada potensi awan hujan pada awal bulan ini.

 

Komnas HAM meminta penegakan hukum atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi perlu diperkuat dengan memproses hukum korporasi dan pemilik manfaat atau Beneficial Owner (BO). “Penegakan hukum atas karhutla perlu diperkuat agar menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab dan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Pemerintah wajib menemukan, mengumumkan kepada publik, dan menindak perusahaan serta pemilik manfaat (beneficial owner) yang terbukti menyebabkan atau terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan,” ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, melalui keterangan persnya, kemarin.

Anis mengatakan penanganan perkara perlu berjalan proporsional dengan mempertimbangkan skala, jenis lahan, dan penguasaan lahan, serta menghormati hak masyarakat hukum adat yang diakui dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, termasuk praktik perladangan berbasis kearifan lokal sebagaimana diakui Pasal 69 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009. “Setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada pengakuan tersebut perlu ditempuh melalui prosedur yang sah dan partisipasi bermakna masyarakat terdampak,” imbuhnya.

 

5. Ketua DPR Puan Maharani mendukung langkah pemerintah menyegel 21 badan usaha yang lahannya terindikasi terkait karhutla. Puan meminta proses penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas karhutla dilakukan secara transparan dan disampaikan ke publik. “Perkembangan upaya penegakan hukum maupun pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap Karhutla perlu terus disampaikan ke publik,” ujar Puan kepada wartawan, Jumat (4/9). Puan menilai transparansi penting agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas karhutla.

Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah menangani karhutla dalam satu kendali. Puan mengatakan, penanganan karhutla harus memadukan upaya pemadaman api dengan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak. “Penanganan Karhutla harus satu kendali yang prosesnya harus memadukan langkah-langkah pemadaman api, perlindungan kesehatan masyarakat, penyelenggaraan pendidikan, dan dukungan kepada keluarga terdampak,” ujar Puan. Menurut dia, karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan tetapi juga kesehatan, karena kabut asap yang muncul mengganggu kesehatan masyarakat.

 

6. Banding yang diajukan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diterima. Dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Selain tak lagi dipecat dari dinas militer, hukuman penjara keduanya juga dikurangi.

Hal itu tertuang dalam putusan nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer. “Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa-1, Edi Sudarko (Serda Mar), Terdakwa-2, Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono (Lettu Mar), Terdakwa-3, Nandala Dwi Prasetya (Kapten Mar), dan Terdakwa-4, Sami Lakka (Lettu Pas),” kata Hakim dalam putusannya, dikutip Jumat (4/9).

Sebelumnya, 4 anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka yang mengajukan banding adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. “Benar para terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum banding,” kata Jubir Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, Sabtu (20/6/2026) lalu.

 

TNI buka suara merespons putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menganulir hukuman pemecatan terhadap dua anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS), terdakwa teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus. Kapuspen TNI, Mayjen Muhammad Nas mengungkapkan institusinya tidak campur tangan terhadap putusan pengadilan tersebut. Mabes TNI menghargai independensi dan kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara.

“Terkait putusan Pengadilan Tinggi Militer yang dimaksud merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung,” ujar Nas melalui pesan tertulis, Jumat (4/9) malam. “TNI menghormati dan menghargai independensi serta kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara,” sambungnya.

 

7. Merespons keputusan banding tersebut, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang selama ini mendampingi Andrie menyebut putusan banding tersebut membuktikan peradilan sesat. Mereka menyatakan putusan banding yang menganulir pidana pemecatan terhadap dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS itu semakin memperlihatkan impunitas tentara melalui peradilan militer.

“Amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ujar Jane Rosalina Rumpia dari KontraS yang menjadi bagian TAUD lewat keterangan pers, Jumat (4/9). Jane mengatakan amar putusan tersebut terkesan janggal dan tidak lazim. Pasalnya pada satu sisi amar putusan banding mengubah pidana pokok, namun di sisi lain tidak memberikan kejelasan apakah pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang telah dijatuhkan di tingkat pertama turut diubah atau tetap berlaku.

 

8. Kejagung menyita sejumlah aset barang mewah hingga uang tunai milik eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyitaan dilakukan lantaran aset tersebut diduga terkait kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. “Penyitaan dari tersangka DH nilai estimasi atau total aset disita diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9).

Anang merinci, aset barang mewah Dadan yang disita terdiri jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052 dengan estimasi nilai Rp300 juta serta satu unit Mobil Toyota Innova Zenix warna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII. Kemudian uang tunai dalam cash boks yang berisi : SGD 75.000 (75 lembar pecahan SGD 1.000), SGD 30.000 (300 lembar pecahan SGD 100), USD 20.000 (200 lembar pecahan USD 100), USD 1.600 (16 lembar pecahan USD 100), SGD 900 (9 lembar pecahan SGD 100), SGD 900 (18 lembar pecahan SGD 50), SGD 44.000 (44 lembar pecahan SGD 1.000), Rp20.000.000,- (200 lembar pecahan Rp100.000,-).

Penyidik juga menyita uang tunai dalam beberapa kendaraan yang diduga milik Dadan di sebuah apartemen di Sentul, Jawa Barat. Yakni, dari mobil Suzuki Carry Pickup berisi USD 240.000 (2.400 lembar pecahan USD 100) dalam box besi warna biru. Dari mobil Honda WRV berisi USD 20.000 (200 lembar pecahan USD 100), Rp4.950.000 (99 lembar pecahan Rp50.000, Rp4.000.000 (200 lembar pecahan Rp20.000, Rp990.000 (99 lembar pecahan Rp10.000. Juga dalam mobil Toyota Avanza berisi  Rp24.500.000 (245 lembar pecahan Rp100.000).

Sementara dari tangan Sony Sonjaya penyidik menyita satu buah jam tangan mewah analog merek Bell & Ross dengan kode 3500BR-X33500208 beserta box. Selain itu, penyidik Kejagung juga menyita aset berupa perhiasan cincin yang dilengkapi batu permata sebanyak 11 buah dan 1 batu permata. Terakhir, Anang menyebut, penyidik menyita aset milik tersangka Asep Yusuf Somantri yang juga orang kepercayaan Sony. Aset yang disita berupa 1 unit mobil BMW tipe 740 LI AT warna putih, 1 unit mobil Toyota Alphard 2.5X A/T warna hitam. Kemudian uang tunai dalam mata uang asing sebesar 8.658 dolar AS dan 1.800 dolar Singapura.

 

9. Kuasa Hukum Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, OC Kaligis menilai ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Ia beralasan, Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebelumnya sehingga tidak bisa mengklarifikasi tuduhan korupsi yang menjeratnya. “Dia enggak pernah diperiksa (sebelumnya). Dituduh mencuri masa enggak bisa klarifikasi? Makanya saya katakan ini perkara penuh dengan kriminalisasi,” kata OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (4/9).

Sementara itu, dalam petitumnya Lodewyk Pusung meminta hakim menyatakan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanannya dalam kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sah. “Pemohon memohon pada hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus dengan amar sebagai berikut, mengadili, satu menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” kata Kuasa hukum Lodewyk Pusung, OC Kaligis saat membacakan petitum permohonan praperadilan yang diajukan kliennya pada PN Jaksel, Jumat (4/9).

OC Kaligis menilai penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap Lodewyk oleh Kejagung dilakukan secara sewenang-wenang dan melanggar prosedur hukum yang berlaku. OC Kaligis meminta hakim menyatakan seluruh surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang diterbitkan Jampidsus Kejagung tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Pengacara OC Kaligis menjelaskan alasan kliennya kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya, kali ini ke PN Jaksel. OC menjelaskan, langkah hukum tersebut dilakukan setelah putusan praperadilan PN Jakarta Pusat menyatakan pihaknya tidak berwenang mengadili perkara tersebut. “Ada surat dari PT (Pengadilan Tinggi) dan juga putusan dari PN Jakarta Pusat bahwa ini kewenangan PN Jakarta Selatan. Makanya mestinya pada waktu itu sudah diputus, malah dibolak-balik,” kata OC Kaligis di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta, Jumat (4/9). OC Kaligis menjelaskan, permohonan praperadilan ini diajukan ulang agar substansi perkara, khususnya mengenai ada atau tidaknya keterlibatan kliennya, dapat diperiksa secara jelas oleh majelis hakim.

 

10. KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyampaikan permohonan maaf atas ambruknya Jembatan Gantung Garuda di Pangandaran, Jawa Barat saat diresmikan pada Minggu (30/8) lalu. Maruli mengaku bertanggung jawab atas ambruknya jembatan yang dibangun Kodim 0625/Pangandaran dan Batalyon Teritorial Pembangunan Pangandaran itu. “Saya selaku Kepala Satgas jembatan yang ditunjuk oleh Presiden, saya pribadi bersama anggota memohon maaf atas kejadian tersebut. Kami bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” ujar Maruli Simanjuntak dalam siaran pers, Jumat (4/9).

 

Kadispenad, Brigjen TNI Donny Pramono mengungkapkan, Jembatan Gantung Garuda Pangandaran buatan TNI AD yang ambruk sesaat setelah diresmikan pada Minggu (30/8) karena faktor teknis dan kelebihan kapasitas. “Hasil investigasi menemukan adanya sejumlah kondisi teknis pada sistem jembatan yang secara bersama-sama memengaruhi kinerja struktur, termasuk kondisi pembebanan yang melebihi kapasitas penggunaan jembatan,” kata Donny melalui keterangan tertulis, Jumat (4/9).

Berdasarkan hasil investigasi, tim menemukan sejumlah kondisi teknis, seperti pengait block anchor yang patah, konfigurasi dan posisi block anchor terhadap pylon, sistem roller dan turnbuckle, konfigurasi sling bawah, serta perbedaan elevasi pada pylon. Donny menjelaskan, saat kejadian jembatan menerima beban 50 orang secara bersamaan. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kinerja struktur.

Menurut Donny, Jembatan Gantung Garuda merupakan jembatan perintis yang dibangun sebagai solusi akses bagi masyarakat, terutama di wilayah dengan kondisi geografis yang menyulitkan pembangunan jembatan beton. “Jembatan perintis memiliki batas kemampuan atau kapasitas tertentu. Karena itu, aspek pembebanan menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan dalam penggunaannya. Pada jembatan tersebut juga telah dicantumkan ketentuan mengenai batas jumlah orang yang dapat berada di atas jembatan,” ujarnya.

 

Kementerian PU mengungkap temuan awal terkait gangguan pada Jembatan Gantung Pongpet Margajaya, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Hal ini menyusul viralnya informasi terkait Jembatan Pongpet yang ambruk usai diresmikan oleh Bupati Pangandaran Citra Pitriyami. Berdasarkan pemeriksaan awal tim teknis Kementerian PU, terdapat indikasi kondisi pembebanan yang memberikan tekanan berlebih pada sejumlah elemen struktur jembatan.

Kepala Balai Geoteknik, Terowongan dan Struktur (BGTS) Hendarto mengatakan, tekanan tersebut menyebabkan sejumlah bagian jembatan mengalami kegagalan. “Dari asesmen awal ini kami akan melakukan kajian lebih lanjut. Beberapa kondisi yang terjadi di lapangan sudah kami lihat dan menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan mengenai perbaikan jembatan ke depan,” ujar Hendarto, kemarin. (Harjono PS)