Komisi III DPR: OTT Pejabat BPN Harus Jadi Momentum Bersihkan Mafia Tanah

oleh -17 Dilihat

JAKARTA,REPORTER.ID  — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB)di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT)

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Sejumlah pihak yang diamankan disebut berasal dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. KPK juga mengamankan sejumlah boks dan koper yang diduga berisi uang tunai serta valuta asing dengan nilai yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Abdullah menilai pengungkapan perkara tersebut harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar secara menyeluruh praktik korupsi dalam layanan pertanahan.

“Kami meminta KPK mengusut kasus ini sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum. Jangan ada pihak yang dilindungi,” tegas Abdullah, Selasa (15/9/2026).

Menurut Abdullah, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. KPK tidak boleh berhenti hanya pada pihak yang tertangkap dalam OTT, tetapi perlu menelusuri seluruh rangkaian transaksi, pihak pemberi dan penerima, perantara, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kalau memang ada dugaan suap dalam pengurusan HGB, harus dibongkar siapa yang meminta, siapa yang memberi, siapa yang menjadi perantara, dan bagaimana mekanismenya. Semua harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti,” ujarnya.

Abdullah mengatakan, persoalan mafia tanah selama ini bukan hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga menyentuh langsung rasa keadilan masyarakat. Praktik percaloan, suap, manipulasi administrasi, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam layanan pertanahan dapat merugikan masyarakat dan menciptakan ketidakpastian hukum atas kepemilikan tanah.

Karena itu, ia meminta OTT di lingkungan BPN Bogor tidak dipandang sebagai kasus individual semata. Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan pembersihan menyeluruh terhadap praktik mafia tanah yang diduga melibatkan berbagai pihak.

“OTT ini harus menjadi momentum untuk membersihkan mafia tanah. Jangan hanya menyentuh satu atau dua orang. Kalau ada jaringan, bongkar jaringannya. Kalau ada broker atau pihak swasta yang terlibat, proses. Kalau ada pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, proses juga,” kata Abdullah.

Ia menambahkan, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan pertanahan, terutama pada titik-titik layanan yang rawan terjadi praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Menurut Abdullah, digitalisasi layanan pertanahan dan penguatan sistem pengawasan harus terus dilakukan agar proses administrasi tanah semakin transparan dan mengurangi ruang terjadinya transaksi ilegal.

“Tanah adalah aset yang sangat penting bagi masyarakat. Negara harus memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang bersih. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak atas tanah justru dipersulit dan kemudian dipaksa menggunakan jasa broker atau membayar pungutan ilegal,” pungkasnya.