SEMOGA DIJATUHI HUKUMAN MATI SUPAYA PERLOMBAAN KORUPSI DI INDONESIA BISA BERHENTI

oleh -17 Dilihat
oleh

Bambang Kustopo, SH, MH (net)

 

Oleh : Bambang Kustopo, SH, MH

 

Ungkapan apalagi yang patut disematkan kepada Badan Penanggulan Bencana Nasional, ketika terjadi kebakaran hutan, gempa bumi, gunung meletus, banjir bandang, dan ombak besar yang mampu menenggelamkan beberapa kapal dimana-mana, dengan korban nyawa manusia dan harta benda yang tidak sedikit, kemudian muncul  berita bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap oknum di Badan Penanggulangan Bencana Nasional dengan hasil sitaan bukan saja uang tunai dengan jumlah yang signifikan tapi juga emas batangan, saham bernilai puluhan milyar rupiah, yang semua itu diambil dari dana siap pakai untuk musibah kebakaran hutan dan lahan serta gempa bumi di Nusa Tenggara Timur.

Lalu setan mana lagi yang telah mempengaruhi hati mereka itu, sementara ada pegawai dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional berjibaku memadamkan kebakaran hutan dan lahan dimana-mana, menolong korban bencana banjir bandang, menyelam di kedalaman laut untuk menolong korban kapal tenggelam, namun di sisi lain mereka dengan tersenyum mengambil uang yang bukan haknya dengan cara yang tidak terpuji untuk digunakan bagi kepentingan pribadi.

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (dikenal juga dengan istilah KUHP baru/nasional) yang diberlakukan sejak tanggal 2 Januari 2026 juga mengatur adanya tindak  pidana khusus antara lain korupsi dalam BAB XXXV (Pasal 603 sampai dengan Pasal 606).

Pasal 603 mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikaan keuangan negara atau perekonomian negara.

Di sini bersifat delik formil yang mensyaratkan kerugian negara yang nyata (dengan ancaman pidana penjara paling  singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II (Rp. 10 juta) dan paling banyak kategoti VI (Rp. 2 milyar).

Pasal 604 mengatur tentang  menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat  2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori  II dan paling banyak kategori VI.

Pasal 605 dan Pasal 606 mengatur tentang tindak pidana suap (aktif ataupun pasif) serta terkait dengan penyelenggara negara ada ancaman pidana penjara dan pidana denda.

Penulis tidak akan mengupas Pasal 605 dan Pasal 606, oleh karena memang bukan masalah suap atau gratifikasi yang menjadi bahasan dalam tulisan ini, dalam Pasal 603 sampai dengan Pasal 606 KUHP Nasional sama sekali tidak mengatur adanya hukuman mati.

Dalam Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi hanya ada satu pasal yang mengatur tentang hukuman mati bagi terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pada penjelasan Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Dalam BAB XXXVI ketentuan peralihan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 620 menyebutkan: pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam bab tentang Tindak Pidana Khusus dalam Undang-Undang ini dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum berdasarkan  tugas dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang masing-masing.

Penjelasan Pasal 620 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan : Demikian juga lembaga yang menyelenggarakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga menangani Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Pada BAB XXXVII Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pasal 622 angka 1 huruf l menyebutkan:

Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4150.

Bagaimana peran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasusdugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Nasional tersebut, apakah akan menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ataukah menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Petubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Menurut pandangan penulis, lebih baik memasang jaring daripada  memasang pancing, yaitu menggunakan Undang-Undang kedua-duanya dengan memasang dakwaan berbentuk Subsidaritas, ataupun gabungan Subsidairitas komulatif.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga bisa menggunakan asas LEX SPESIALIST DEROGAT LEX GENERALIS khusus untuk menerapkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Perlu ditekankan disini bahwa Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi tidak pernah dicabut, jadi tetap bisa digunakan untuk mendakwa dan membuktikan kesalahan terdakwa.

Niat jahat dari Para tersangka jelas terlihat ketika  menyelewengkan dana siap pakai untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia maupun gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, karena dana tersebut disiapkan digunakan sewaktu-waktu bila diperlukan tanpa harus melewati ruwetnya birokrasi.

Hukuman mati adalah sangat cocok dan pas bagi dalang (dader) atas kasus ini, memang sampai saat ini hukuman mati masih menjadi perdebatan yang sengit, tetapi Pasal 2 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, artinya hukuman mati tidak menyalahi aturan yang ada.

Perbuatan dari para Tersangka itu sudah sangat KEBANGETEN, jadi KEBANGETEN juga jika Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memasang ancaman hukuman mati, demikian juga Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan KEBANGETEN jika tidak menuntut hukuman mati, demikian pula Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadilinya JUGA KEBANGETEN jika tidak menghukum mati.

Semoga dengan dijatuhkannya hukuman mati, perlombaan KORUPSI dari para KORUPTOR akan berhenti di Negeri tercinta ini.

(Penulis adalah mantan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pada beberapa Organisasi Advokat (OA) di Jawa Timur).