Jubir Partai Gerindra Sugiat Santoso (net)
Isu menarik pagi ini, putusan MA yang mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai menggelitik partai-partai koalisi pendukung pemerintah. Partai Gerindra ingin polemik suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.
Wakil Sekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengatakan, pilihan hanya dua, Gibran mengundurkan diri atau dimakzulkan. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai, putusan MA terkait suket penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlaku surut atau retroaktif. Sementara MA akan memberikan penjelasan resmi soal putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026, Senin (2/11) pukul 11.00 WIB. Berikut isu selengkapnya.
1. Putusan MA yang mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai menggelitik partai-partai koalisi pendukung pemerintah. Partai Gerindra ingin polemik suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran diselesaikan melalui mekanisme konstitusional. Wakil Sekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengatakan, pilihan hanya dua, Gibran mengundurkan diri atau dimakzulkan. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai, putusan MA terkait suket penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlaku surut atau retroaktif. Sementara MA akan memberikan penjelasan resmi soal putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026, Senin (2/11) pukul 11.00 WIB.
Partai Gerindra ingin polemik suket penyetaraan pendidikan SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka diselesaikan melalui mekanisme konstitusional. Jubir Partai Gerindra Sugiat Santoso mengatakan, setiap persoalan ketatanegaraan harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dia menegaskan, Gerindra menghormati independensi MA yang mengabulkan pembatal suket tersebut.
“Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional,” ujar Sugiat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/10). Sugiat menilai, putusan MA harus disikapi secara serius sesuai ketentuan hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan kasasi gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran untuk pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024. Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
2. Wakil Sekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengatakan, legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres sudah tidak memenuhi syarat lagi. Hal tersebut menyusul putusan MA yang mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran. “Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, bahkan lebih jauh lagi di poin 3: hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka mau tidak mau saya harus mengatakan, secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres, mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD, sudah tidak lagi memenuhi syarat,” tulis Jansen dalam akun X-nya.
“Jika ‘letterlijk’ mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai Wapres, mengikuti status suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan,” sambungnya.
Atas dasar tersebut, Jansen menyebut saat ini pilihannya ada dua. Yakni Gibran mengundurkan diri atau DPR dan MPR mengambil langkah politik dengan memakzulkan Gibran. “Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang ‘memundurkan’ beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,” tutur Jansen.
3. Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi II DPR, Muhammad Khozin menilai putusan MA dan MK terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, memperkuat urgensi bagi DPR untuk menentukan sikap politik. Khozin mengatakan, kedua putusan lembaga hukum tersebut harus menjadi dasar substansial bagi fraksi-fraksi di DPR dalam menentukan langkah politik selanjutnya.
“Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya. Sikap dua lembaga hukum ini jadi dasar substansial langkah politik ke depannya,” ujar Khozin, Sabtu (31/10). Khozin mengingatkan, putusan MK dan MA mengatur aspek yang berbeda dalam polemik ijazah Gibran. Menurut dia, putusan MK beserta pertimbangannya berkaitan dengan persyaratan capres dan cawapres. Sementara putusan MA berkaitan dengan tindakan administratif pemerintah dalam menerbitkan Suket penyetaraan ijazah Gibran.
“Dua lembaga hukum, yakni MK dan MA memang telah memutuskan mengenai status Suket penyetaraan Ijazah Wapres Gibran. Putusan MK terkait dengan domain persyaratan capres/cawapres, sedangkan putusan MA terkait dengan tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) melalui penerbitan Suket yang dinilai tidak sah,” ungkap Khozin.
Khozin menuturkan, PKB telah menjalin komunikasi intensif dengan sejumlah partai politik di parlemen untuk membahas tindak lanjut polemik keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Ia mengatakan, komunikasi tersebut menyusul adanya pertimbangan MK dan putusan MA terkait polemik ijazah Gibran. “Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip negara hukum. Karena itu, PKB akan menentukan langkah politiknya dengan dasar pertimbangan hukum MK dan putusan MA. Komunikasi secara intensif dengan partai-partai parlemen terus dibangun,” ujar Khozin, Sabtu (31/10).
4. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengaku kaget dengan putusan MA yang mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sebab, putusan ini keluar tidak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan belum menemukan ijazah SMA Gibran.
“Jujur saja, putusan MA ini adalah sesuatu yang mengejutkan buat saya. Tidak sampai 3,5 minggu, setelah adanya putusan MK, yang ternyata masih ada pro kontra, khususnya soal keberadaan ijazah, tiba-tiba muncul putusan MA yang menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah tidak sah,” ujar Doli, Minggu (1/11 Doli menjelaskan, sebagai warga negara yang baik, pihaknya menghormati putusan hukum. “Kita hormati setiap putusan hukum apapun, suka tidak suka, mau tidak mau, harus kita terima. Terlebih lagi, negara kita adalah negara hukum,” ucapnya.
5. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai, putusan MA terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlaku surut atau retroaktif. Menurut Mahfud, keberlakuan putusan tersebut dapat dilihat dari diksi yang digunakan MA dalam amar putusannya, yakni “batal”, bukan “membatalkan”.
Mahfud menjelaskan, terdapat perbedaan konsekuensi hukum antara putusan yang berlaku ke depan atau prospektif dengan putusan yang berlaku surut atau retroaktif. Dalam istilah hukum, putusan yang berlaku ke depan disebut “ex-nunc”, sedangkan putusan yang berlaku surut disebut “ex-tunc”. “Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc istilah yang dipakai dalam vonis adalah ‘dibatalkan’ atau MA ‘membatalkan’ artinya berlaku prospektif,” tulis Mahfud melalui akun X @mohmahfudmd, Sabtu (31/10).
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga menilai, pembuatan suket penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diproses secara pidana. Mahfud mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat penyetaraan ijazah Gibran sudah jelas. “Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) harus diproses secara pidana,” kata Mahfud dalam unggahan di akun media sosial “X” pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (31/10).
Mahfud menegaskan, persoalan penerbitan surat penyetaraan ijazah tersebut tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan tata usaha negara. Ia meminta proses pembuatan surat keterangan tersebut, termasuk dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3), ditindaklanjuti melalui proses pidana. Mahfud juga meminta KPU dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah segera diperiksa terkait persoalan tersebut. “KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” tulis Mahfud.
6. Pakar Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie menilai, putusan MA yang mengabulkan kasasi terkait sengketa administrasi ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah meruntuhkan landasan hukum yang selama ini dipegang pihak terkait dan partai pendukung. “Kalau kemarin dari putusan MK dalam perkara PHPU, sebagian pihak termasuk wapres Gibran dan parpol pendukung masih bersandar pada amar putusan MK yang menolak, dan bersandar pada surat keterangan penyetaraan ijazah Kemendikbud yang masih berkekuatan hukum. Maka sekarang sandaran itu runtuh semua,” kata Gugun dalam keterangannya, Minggu (1/11).
Ia menjelaskan, saat ini terdapat dua puncak kekuasaan peradilan yudisial yang memiliki pandangan seirama terkait keabsahan ijazah SMA Gibran tersebut, yakni MK sebagai puncak peradilan konstitusi dan MA sebagai puncak peradilan umum sekaligus peradilan administrasi yang berwenang mengadili keputusan tata usaha negara berupa surat keterangan penyetaraan ijazah. Atas dasar pertimbangan hukum tersebut, Gugun mendesak agar Gibran menunjukkan etika bernegara dengan memilih jalan pengunduran diri, mengingat seluruh saluran hukum formal telah mencapai tingkat tertinggi.
7. Pakar hukum UGM Oce Madril mengatakan, Kemendikdasmen mesti segera menindaklanjuti putusan MA yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. “Kementerian Pendidikan itu harus melakukan tindakan hukum untuk menindaklanjuti yaitu mencabut surat keterangan tersebut,” kata Oce, Minggu (1/11).
Kendati begitu, Oce menyebut putusan MA yang membatalkan suket otomatis berlaku meski Kemendikdasmen tidak menindaklanjutinya. Sebab, putusan MA telah berkekuatan hukum tetap dan harus dieksekusi maksimal dalam 60 hari setelah putusan dibacakan.
“Tapi kalau kemudian Kementerian Pendidikan tidak mau melakukan langkah-langkah pencabutan terhadap surat keterangan tersebut, maka 60 hari ke depan itu akan berlaku secara otomatis, artinya tercabut secara otomatis ya, menjadi tidak sah,” ujar Oce lagi.
Pakar hukum UGM Oce Madril menduga, penerbitan suket Gibran cacat secara substansi karena dokumen yang menjadi dasar untuk menerbitkan suket, yakni ijazah sekolah Gibran, tidak ada. “Karena surat keterangan itu diterbitkan atas substansi yang bermasalah, ya. Misalnya karena tidak ada ijazah, ya, karena tidak ada dokumen yang menjadi dasar diterbitkan tentu dokumen yang tamat sekolah di Singapura itu. Nah, jadi secara substansi cacat,” katanya, Minggu (1/11).
Selain cacat substansi, Oce juga menduga ada cacat prosedur karena diperlukan prosedur-prosedur tertentu untuk menerbitkan surat keterangan tersebut. Ia berasumsi, surat keterangan itu terbit tanpa ada kelengkapan dokumen yang lain yang menunjukkan Gibran lulus. Oleh karena itu, Oce menilai, MA punya alasan kuat untuk menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah.
8. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyebut DPR memiliki rujukan yang lebih cukup untuk menginisiasikan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. “Putusan Mahkamah Agung termasuk rujukan putusan Mahkamah Konstitusi sudah lebih dari cukup untuk dijadikan sebagai alasan [DPR] melakukan proses pemakzulan terhadap wakil presiden dalam hal ini Gibran,” ujar Herdiansyah, Minggu (1/11).
“Karena DPR-lah kemudian yang diberikan kewenangan untuk melakukan proses impeachment (pemakzulan) terhadap wakil presiden dan dalam konteks ini yang dianggap sudah tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya. Namun, ia mengatakan proses pemakzulan kini berada pada pemahaman partai-partai politik di DPR terkait putusan MK dan MA.
Seperti diketahui, wacana pemakzulan Gibran berangkat dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang menyangkut soal surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran. Terbaru, pada Jumat (30/10), MA mengabulkan gugatan yang diajukan pemohon, yakni HM Subhan. Dalam putusannya, MA memutuskan surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran yang digunakan sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024 tidak sah.
9. Mahkamah Agung (MA) akan menggelar konferensi pers pada Senin (2/11) pukul 11.00 WIB guna menjelaskan Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026. “Iya, rencananya besok (hari ini), konferensi pers dengan Juru Bicara Mahkamah Agung terkait Putusan Nomor 742 K/TUN/2026,” kata Kepala Subbagian Humas MA, Devi Sugara, Minggu (1/11).
Putusan ini menjadi sorotan publik karena mengabulkan seluruh gugatan terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan laman resmi PTUN Jakarta, putusan tingkat kasasi ini resmi diterbitkan pada Jumat (30/10) dengan amar putusan singkat: Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.
10. Komisioner KPU Idham Holik menegaskan, tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 telah selesai setelah pasangan calon terpilih dilantik. Hal itu disampaikannya saat dimintai tanggapan soal putusan MA yang mengabulkan seluruh gugatan terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wapres Gibran Rakabuming Raka.
“Merujuk pada Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu, tahapan pemilu diakhiri dengan tahapan pelantikan calon atau pasangan calon terpilih dilantik,” ujar Idham, Sabtu (31/10). Menurut Idham, ketentuan tersebut menegaskan bahwa tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir setelah pasangan terpilih dilantik. “Pencalonan presiden dan wakil presiden berdasarkan tahapan, berdasarkan pada tahapan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu itu selesai ketika pasangan calon presiden terpilih dan wakil terpilih dilantik,” jelas Idham.
11. Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming bertolak ke Sulbar pada Senin (2/11). Gibran tiba di Lanud Halim Perdanakusuma pada pukul 05.55 WIB dan segera masuk pesawat. Gibran diagendakan melakukan sejumlah kegiatan dalam kunjungan kerja di Sulbar. Agenda utama Gibran menghadiri peringatan 100 tahun Injil masuk tanah Kalumpang di Kabupaten Mamuju. Dia juga dijadwalkan mengecek langsung progres dan fasilitas di RSUD Kondosapata, Kabupaten Mamasa.
RSUD Kondosapata merupakan salah satu fasilitas kesehatan utama di Mamasa yang diperbaiki atas instruksi langsung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, saat melawat ke wilayah tersebut pada 23 April 2024. Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Sulbar, Murdanil mengonfirmasi kesiapan penanganan rute kunjungan Wapres di dua kabupaten tersebut.
12. Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melarang seluruh personel Polri menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kantor. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri dan mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026. “Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam siaran pers, Senin (2/11).
Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik. “Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” kata Johnny.
13. AKBP Netty Rosdiana buka suara soal kabar pengunduran dirinya dari institusi Polri yang ia unggah dalam akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya, Netty mengatakan permohonan pengunduran dirinya sudah terhitung sejak 1 September 2026 lalu. Ia menyatakan pengunduruan dirinya dilakukan tanpa ada paksaan.
“Permohonan ini saya ajukan setelah melalui pertimbangan yang matang dan dengan kesadaran serta kemauan saya sendiri. Keputusan ini bukan karena adanya paksaan atau tekanan dari pihak mana pun, melainkan atas pertimbangan pribadi dan keadaan yang menurut saya mengharuskan saya untuk mengakhiri masa pengabdian saya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),” kata Netty dalam unggahannya yang dikutip Senin (2/11). Ia menyampaikan dirinya telah mendapat banyak pengalaman dan pembelajaran selama berdinas di institusi Polri.
14. Polri berjanji akan evaluasi pelaksanaan penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah yang dilakukan pada Selasa (27/10) dini hari lalu. Evaluasi dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait tindakan polisi yang dinilai menimbulkan ketakutan, khususnya bagi santri perempuan dan anak-anak yang berada di lokas tersebuti.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, pihaknya akan mendalami berbagai keluhan tersebut secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh fungsi Propam. “Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Isir, Minggu (1/11) malam.
Polri menyampaikan empati kepada para santriwati Pondok Pesantren HQ di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah yang terdampak penggeledahan oleh aparat kepolisian gabungan pada 27 Oktober 2026 lalu. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, Polri memahami peristiwa itu menimbulkan rasa takut, tetapi ia memastikan penggeledahan dilakukan dalam rangka penegakan hukum.
“Kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujar Johnny dalam siaran pers, Minggu (1/11). Isir menjelaskan, Polri memastikan berbagai keluhan terkait pelaksanaan tindakan tersebut akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.
Komnas HAM mendesak Divisi Propam Polri periksa dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan Ponpes HQ di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah. Desakan itu muncul setelah adanya dugaan tindakan intimidatif dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat saat menggeledah pesantren pada Selasa (27/10) dini hari lalu. “Segera lakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, dan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive force), termasuk melakukan audit terhadap keabsahan surat izin geledah dari Pengadilan Negeri Sukoharjo,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan pers, Minggu (1/11).
Komnas HAM juga menilai, penggeledahan Ponpes HQ di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah tidak sesuai prosedur dan melanggar prinsip perlindungan HAM, anak, dan gender. “Upaya penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri,” kata Anis Hidayah.
Ketua Umum PBNU KH Kikin Abdul Hakim mengimbau masyarakat Sukoharjo, Jawa Tengah, tetap tenang menyikapi kasus pembakaran warung mie babi dan penggeledahan pondok pesantren. Ia meminta masyarakat tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Jangan sampai persoalan hukum ini berkembang menjadi ketegangan di tengah masyarakat,” kata Gus Kikin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (1/11).
15. Jubir Kemenlu RI, Vahd Nabyl Ahmad Mulachela mengatakan, pemerintah masih menelusuri soal dugaan meninggalnya WNI dalam dinas militer di Rusia. “Kemenlu mencermati informasi yang beredar tentang dugaan meninggalnya seorang WNI yang disebut tergabung dalam dinas militer Rusia,” kata Vahd, Minggu (1/11). Vahd mengatakan pendalaman informasi tengah dilakukan di Kedubes RI di Moskow, Rusia. Ia memastikan seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan prinsip pelindungan data pribadi.
Jubir Kemlu RI, Yvonne Mewengkang mengatakan, pemerintah Indonesia meminta Rusia pastikan tidak merekrut WNI ke dalam dinas militer. “Pemerintah RI telah menyampaikan permintaan resmi melalui jalur diplomatik kepada Pemerintah Rusia agar mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan WNI tidak direkrut ke dalam militer maupun formasi lainnya terkait militer di Rusia melalui jalur apa pun, termasuk praktik yang terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Yvonne, Minggu (1/11).
WNI Muhammad Taufiq tewas dalam pertempuran pertamanya setelah direkrut menjadi tentara Rusia, dan hanya menjalani pelatihan militer sekitar 10 hari. Informasi tersebut disampaikan Direktorat Intelijen Utama Kementerian Pertahanan Ukraina (HUR) pada Selasa (27/10) lalu. HUR menyebut Taufiq sebagai salah satu warga asing yang direkrut untuk bertempur bersama pasukan Rusia dalam perang di Ukraina. Menurut HUR, Taufiq lahir di Sorong pada 22 Mei 1978. Sebelum pergi ke Rusia, dia tinggal di Surabaya. Di Indonesia, Taufiq pernah bekerja sebagai sopir taksi di Jakarta dan manajer perusahaan pertanian. Dia juga memiliki pengalaman bekerja di Amerika Serikat dan mampu berbahasa Inggris. (Harjono PS)





