Wapres Gibran Rakabuming Raka (net)
Isu menarik pagi ini, MA putuskan, surat keterangan atau Suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran yang digunakan sebagai syarat pencalonannya sebagai wapres pada Pilpres 2024 tidak sah. Amar putusan MA tersebut dibacakan majelis kasasi MA yang dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius pada 30 Oktober 2026. Amar putusan MA juga membatalkan putusan sebelumnya atau judex facti. Klausul ini menganulir putusan yang telah diketok dalam persidangan tingkat pertama (PTUN Jakarta) dan persidangan tingkat kedua (PTTUN).
Isu lainnya Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mewanti-wanti kepada seluruh jajarannya untuk menjadi anggota Polri yang berintegritas. Ia menegaskan, kemampuan dan kecakapan tidak cukup tanpa adanya kejujuran, kepatuhan terhadap hukum serta sikap yang baik dalam melayani masyarakat. Polri tidak butuh orang pintar tapi juga butuh orang yang punya integritas. Berikut isu selengkapnya.
1. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka yang digunakan sebagai syarat administrasi pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024 lalu. Putusan MA tersebut diputuskan majelis kasasi MA yang dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius pada 30 Oktober 2026. Selain Yulius, perkara tersebut diadili oleh Hakim Agung Maftuh Effendi, Hari Sugiharto, dan Michael Renaldy Zein.
Lewat amar putusannya, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran yang digunakan sebagai syarat pencalonannya sebagai wapres pada Pilpres 2024 tidak sah. Amar putusan MA dibacakan pada Jumat (30/10) dan dikonfirmasi oleh HM Subhan Palal selaku penggugat dalam perkara tersebut lewat nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan. Namun, MA belum mengunggah salinan lengkap putusan tersebut lewat situs resminya. Jubir MA, Yanto saat dikonfirmasi mengaku belum menerima informasi soal itu. “Belum tahu, dicek dulu ya,” kata Yanto.
Dalam perkara itu, Subhan mengajukan tiga petitum, yakni meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak pemegang, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.
Subhan menyarankan, dengan adanya putusan MA ini sebaiknya Gibran mundur dari jabatannya. Subhan menekankan suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak pernah ada. “Suket itu tidak pernah ada karena dinyatakan tidak sah ya. Kalau dampak lainnya, Gibran ya harus mundur. Itu aja,” ucapnya.
Disebutkan, putusan MA ini disampaikan oleh kolega penggugat yakni mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di akun Instagram resminya. “Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL,” tulis Denny, dikutip Jumat (30/10). Denny menerangkan putusan MA sejalan dengan putusan MK beberapa waktu lalu terkait gugatan syarat pendidikan pencalonan Gibran. “Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan,” tulis Denny.
Amar putusan MA juga membatalkan putusan sebelumnya, atau judex facti. Klausul ini menganulir putusan yang telah diketok dalam persidangan tingkat pertama dan kedua. Persidangan tingkat pertama yang dimaksud adalah perkara di tahap Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor putusan 62/G/2026/PTUN.JKT. Putusan ini menyatakan gugatan keabsahan Suket penyetaraan ijazah Gibran tidak dapat diterima.
Putusan MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) nomor putusan 130/B/2026/PT.TUN.JKT yang menyatakan menguatkan putusan PTUN sebelumnya. Selain membatalkan dua putusan sebelumnya, MA juga mengadili sendiri gugatan tersebut dengan memutuskan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. DPP PDIP merespons putusan kasasi MA yang membatalkan surat keterangan (suket) penyeteraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming pada Jumat (30/10). Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira mengatakan sejak awal dirinya menduga Gibran tak memiliki ijazah saat gugatan di MK masuk ke tahap pembuktian. “Karena penggunaan Suket untuk pendaftaran (Pilpres) saja sudah menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebenarnya memang tidak punya ijazah,” kata Andreas saat dihubungi, Jumat (30/10).
Andreas mengatakan jika memiliki ijazah, syarat pencalonan Gibran di Pilpres akan menggunakan surat penyetaraan ijazah, alih-alih suket penyetaraan kelulusan. Menurut Andreas, putusan MA hanya mempertegas putusan MK sebelumnya yang menyebutkan tak menemukan dokumen kelulusan SMA Gibran. “Sehingga dengan keputusan MA ini semakin mempertegas bahwa yang bersangkutan memang tidak mempunyai tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia,” ujarnya.
Mantan Ketua MK, Mahfud MD menyinggung posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA untuk mendaftar sebagai xawapres pada Pilpres 2024. Mahfud menyebut tindak lanjut posisi Gibran sebagai wakil presiden saat ini berada di ranah politik.
“Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” kata Mahfud dalam unggahan di akun media sosial X, @mohmahfudmd, Jumat (30/10). Ia mengatakan pembuatan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran dan dugaan penyelundupan 18 ayat (3) PKPU 19/2023 harus diproses pidana. “KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” ujar Mahfud.
3. Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai wakil presiden. Ia berpendapat putusan tersebut tidak dapat dieksekusi karena tahapan Pemilu 2024 telah selesai.
“Putusan MA itu dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara merujuk Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Di mana ayat (1) itu artinya putusan yang tidak sempurna, maka tidak bisa dilaksanakan karena telah terjadi keadaan hukum sebelumnya. Nah, telah terjadilah keadaan hukum yang berubah, yaitu disebabkan karena suket itu sudah digunakan untuk kepentingan pemilu pada saat itu, di mana tahapan pemilu sudah selesai. Putusan meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable,” kata Rullyandi dalam tayangan Primetime News Metro TV, Jumat (30/10).
Ia berpendapat perubahan keadaan hukum terjadi setelah tahapan pemilu selesai dan Gibran dilantik sebagai wakil presiden. Karena itu, menurut Rullyandi, putusan MA tidak dapat berlaku surut terhadap proses pencalonan yang telah berlangsung. “Artinya, putusan MA hari ini tidak bisa berlaku surut ke belakang terkait dengan penggunaan suket tadi. Sehingga suket tadi itu tidak memengaruhi putusan tersebut terhadap kedudukan Mas Wapres sebagai wakil presiden,” ujarnya. Rullyandi juga menegaskan putusan MA dalam perkara yang diajukan Subhan Palal tidak serta-merta menghentikan proses gugatan lain di PTUN Jakarta.
4. Wapres Gibran Rakabuming Raka mengaku dirinya siap untuk buka-bukaan dalam menghadapi sidang terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA di PTUN Jakarta. Namun Gibran heran, giliran dirinya siap memberikan pembuktian, pihak penggugatnya justru mencabut gugatan di PTUN. “Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian, dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur,” kata Gibran usai shalat Jumat di Jakarta Barat, Jumat (30/10).
Gibran menegaskan, dirinya menghormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Dia berharap seluruh proses dari awal sampai akhir bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada masyarakat. Gibran juga menghormati keputusan penggugat yang mencabut gugatan di PTUN Jakarta. “Saya hormati keputusan penggugat yang mencabut gugatannya,” ujarnya. Ia menyerahkan proses selanjutnya ke Majelis Hakim PTUN. Gibran mengaku sudah menyiapkan semua dokumen yang nantinya akan disampaikan pada saat sidang pembuktian.
5. Eks Wamenkumham, Denny Indrayana merespons pernyataan Wapres Gibran Rakabuming yang mengaku siap buka-bukaan soal ijazahnya dari luar negeri. Denny, selaku salah satu penggugat ijazah Gibran di MK mengritik pernyataan tersebut. Menurut dia, pernyataan itu mestinya disampaikan dalam proses peradilan di MK masih berlangsung.”Dalam pemahaman saya, itu merendahkan MK, dengan menghadirkan relawan. Harusnya beliau pihak terkait itu pasangan calon,” ujar Denny dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (30/10).
Bukan hanya di MK, tapi juga pada beberapa proses peradilan lain terhadap ijazahnya, mulai dari Pengadilan Jakarta Pusat, PTUN Jakarta. Namun, Gibran tidak muncul. Denny mengaku heran dengan sikap Gibran yang siap buka-bukaan saat dirinya telah mencabut gugatan di PTUN. “Digugat di Mahkamah Konstitusi, tidak hadir. Digugat di Pengadilan Negeri, tidak hadir juga. Sekarang giliran kita, punya alasan untuk cabut mau hadir,” kata Denny.
Terpisah, PTUN Jakarta pastikan sidang gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tetap dilanjutkan pekan depan. “Sidang dilanjutkan minggu depan,” kata Hakim PTUN Jakarta, Febrina Permadi, Jumat (30/10). Keterangan tersebut merespons PT Mercy Toga Kirana selaku penggugat yang lakukan walk out di persidangan dan mencabut gugatannya pada Kamis (29/10).
Febrina menjelaskan, majelis hakim tidak bisa langsung mengabulkan permohonan pencabutan gugatan tersebut karena perkara sudah memasuki tahap pembuktian. Berdasarkan Pasal 76 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, penggugat memang dapat mencabut gugatan sebelum tergugat menyampaikan jawaban.
6. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mewanti-wanti kepada seluruh jajarannya untuk menjadi anggota Polri yang berintegritas. Ia menegaskan, kemampuan dan kecakapan tidak cukup tanpa adanya kejujuran, kepatuhan terhadap hukum serta sikap yang baik dalam melayani masyarakat. “Kita tidak hanya butuh orang pintar. Kita butuh orang yang punya integritas,” ujar Kapolri saat memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70 di Lemhannas, Jumat (30/10).
Dalam kesempatan itu, Suyudi juga menyoroti pentingnya pembenahan internal, penegakan hukum tanpa pandang bulu hingga peningkatan kualitas pelayanan sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat. Ia mengingatkan kepada para calon pemimpin untuk tidak menutupi pelanggaran yang dilakukan anggota.
Suyudi menegaskan pembiaran terhadap penyimpangan, termasuk keterlibatan oknum dalam peredaran narkotika dapat merusak organisasi dan menghambat penegakan hukum. “Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan etika,” tuturnya.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto akan meluncurkan program Poliran atau Polisi Peduli Pengangguran untuk memberdayakan masyarakat yang belum memiliki pekerjaan. “Kita ada kegiatan namanya Poliran, Polisi Peduli Pengangguran. Kenapa kita memiliki kepedulian terhadap pengangguran, Karena pengangguran ini berpotensi menimbulkan terjadinya gangguan kamtibmas,” ujarnya usai menerima kunjungan Mendes PDT, Yandri Susanto di Mabes Polri, Jumat (30/10).
Suyudi mengatakan pihaknya melalui Bhabinkamtibmas dibantu dengan pendamping desa akan merekrut masyarakat yang masih menganggur. Menurut Suyudi, mereka akan diberi pelatihan bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum nantinya disalurkan kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.
7. Presiden Prabowo Subianto berharap SMA Taruna Nusantara mampu melahirkan calon pemimpin bangsa yang unggul, tidak hanya dari sisi kecerdasan intelektual, tetapi juga memiliki integritas, moralitas, dan karakter yang kuat. Kepala Negara menegaskan, pendidikan merupakan fondasi utama untuk mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa sekaligus menyiapkan generasi penerus yang berkualitas. Hal itu disampailannya saat meresmikan SMA Taruna Nusantara di Cimahi, Jawa Barat, Jumat (30/10).
Prabowo menjelaskan, pendirian SMA Taruna Nusantara dilandasi kebutuhan untuk menyiapkan kader-kader pemimpin masa depan melalui proses seleksi yang baik. Kata dia, keunggulan seorang pemimpin tidak cukup hanya diukur dari kemampuan berpikir, tetapi juga harus tercermin dari kesehatan fisik, kematangan jiwa, dan keluhuran hati. “Pemimpin yang unggul harus diseleksi yang baik. Seleksi yang baik unggul, tidak unggul hanya otaknya, unggul badannya, unggul jiwanya, unggul hatinya,” ungkapnya.
Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya sistem seleksi yang baik dalam menentukan pemimpin yang unggul secara otak, fisik, maupun jiwa. “Pemimpin yang unggul harus diseleksi yang baik. Seleksi yang baik unggul, tidak unggul hanya otaknya, unggul badannya, unggul jiwanya, unggul hatinya,” kata Prabowo saat peresmian SMA Taruna Nusantara di Cimahi, Jawa Barat, Jumat (30/10).
Prabowo menegaskan pendidikan memiliki peran fundamental dalam mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa dalam menghadirkan negara yang merdeka dan berkeadilan. “Pendidikan dari sangat awal, pendidikan dari sebelum lahir, pendidikan orang tua, pendidikan usia dini, pendidikan taman kanak-kanak, pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah, pertama, sekolah lanjutan, dan seterusnya,” ujarnya.
8. Wamenhaj, Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tidak harus beragama Islam, khususnya untuk penempatan wilayah di dalam negeri. “Fokus kita adalah memastikan jemaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama. Nantinya, petugas-petugas haji dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan sebagainya,” ujar Dahnil dalam keterangannya, Jumat (30/10).
Menurut Dahnil, pelibatan masyarakat lintas agama menjadi bagian dari upaya menjadikan penyelenggaraan ibadah haji sebagai ruang untuk memperkuat toleransi dan kebinekaan. “Indonesia memiliki karakter masyarakat yang majemuk. Keberagaman merupakan kekuatan bangsa yang perlu tercermin dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji,” kata dia.
9. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mencegah seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Tulungagung, Jawa Timur, berinisial S yang hampir berangkat ke luar negeri untuk bekerja sebagai tentara bayaran secara ilegal. Menteri P2MI Mukhtarudin mengingatkan masyarakat waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar di luar negeri tanpa prosedur penempatan yang resmi dan jelas.
“Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar dan bonus dalam jumlah fantastis. Masyarakat harus memastikan jenis pekerjaan, legalitas perekrut, serta prosedur penempatannya,” kata Mukhtarudin, dalam keterangannya, Jumat (30/10). Disebutkan, kasus ini bermula ketika S terpikat oleh tawaran kerja yang ditemukan lewat iklan pop-up di platform Instagram.
10. Mensos Saifullah Yusuf mengungkapkan, dirinya bersama Menkes Budi Gunadi Sadikin mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat kelompok desil 1 hingga 8 ditanggung oleh negara. Menurut dia, pemerintah tengah merumuskan pembagian tanggung jawab pembiayaan agar masyarakat dari kelompok desil 1 sampai 8 bisa mendapatkan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Desil 1 sampai 4 itu pakai APBN. Desil 5 sama 6 APBD kabupaten/kota. Desil 7 sampai 8 itu adalah provinsi. Dengan begitu ke depan desil 1 sampai 8 semuanya bisa dibantu oleh pemerintah,” kata Gus Ipul saat berpidato dalam Kongres Nasional Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia di DPR, Jumat (30/10). Dengan skema tersebut, kata Gus Ipul, pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota akan menanggung iuran masyarakat sampai desil 8, sedangkan masyarakat desil 9 dan 10 berpotensi membayar iuran secara mandiri.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Indonesia tidak kuat melayani layanan kesehatan untuk 280 juta penduduk jika masih menggunakan pendekatan kuratif. Budi menyebutkan, potensi kekhawatiran itulah yang membuat pemerintah mengubah pendekatan kesehatan menjadi promotif preventif, salah satunya melalui Cek Kesehatan Gratis (CKG).
“Sebagai bankir saya melihat, kalau pendekatan program kesehatan Kemenkes seperti yang lalu (kuratif ), enggak akan kuat kita membiayai layanan kesehatan Indonesia,” kata Budi dalam Kongres Nasional XVI Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia di gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Jumat (30/10). Ia menyebut, pendekatan promotif dan preventif jauh lebih murah dari pendekatan kuratif. (Harjono PS)





