HOT ISU PAGI INI, ISTANA SEBUT PENYADAPAN TERHADAP PRESIDEN PRABOWO MENGARAH MAKAR, SIGIT RESMI DIBERHENTIKAN SEBAGAI KEPALA STAF KEPRESIDENAN

oleh -75 Dilihat
oleh

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (net)

 

Isu menarik pagi ini, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo yang dilakukan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ada indikasi yang mengarah makar. Pernyataan senada disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi, dan mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Di sisi lain, Presiden Prabowo telah berhentikan Jenderal Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan dan menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt. KSP.  

Isu lainnya, mantan Presiden Jokowi hadiri sidang tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11). Jokowi tiba sekitar pukul 08.30 WIB bersama Putera bungsunya yang Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. Kedatangan Jokowi disambut 1.000 pendukungnya yang menunggu di lokasi. Jokowi pastikan dirinya membawa dokumen ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM yang dipersoalkan Roy Suryo. Sejumlah massa Forum Kebangsaan DIY menurunkan foto Wapres Gibran Rakabuming Raka yang terpasang di ruang Banggar DPRD DIY, pada Rabu (4/11). Berikut isu selengkapnya.

 

1. Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo yang dilakukan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ada indikasi yang mengarah makar sesuai Pasal 191 dan 193 KUHP. Pasal ini mengatur mengatur tindak pidana makar yang ditujukan terhadap presiden dan/atau wakil presiden. “Dari perkembangan dan penyidikan, dapat ditarik kesimpulan sementara, bahwa terdapat indikasi yang mengarah makar,” kata Yusril dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (4/11).

Seperti diketahui, Pasal 191 KUHP berbunyi: Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan presiden dan/atau wakil presiden atau menjadikan presiden dan/atau wakil presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Yusril mengungkap, penyidik sedang mendalami dugaan adanya keinginan untuk melumpuhkan Presiden sehingga tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan. “Unsur-unsurnya itu memang mulai mengarah ke sana walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman, tapi setidaknya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi mengarah makar ya,” kata Yusril.

“Kalau dikatakan membunuh rasanya setidaknya, tapi mengarah kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan. Karena jika presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini,” sambungnya.

 

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penyidikan kasus penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo masih dalam tahap awal. Berdasarkan fakta yang sudah diketahui, penyadapan itu menyasar Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, tokoh politik dan masyarakat, serta pengusaha. “Kalau ditanya apakah Pak Jokowi atau Pak Gibran juga disadap, belum ada data apakah beliau turut disadap juga teleponnya,” jelas Yusril. “Tapi yang nyata sudah ditemukan fakta-faktanya adalah presiden, sejumlah tokoh politik, pengusaha, tokoh masyarakat,” sambungnya. Ia menjelaskan, pihak kepolisian saat ini fokus pada pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengumpulkan bukti dan fakta kasus penyadapan tersebut.

 

2. Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan, tindakan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah jenderal Polri yang menyadap Presiden Prabowo Subianto masuk katagori makar. “Kami juga berpendapat, apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk katagori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11). Prasetyo menyebut, penyadapan ilegal ini mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara.

“Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, illegal access untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita, dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu, yang luar biasa gitu lho,” katanya. Prasetyo mengaku tidak mengerti tujuan dan motif Listyo menyadap Prabowo. “Nah karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” imbuh Prasetyo.

 

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot jabatan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt. KSP pada Rabu (4/11) pagi. “Pagi tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keppres berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas sebagai Kepala Staf Kepresidenan dan menunjuk Ariyo Windutomo untuk mengisi kekosongan jabatan KSP,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Prasetyo menjelaskan, pemberhentian Listyo berkaitan dengan penetapan sejumlah orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap kepala negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.  “Mewakili beliau, Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut,” jelas Prasetyo.

 

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan awal mula Presiden Prabowo Subianto mengetahui dirinya disadap eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Utama Sespim Polri, Irjen Eko Hadi. Prasetyo menyebutkan, penyadapan ilegal ini pertama kali dilaporkan oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. “Jadi, dari awalnya proses (penyelidikan) di kepolisian, kemudian Kapolri melapor kepada Presiden,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11).

Mensesneg menyebut, Presiden Prabowo tidak ingin ada yang ditutup-tutupi dari penyidikan kasus tersebut. “Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi. Jadi, sudah disampaikan kepada Pak Kapolri,” kata Prasetyo.

Prabowo Prasetyo mengatakan, Istana telah berkoordinasi dengan Suyudi untuk memastikan pelayanan Polri kepada masyarakat tidak berkurang sama sekali. Dia memastikan penanganan kasus penyadapan ini akan dilakukan secara sungguh-sungguh. Prasetyo meminta masyarakat tenang, mengingat penyadapan hanya bisa dilakukan sesuai undang-undang. “Kami berkomitmen, terhadap kasus penyadapan ini, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses penyadapan sesungguhnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang kita miliki,” ujarnya.

 

3. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD mengatakan, penyadapan yang dilakukan eks Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo masuk akal bila dikatagorikan sebagai upaya makar. “Memang masuk akal (disebut makar), untuk apa menyadap Presiden kalau bukan untuk makar?” kata Mahfud dalam siniar Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (4/11).

Mahfud menjelaskan, kategori makar dalam kasus ini sudah didiskusikan beberapa orang ahli hukum dengan dirinya. Dari diskusi tersebut dapat disimpulkan, apa yang dilakukan Listyo sebagai upaya makar jika berujung pada penjatuhan Prabowo sebagai presiden. “Jadi kira-kira memang tujuannya agak-agak makar begitu,” imbuhnya.

 

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah disebut sebagai polisi terbaik sepanjang sejarah di DPR. Selain itu, Listyo juga pernah dipuji Presiden Prabowo Subianto karena berhasil mengerahkan Polri untuk menanam jagung. Namun, ternyata, Listyo yang menjabat Kapolri terlama itu kini justru menjadi pelaku kejahatan terjahat sepanjang sejarah Indonesia.

“Listyo Sigit, Kapolri terlama, pernah mendapat Bintang Mahaputera, dipuji oleh Presiden karena bisa mengerahkan Polri menanam jagung, bahkan oleh pimpinan Komisi III disebut polisi terbaik sepanjang sejarah. Ternyata jadi tersangka sebagai pelaku kejahatan terjahat di sepanjang sejarah Polri, yakni menyadap kepala negaranya sendiri. Gila,” cuit Mahfud di X, Rabu (4/11).

Mahfud mengatakan, ini membuktikan bahwa Presiden Prabowo juga bisa tegas. Sebab, beberapa bulan lalu, Prabowo juga menindak tegas eks Kepala BGN Dadan Hindayana, meski pernah dipuji-puji Presiden dan diberikan bintang tanda jasa. Juga eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang katanya algojo koruptor dan merupakan orang kepercayaan Prabowo akhirnya dikirim juga ke pengadilan karena dakwaan korupsi di atas korupsi. Maka dari itu, Mahfud mengingatkan kepada para pejabat untuk tidak korupsi dan melakukan pengkhianatan.

 

4. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kasus penyadapan yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Subianto masih perlu pembuktian untuk dikatakan makar. Menurut dia, dalam pidana makar, pertanyaan yang harus dijawab adalah untuk siapa Listyo melakukan penyadapan. “Kalau dalam konteks pidana, itu harus ada buktinya. Menyimpulkan itu (makar) harus ada buktinya,” kata Fickar, Rabu (4/11). “Karena itu pertanyaan kritisnya tadi, untuk siapa Listyo Sigit menyadap. Itu pertanyaan mendasarnya,” ucapnya lagi.

Menurut Fickar, jika ada bukti penyadapan disetor kepada orang yang hendak membahayakan kedaulatan pemimpin negara dan kedaulatan bangsa, maka Listyo bisa dipidana dengan pidana makar. Definisi makar pun sederhana, menurut Fickar, dalam konteks politik yakni merebut kekuasaan sah tanpa melalui jalan konstitusional, salah satunya adalah pemilu. “Rebutan kekuasaan pakai pemilu memang tempatnya, tapi kalau mengambilalihan kekuasaan tanpa pemilu itu makar,” tuturnya. Fickar juga menyebut terdapat tiga kategori makar yang dimuat dalam KUHP yakni makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, makar terhadap NKRI, dan makar terhadap pemerintah.

 

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, hukuman pidana untuk eks Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyadap secara ilegal Presiden Prabowo Subianto bisa lebih berat karena berstatus seorang aparat penegak hukum. “Ini menurut saya dalam perspektif hukum pidana ini akan menjadi pemberat, yang akan menjadi hukuman yang memberatkan,” kata Fickar, Rabu (4/11). Menurut dia, kedudukan Listyo sebagai pejabat publik dan aparat penegak hukum menjadi alasan kuat hakim melakukan hukuman yang lebih berat.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) Pasal 58 huruf a menyebutkan: “Pejabat yang melakukan Tindak Pidana sehingga melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau melakukan Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan.” Pemberatan hukuman dimuat dalam Pasal 59 yang berbunyi : Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dapat ditambah paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana.”

 

5. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Polri untuk segera menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Cs yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain.
Menurut Abdullah, kasus yang menyeret beberapa jenderal aktif itu harus menjadi perhatian serius, bukan hanya dari aspek pidana melainkan juga dari sisi etik.

“Jika yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota aktif Polri, tentu mekanisme pemeriksaan etik perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Abdullah saat dihubungi, Rabu (4/11). Di sisi lain, Abdullah juga mendorong agar polisi ikut mendalami dugaan upaya makar dalam kasus tersebut. Sejauh ini, polisi masih menerapkan penggunaan Pasal yang berkaitan dengan penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap informasi elektronik.

 

Menko Polkam Dudung Abdurachman menyebut penetapan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum untuk membenahi institusi Polri. “Dinamika yang terjadi di internal Polri merupakan bagian dari proses dalam kehidupan sebuah organisasi besar, sekaligus momentum untuk terus melakukan pembenahan dan penguatan institusi,” kata Dudung dalam keterangan persnya, Rabu (4/11).

Setelah penetapan tersangka untuk mantan Kapolri itu, Dudung memastikan situasi keamanan dan ketertiban nasional tetap terjaga dengan baik. “Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” jelas mantan KSP ini.

 

6. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, RUU Penyadapan perlu dikebut dan diselaraskan dengan standar Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut dia, UU Penyadapan perlu disegerakan pembahasannya guna memastikan kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto oleh sks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Cs tidak terulang di ruang sipil. “Semua langkah itu perlu segera ditempuh demi memastikan bahwa masyarakat sipil dapat beraktivitas dalam lingkungan yang bebas dari rasa takut akan pengawasan melanggar hukum dari aparat,” kata Usman dalam keterangannya, Kamis (5/11).

 

Ketua DPD Partai Gerindra DIY, Danang Wicaksana Sulistya meminta Polri tangani kasus penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto secara transparan. “Publik akan sangat menantikan dan memperhatikan perjalanan masalah ini. Banyak pertanyaan publik yang tentunya akan terjawab dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polri,” kata Danang dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11).

Ia meminta masyarakat untuk percaya pada Polri. Menurutnya, tindakan Listyo Sigit cs adalah ulah oknum, bukan Polri sebagai institusi. “Saya percaya Polri akan transparan. Saya juga minta masyarakat juga percaya pada Polri dan kita tunggu perkembangannya,” kata Danang. Ia mengaku tak habis pikir tindakan seorang pimpinan Polri menyadap presiden secara ilegal. Menurutnya, hal itu sangat mengecewakan rakyat Indonesia.

 

7. Mantan Presiden Jokowi hadiri sidang tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11). Jokowi tiba sekitar Pukul 08.30 WIB bersama Putera bungsunya yang Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. Kedatangan Jokowi disambut sekitar 1.000 pendukung yang telah menunggu di lokasi.

Jokowi mengenakan batik warna coklat dan kopiah. Saat tiba di lokasi, Jokowi menyapa para pendukungnya. Ia melambaikan tangan ke arah awak media dan pendukungnya yang kompak  mengenakan kaus dan kemeja warna putih seraya membawa poster dukungan terhadap Jokowi. Sejumlah kader PSI juga tampak di Lokasi tersebut di antaranya Cheryl Tanzil dan Ronald Sinaga alias Bro Ron.

 

Mantan Presiden Jokowi pastikan dirinya membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dalam sidang tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Dokumen itu terutama ijazah S1 Fakultas Kehutanan dari UGM yang dipersoalkan terdakwa Roy Suryo. “Bawa,” kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan soal dokumen ijazahnya. Jokowi juga memastikan dokumen ijazah yang dibawa adalah dokumen ijazah asli. “Bawa,” kata Jokowi lagi. 

Dalam persidangan ini, Jokowi akan jadi saksi dalam sidang Roy Suryo. Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

8. Sejumlah massa terdiri dari aktivis dan tokoh Forum Kebangsaan DIY menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang terpasang di ruang Banggar DPRD DIY, pada Rabu (4/11).
Aksi penurunan foto itu juga diikuti oleh mantan Wakil Wali Kota Yogyakarta, Syukri Fadholi sebagai pelindung serta Muhammad Chirzin selaku Pembina Forum Kebangsaan DIY.

Foto wapres diturunkan sesaat ketika massa memasuki ruang banggar, membacakan pernyataan sikap dan beraudiensi dengan jajaran DPRD DIY. Setelah selesai, foto wapres kembali dipasang. Muhammad Chirzin menjelaskan kedatangan pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat ke DPRD DIY untuk menyampaikan kegelisahan publik terkait kondisi kebangsaan. Mereka berharap aspirasi itu dapat diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera ditindaklanjuti. Ia mengatakan ada dua hal yang menjadi fokus tuntutan mereka.

Pertama, terkait keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi yang menurut mereka belum dibuktikan. Kedua, menyangkut ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. “Dalam hal ini, pada forum ini kita menuntut dua hal, satu bahwa ijazah Jokowi itu tidak ditemukan atau katakanlah menunggu sidang yang besok itu, tetapi sudah hampir pasti bahwa ijazah Jokowi itu tidak ada yang asli,” kata Chirzin. “Yang kedua adalah ijazah Gibran. Oleh sebab itu tuntutan kami adalah memakzulkan Gibran adili Jokowi,” sambungnya.

Sementara terkait penurunan foto Gibran di Ruang Banggar DPRD DIY, Chirzin menyebut tindakan tersebut berlangsung secara spontan dari rombongan Forum Kebangsaan DIY. Ia mengatakan penurunan foto itu juga memiliki pesan simbolis terkait dengan tuntutan pemakzulan Gibran. Ia bahkan memperingatkan DPR agar tidak mengabaikan aspirasi masyarakat yang mereka sampaikan.

 

9. Wapres Gibran Rakabuming Raka masih memiliki peluang mengajukan ulang surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan luar negeri setelah surat sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Pakar hukum Deny Hariyatna mengatakan, putusan MA yang membatalkan surat penyetaraan tersebut tidak serta-merta menghilangkan hak Gibran untuk kembali mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan.

“Jika yang lama ditetapkan tidak sah, maka bisa diajukan yang baru dengan persyaratan lebih lengkap,” kata Deny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11). Menurut Deny, pengajuan ulang dapat menjadi salah satu jalan penyelesaian melalui mekanisme administrasi. Namun, langkah itu harus disertai kelengkapan dokumen pendidikan dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

10. TNI AD menjelaskan soal pengerahan prajurit matranya di Jakarta. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, pengerahan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga kesiapsiagaan satuan dan personel dalam menghadapi berbagai perkembangan situasi. “Pada prinsipnya, TNI AD senantiasa berupaya menjaga kesiapsiagaan satuan dan personel dalam menghadapi setiap perkembangan situasi,” kata Donny, Rabu (4/11).

Menurut Donny, kesiapsiagaan itu merupakan bagian dari tugas TNI untuk menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. “Dalam konteks tersebut, kesiapan kekuatan TNI juga memiliki fungsi penangkal terhadap berbagai bentuk ancaman yang dapat mengganggu kepentingan bangsa dan negara, khususnya di wilayah ibu kota negara,” ujar dia.

Dia menuturkan, kesiapan TNI AD tidak hanya menyangkut personel, tetapi juga satuan dan pangkalan. Karena itu, TNI AD perlu menguji kesiapan seluruh unsur tersebut secara berkala, termasuk untuk mengantisipasi kebutuhan pengerahan pasukan dalam jumlah tertentu sewaktu-waktu. “Tanpa harus menunggu adanya perkembangan situasi, TNI AD harus selalu siap. Kapan pun negara membutuhkan, TNI AD siap melaksanakan tugas sesuai perintah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, Mabes TNI menyatakan, pengerahan prajurit TNI dalam jumlah besar di Jakarta merupakan hal biasa dalam rangka kesiapsiagaan. ”Pengerahan pasukan merupakan hal yang biasa dilakukan TNI, untuk kesiapsiagaan,” kata Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas, Rabu (4/11). Kendati demikian, Nas tidak menjawab secara spesifik tujuan pengerahan pasukan ke Jakarta. Ia hanya meminta publik tidak mengaitkan dengan isu lain. ”Enggak perlu dikaitkan dengan isu apa pun,” kata Nas.

 

11. Setelah dua kali mangkir dari panggilan KPK, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid akhirnya datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11). Ia diperiksa selama 5 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kedatangan Nusron merupakan tindak lanjut dari panggilan sebelumnya. “NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi, sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan hari ini, tapi dia hadir,” kata Budi.

Disebutkan, KPK meminta penjelasan Nusron terkait sejumlah uang yang diterima orang kepercayaannya dalam kasus dugaan suap HGB PT Summarecon Tbk. “Penyidik mengkonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari saudara NW,” kata  Budi Prasetyo. Ia mengatakan, penyidik mendalami pengetahuan Nusron soal proses penerimaan uang dan tujuannya. “Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya,” ujarnya.

Budi juga mengatakan, penyidik mendalami keterangan Nusron terkait kewenangannya dalam penempatan jabatan di struktur Kementerian ATR/BPN. “Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat kantah, kanwil, dan ke atas,” tuturnya.

 

Usai diperiksa, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dikawal tiga orang yang mengenakan kemeja warna coklat sampai memasuki mobilnya. Nusron sendiri mengenakan kemeja coklat dilapisi dengan jaket abu-abu dan peci hitam. Ia irit bicara saat dicecar awak media terkait kasus dugaan suap HGB PT Summarecon Tbk. Nusron jelaskan, perjalanannya ke luar negeri sudah mengantongi surat izin dari Sekretariat Negara. “Saya pejabat publik, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apa lagi ke luar negeri, pasti ada surat izin perjalan dari kementerian sekretariat negara, jadi kami tidak mengada-ada, titik,” ujar Nusron sambil berjalan menuju mobilnya.

 

12. Komisi III DPR mulai menggelar rapat pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana bersama pemerintah, Kamis (5/11). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, rapat pembahasan yang dimulai pada masa reses ini diharapkan dapat mempercepat proses pengesahan RUU Perampasan Aset dibandingkan tenggat waktu yang ditetapkan pada 15 Desember 2026. “Kami berharap agar RUU ini dapat segera kita bahas dan kita sahkan bersama Pemerintah Republik Indonesia sesuai mekanisme dalam perundang-undangan,” ujar Habiburokhman dalam raker dengan  pemerintah di gedung DPR, Kamis. “Dan kami sangat berharap dan kami kita harus memastikan RUU ini diundangkan atau disahkan di bulan November ini ya, di masa sidang ini. Jadi mendahului apa namanya tenggat 15 Desember ya,” lanjut Habib.

 

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Kristiawanto meminta DPR mengatur perlindungan bagi pejabat publik dari kriminalisasi kebijakan dalam RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Dia mengusulkan klausul safe harbor untuk mencegah kriminalisasi terhadap pejabat yang mengambil keputusan berdasarkan diskresi kebijakan, termasuk direksi badan usaha milik negara (BUMN). “Perlindungan kebijakan publik, yaitu bagaimana mencegah over kriminalisasi terhadap pejabat publik dan diskresi melalui direksi BUMN melalui klausul safe harbor. Jadi, perampasan aset hanya menyasar tindakan ilegal, bukan tindakan diskresi kebijakan,” kata Kristiawanto dalam RDPU dengan Komisi III DPR, Rabu (4/11).

 

Ekonom UI Fithra Faisal Hastiadi mengusulkan, mekanisme perampasan aset terkait tindak pidana dibekukan sementara ketika memasuki tahun politik. Usulan itu disampaikan Fithra untuk mencegah mekanisme perampasan aset dipolitisasi dan memicu persoalan politik menjelang pelaksanaan pemilu. “Ya kalau sudah masuk waktu tahun pemilu kalau bisa ini ya di-freeze dulu, kalau enggak itu akan memicu satu peristiwa-peristiwa politik, gitu kan,” ujar Fithra dalam RDPU dengan Komisi III DPR, Rabu (4/11).

Selain pembekuan sementara, pencegahan upaya politisasi juga harus dilakukan untuk memastikan upaya perampasan aset didahului proses uji kelayakan atau due diligence. “Terus yang juga tidak kalah penting, ya, nah ini supaya ada anti politisasi, jadi ini harus ada due diligence, ya. Jadi, permohonan oleh Jaksa Agung setelah telaah oleh beberapa independent body, ada PPATK. Terus kemudian dilarang yang terkait dengan waktu-waktu pemilu,” ucap Fithra. (Harjono PS)