Menteri BUMN, Erick Thohir memperbolehkan para direksi perusahaan plat merah merekrut lima orang staf ahli. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE)
Menteri BUMN, Erick Thohir memperbolehkan para direksi perusahaan plat merah merekrut lima orang staf ahli. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE)