JAKARTA, REPORTER.ID – Tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapat sorotan Anggota Komisi III DPR RI dari F-PKS, Aboebakar Alhabsyi.
Dengan nada kecewa, Habib Aboebakar sapaan Aboebakar Alhabsyi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/20) menilai tuntutan JPU itu sangat mengoyak rasa keadilan masyarakat.
“Seolah tindakan para penyerang Novel ini dapat dimaklumi dengan alasan ketidaksengajaan,” kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu.
Perlu diingat bahwa dalam teori ilmu hukum pidana dikatakan “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld). Kesalahan, disini dapat berupa dua dimensi faset, yakni pidana kesalahan akibat “kesengajaan” (dolus) dan pidana kesalahan akibat “kelalaian”.
“Jadi, jika dikatakan tindakan penyiraman ini tak sengaja, seolah ingin menghilangkan unsur dolus dalam pidana,” sebut dia lagi.
Seharusnya, lanjut politisi dari PKS ini, yang menjadi unsur penentu disini adalah faktor niat batin (mens rea) dari para pelaku. Apa memang ada penyiraman air keras dikakukan dengan tanpa sengaja ?
“Inikan bahasa sangat sederhana, masak ada istilah “menyiram” tanpa sengaja. Para pelaku yang membawa air keras, pada suatu subuh dengan mentarjet Novel, adalah indikasi kuat mens rea mereka. Bahwa secara sadar mereka melakukan perbuatan penyerangan terhadap Novel dengan alat air keras,” tegasnya.
Inilah, yang menurut Habib Aboebakar terlihat mengoyak rasa keadilan masyarakat. Mestinya, perkara yang sedang menjadi perhatian publik seperti ini ditangani dengan baik, dan Kejaksaan seharusnya menyiapkan rencana penuntutan yang baik, jangan sampai seolah publik melihat ini hanya sebuah drama.
“Hal ini tidak baik untuk citra penegakan hukum di Indonesia,” ucap Habib Aboebakar seraya meminta Jamwas dan Jaksa Agung perlu memberikan atensi pada kasus ini.
Sebab, publik berhak tahu kenapa tuntutan kepada pelaku penyerangan penegak hukum bisa seperti itu (hanya 1 tahun penjara ). Jangan sampai nanti menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indoensia, demikian Habib Aboebakar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pidana satu tahun penjara. Kedua terdakwa itu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, yang merupakan perwira polisi aktif.
“Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa Roni Bugis terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Jaksa menjelaskan, para terdakwa terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
Jaksa mengungkapkan, dalam pertimbangannya hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun. ***