Oleh Ferry Mursyidan Baldan*
SEJATINYA ajang kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah ruang politik masyatakat untuk tentukan Kepala Daerah terbaik, yang bisa memakmurkan masyarakatnya dan memajukan daerahnya.
Wabah pandemi virus corona atau Covid19, memeterai pelajaran penting bagi kita bahwa melindungi kehidupan masyarakat adalah tujuan utama semua kebijakan Negara dalam mengahadapi wabah ini. Dan sebenarnya wabah ini juga sedikit memberi ‘ujian alami’ kepada para pemimpin, termasuk kepala daerah.
Sebagai ruang politik bagi masyarakat dalam memilih Kepala Daerah, maka selain pembenahan Daftar Pemilih juga SOP Pemberian Suara pada saat Pilkada. Kita baru saja memulai apa yang disebut masa Nee Normal, maka setidaknya prioritas kita adalah menyiapkan protokol kesehatan pelaksanaan Pilkada termasuk design tempat pemungutan suara (TPS) saat hari H. Jika rumah ibadah yang relatif bersih masih harus memerapkan physical distancing, bagaimana nanti kehadiran pemilih di TPS, tingkat partisipasi, saat penghitungan suara dan pengawalan suara sampai ketingkat berikutnya, termasuk saat Kontestan ajukan keberatan terhadap hasil.
Jadi pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020 adalah sesuatu yang sangat beresiko dan justru bisa mengganggu tahapan pelaksanaan Pilkada itu sendiri.
Jika diundurkan sampai (setidaknya) pertengahan 2021, selain mematangkan Protokol Kesehatan dalam Pilkada, juga kita semua berharap pandemi Covid-9 ini sudah relatif bisa dihadapi dengan tatanan yang terstandar, dan masyarakat pemilih memiliki keyakinan untuk bisa berpartisipasi dengan rasa aman dengan Protokol Kesehatan yang tersedia.
Jadi, usulan penundaan Pilkada justru karena ingin pelaksanaan Pilkada secara berkualitas dan partisipatif karena ada rasa aman, bukan sekedar untuk “menunda dari segi waktu”, tapi supaya Pilkada tidak diselenggarakan sekedar ada Pilkada. Sehingga intrik pelaksanaan Pemilu berikutnya, Indonesia sudah punya model atau pola pelaksanaannya yang memenuhi prinsip-prinsip demokrasi, menjamin hak politik masyarakat dan dengan penerapan protokol kesehatan.
Waktu 6 bulan adalah sesuatu yg singkat untuk sebuah persiapan pelaksanaan Pilkada yang Demokratis.
* Ferry Mursyidan Baldan adalah politisi yang pernah duduk di DPR 3 (tiga) periode, pernah bantu Presiden Jokowi di awal Pemerintahannya.