Alisera Sayangkan Kemendagri Izinkan Pinjol Akses Data Kependudukan

oleh
oleh
Mardani Ali Sera, politisi PKS.

JAKARTA, REPORTER.ID – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Alisera meminta rahasia data kependudukan, jangan disalahgunakan. Ia menyayangkan kebijakan Kemendagri mengizinkan perusahaan pinjaman online (pinjol) mengakses data kependudukan, karena kerahasiaan data belum menjadi perhatian besar pemerintah.

‘’Kerjasama Kemendagri dengan perusahaan pinjol seharusnya bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan kehidupan bangsa. Sehingga pemerintah tidak begitu saja mengizinkan perusahaan pinjal mengakses data kependudukan hal ini mengingat kita belum memiliki regulasi yang jelas tentang perlidungan data,’’ ujarnya kepada reporter.id, kemarin.

Apalagi, kata Alisera, perusahaan pinjol sering menjadi alat untuk menjerat masyarakat. Tanpa edukasi yang jelas, pinjol menjadi kepanjangan tangan pola rentenir yang kerap meresahkan masyarakat.

Politisi muda PKS yang kritis ini meminta permasalahan data raya kependudukan dikelola dengan hati-hati, tidak boleh ‘diobral’ sembarangan. Mardani masih ingat pengalaman lalu, betapa pemerintah abai dalam isu kebocoran data KPU. Ia masih ingat juga, perusahaan sebesar Tokopedia bisa lengah.

‘’Siapa yang bisa menjamin data kependudukan kita aman dan tidak disalahgunakan? Kita tidak punya regulasi yang jelas tentang perlindungan data. Kepolisian pun menyatakan, penegakan hukum masih belum maksimal karena belum adanya regulasi yang mengatur tentang fintech seperti pinjol, terlebih yang masih ilegal. Saat ini instrumen hukum kita untuk menjerat para pelaku hanya terkait dengan pasal-pasal yang sudah terangkum dalam UU ITE,’’ kata Alisera.

Menurutnya, kondisi ini harus menjadi catatan serius pemerintah. Di saat instrumen hukum belum kuat dan RUU Perlindungan Data Pribadi belum rampung, maka pemberian akses data pribadi harus selektif karena berpotensi untuk melancarkan praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Apalagi kuasa data antarinstansi masih terpisah-pisah sehingga data raya amat rawan disalahgunakan.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah apakah pemberian akses data pribadi sdh mendapat persetujuan dari yang bersangkutan? Seperti yang tertera dalam Pasal 26 ayat (1) UU ITE yang menyebut, penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi harus dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan, kecuali ada pengaturan dalam UU lain.

Dalam pasal 26 ayat (2) menyatakan, orang yang dilanggar haknya dapat melayangkan gugatan. Beleid tersebut erat kaitannya dengan privasi warga yang merupakan aspek utama. Sangat berbahaya jika hal mendasar seperti ini belum terpenuhi dalam pemberian akses data pribadi.

Alisera menilai, kerjasama Kemendagri dengan perusahaan pinjol justru berbahaya. Karena secara tidak sadar dapat menjerumuskan publik dalam jeratan hutang konsumtif dan beragam permasalahan lainnya. Alangkah baiknya dan akan lebih bermanfaat bila data tersebut digunakan untuk merapikan daftar pemilih atau untuk memuluskan pembagian sembako yang masih amburadul sampai sekarang ini.

‘’Saya berharap semoga isu ini bisa menambah kewaspaadan kita terhadap privasi data. Mohon doa semuanya agar ke depan kita memiliki UU Perlindungan Data serta manajemen data raya yang komprehensif,’’ pungkas Alisera. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *