JAKARTA, REPORTER.ID – Saleh Partaonan Daulay, Wakil Ketua FPAN menegaskan sejak awal memang banyak fraksi yang telah memberikan catatan. Catatan itu terutama terkait dengan tidak dimasukkannya TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsideran. Banyak fraksi yang menginginkan agar TAP MPRS tersebut dijadikan sebagai konsideren.
“Kalau mau lihat jejak digitalnya, FPAN sejak awal sudah menyampaikan hal itu. Waktu itu, kami merasakan ada sesuatu yang tidak lengkap di dalam RUU tersebut. Dan, itu sesuatu yang sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik. Ternyata benar, setelah disahkan sebagai inisiatif DPR, suara-suara yang mengeritik dan menolak nyaring tersengar,” tegas Wakil Ketua MKD itu, Jumat (19/6/2020).
Kalau disampaikan dari awal tidak ada masalah, saya kira kurang tepat. Sebab, di dalam rapat bamus yang saya juga hadir di sana, catatan-catatan itu telah disampaikan. Dan itu tidak hanya oleh satu dua fraksi, tetapi banyak fraksi
“Ini bukan mau buang badan. Bukan juga mau melempar tanggung jawab kepada satu atau dua fraksi. Tetapi, memang begitu kenyataannya. Silahkan dibuka data dan file pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan ke pimpinan waktu itu. Saya yakin, akan terlihat secara jelas dan utuh pandangan dan masukan fraksi-fraksi,” jelas anggota Komisi IX DPR RI itu.
Menurut Saleh, pembicaraan dan perdebatan soal RUU HIP sudah semestinya dihentikan. Sebab, pemerintah secara tegas sudah menyatakan agar RUU tersebut ditunda. Kalaupun ada yang tetap mau melanjutkan, tetap tidak akan bisa. Sebab, pemerintah tidak akan mengirimkan utusannya untuk membahas.
“Fraksi PAN meminta agar pembahasan RUU tersebut dihentikan. Pimpinan DPR diminta untuk mengambil keputusan tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada,” pungkasnya. (arpas)