JAKARTA, REPORTER.ID – Tim Advokasi Novel Baswedan menyoroti enam kejanggalan persidangan kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Tim menilai, persidangan yang berjalan selama ini hanya formalitas belaka.
“Sidang ini formalitas, maka kita bilang ini sidangnya sandiwara dan keliru. Ada beberapa kejanggalan persidangan,” ujar Koordinator Tim Advokasi Novel, Arif Maulana dalam diskusi, Minggu (21/6/2020).
Kejanggalan pertama adalah manipulasi fakta dan alat bukti. Hal ini, kata Arif, ditunjukkan dengan ketiadaan saksi-saksi dalam persidangan. Kejanggalan kedua adalah dakwaan berupa tindak penganiayaan.
Kejanggalan ketiga, kuasa hukum terdakwa berprofesi sebagai polisi aktif.
“Kuasa hukumnya itu dulu adalah penyidik yang menangani kasus ini, tapi sekarang membela terdakwa. Ini hal yang ironis, conflict of interest-nya jelas sekali nampak,” katanya.
Arif menyinggung status dua terdakwa sebagai seorang polisi berpangkat bripka yang saat ini belum jelas. Jika terjerat kasus, kedua terdakwa seharusnya dinonaktifkan dari tugas kepolisian.
“Apakah sekarang sudah ada informasi dua terdakwa ini nonaktif atau sudah menjalani sidang disiplin. Terdakwa harusnya diberhentikan sementara ketika ada kasus,” jelas Arif.
Kejanggalan keempat, lanjut Arif, adalah sikap jaksa yang justru menjadi pembela terdakwa. Hal ini terlihat dari sikap jaksa yang justru memberikan pertanyaan menyudutkan pada Novel.
“Jaksa juga menanyakan soal kasus sarang burung walet yang tidak ada relevansinya,” tuturnya.
Selain jaksa, kejanggalan kelima adalah hakim persidangan yang sangat pasif. Bahkan, menurut Arif, hakim mengabaikan hasil investigasi Komnas HAM dan Ombudsman yang diberikan tim hukum Novel.
“Hakim kasus Novel sangat pasif, bahkan tim kuasa hukum sudah memberikan hasil investigasi namun tidak digubris,” ujar Arif.
Kemudian kejanggalan keenam adalah ringannya tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada terdakwa, yakni satu tahun penjara dengan alasan tidak sengaja.
Seperti diketahui, pelaku penyiraman air keras kepada Novel diketahui dituntut satu tahun penjara. Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan bahwa pelaku tidak sengaja menyiramkan air keras hingga mengenai mata Novel.
Novel sendiri sempat menyampaikan agar kedua terdakwa dibebaskan karena ia tak meyakini bahwa dua orang itu pelaku sebenarnya. ***