Saatnya Kita Kembali ke Ekonomi Pancasila

oleh
oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Ketua MPR Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa pandemi COVID-19 bukan hanya menciptakan krisis kesehatan, ekonomi, sosial, dan politik, namun juga menyebabkan krisis globalisasi akibat hantaman keras terhadap liberalisasi dan kapitalisme. Hal ini bisa menjadi peluang bagi negara dengan kekayaan sumber daya alam melimpah seperti Indonesia, untuk menegakkan kedaulatannya di bidang ekonomi melalui Sistem Ekonomi Pancasila.

“Inilah waktunya Indonesia kembali kepada sistem ekonomi Pancasila warisan founding fathers dari mulai Soekarno – Hatta, yang kemudian dilanjutkan para ekonom seperti Emil Salim, Mubyarto, Dawam Rahardjo, hingga kini Didin S Damanhuri dan Erani Yustika. Sebagai sebuah sistem ekonomi yang khas dan genuine, Ekonomi Pancasila dijabarkan dalam Pasal 33 UUD NRI 1945 sebagai perwujudan dari sila kelima Pancasila yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” ujar Bamsoet, kemarin.

Hal itu disampaikan olehnya saat menjadi keynote Speaker di Seminar dan Bedah Buku ‘Ekonomi Pancasila dalam Pusaran Globalisasi’, kerja sama MPR RI, Institut Pertanian Bogor (IPB), dan IPB Press di Bogor hari ini.

Bamsoet menjelaskan, para pendiri bangsa secara tegas merumuskan sistem perekonomian nasional Indonesia bukanlah sistem ekonomi sosialis, di mana negara menjadi dominan sebagai pelaku ekonomi. Bukan pula ekonomi kapitalis, di mana individu dan pasar menjadi dominan dalam menentukan perilaku ekonomi.

“Sistem ekonomi kita adalah Ekonomi Pancasila, yakni pengelolaan ekonomi negara yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila, yang mengedepankan religiusitas, humanitas, nasionalitas, demokrasi, dan keadilan sosial. Sebagaimana etika ekonomi dan bisnis yang diatur dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa,” jelas Bamsoet.

Bamsoet menegaskan, cara-cara mengelola perekonomian negara yang tidak sesuai dengan etika kehidupan berbangsa, dapat berdampak negatif terhadap kesejahteraan sosial dan melukai nilai keadilan sosial.

“Untuk mempertegas politik ekonomi nasional yang berkeadilan sesuai tuntutan reformasi, maka MPR RI menerbitkan dua Ketetapan. Pertama, Ketetapan Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi. Sebagai arah kebijakan, stategi, dan pelaksanaan pembangunan sistem perekonomian nasional yang kuat dan lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat. Yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional,” terang Bamsoet.

Bamsoet menuturkan, Ketetapan MPR RI Nomor IX MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam sebagai landasan pengelolaan sumber daya agraria/sumber daya alam meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, harus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal. Khususnya bagi generasi sekarang dan generasi mendatang dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

“Namun pada praktiknya, pembangunan ekonomi sering kali tidak konsisten. Kerap kali dijumpai kecenderungan bersikap terlalu pragmatis di setiap era pemerintahan, sehingga landasan idiil dan landasan konstitusional dilupakan. Tak jarang karena alasan mengejar pertumbuhan ekonomi kita justru mengorbankan pemerataan. Efeknya lahirlah ekonomi konglomerasi yang diikuti ekploitasi sumber daya alam,” papar Bamsoet.

Bamsoet mengatakan kesenjangan sosial dan ekonomi masih sangat tinggi. Sebagai contoh, kesenjangan dalam penguasaan tanah, yang sangat timpang. Pada satu sisi satu orang atau satu kelompok menguasai ratusan ribu hektare atau bahkan jutaan hektare tanah. Tetapi pada sisi lain, jutaan petani hanya memiliki rata rata 0,3 hektare saja dan bahkan lebih banyak lagi yang tidak memiliki tanah.

“Para pejabat baik di tingkat pusat maupun daerah lebih condong berpihak pada para pengusaha besar dengan berbagai motivasi jangka pendek untuk kepentingan personal atau kelompok. Sehingga kelompok ekonomi bawah maupun kecil yang seharusnya menjadi prioritas justru tertinggal sama sekali di belakang,” imbuh Bamsoet.

Bamsoet pun menilai, jika sistem yang kontradiksi dalam demokrasi politik dan demokrasi ekonomi ini terus terjadi, maka masalah kesejahteraan sosial sangat sulit diwujudkan. Ketidakadilan dan kesenjangan ekonomi akan terus berjalan sehingga semakin jauh dari Pancasila dan cita-cita kemerdekaan bangsa.

“Tantangan terbesar Ekonomi Pancasila semata bukan hanya pada globalisasi, melainkan pada mental dan kualitas pejabatnya. Sebagus apapun konsep tatanan perekonomian tak akan membuahkan hasil maksimal jika dijalankan oleh para pejabat yang tak memiliki semangat nasionalisme dan berjiwa Pancasila,” ujar Bamsoet.

Seperti diketahui, lanjut Bamsoet di sektor pangan kondisi kedaulatan pangan Indonesia tampak mulai menurun sejak 2010. Sejak 2010 – 2013, setiap tahun Indonesia mengimpor 1,5 juta ton garam (50% kebutuhan garam nasional), 70% kebutuhan kedelai nasional, 12% kebutuhan jagung, 15% kebutuhan kacang tanah, 90% kebutuhan bawang putih, 30% konsumsi daging sapi nasional, 70% kebutuhan susu, dan impor buah serta sayuran yang terus meningkat.

Kondisi ini terus memburuk sehingga pada tahun 2017/2018 misalnya, Indonesia sudah menjadi importir gula terbesar dunia (4,45 juta ton) menggesar China (4,2 juta ton). Kondisi impor pangan yang lain juga tidak menunjukkan adanya perubahan yang berarti. Bamsoet menjelaskan, saat ini kondisi keuangan Indonesia dan juga banyak negara dunia lainnya sedang mengalami hantaman keras. Bisa dilihat dari penerimaan pajak yang terpukul, per April 2020 turun 3,1% menjadi Rp 376,3 triliun dengan defisit APBN mencapai Rp 74,5 triliun.

Sementara untuk total hutang Indonesia per April 2020, tercatat mencapai Rp 5.172,48 triliun yang terdiri dari Rp 4.338,44 triliun atau 83,9% dari Surat Berharga Negara (SBN) dan Rp 834,04 triliun atau 16,1% berasal dari pinjaman luar dan negeri. Di mana Rp 9,92 triliun berasal dari pinjaman dalam negeri dan Rp 824,12 triliun dari pinjaman luar negeri.

Menurut Bamsoet, dalam banyak pembahasan tentang sistem perekonomian Indonesia, disebutkan bahwa Indonesia memiliki sistem ekonomi tersendiri di luar sistem ekonomi besar dunia yang berlaku di banyak negara yaitu kapitalisame dan sosialisme. Sistem perekonomian Indonesia adalah sebuah sistem khas dan genuine dirancang oleh para pendiri bangsa, yang merupakan “jalan ketiga” (the third way), dan bukan menjadi jalan tengah dari dua ideologi besar tersebut.

“Sistem perekonomian nasional, secara yuridis konstitusional sesungguhnya telah diatur secara tegas dalam konstitusi kita. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan perwujudan dari sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. The founding fathers, secara tegas merumuskan sistem perekonomian nasional kita bukanlah sistem ekonomi sosialis, di mana negara menjadi dominan sebagai pelaku ekonomi, dan bukan pula negara dengan sistem ekonomi kapitalis, di mana individu dan pasar menjadi dominan menentukan perilaku ekonomi,” pungkas Bamsoet.

Sebagai informasi, turut hadir dalam seminar tersebut antara lain Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Rektor IPB Arif Satria, Rektor UI Ari Kuncoro, Wakil Rektor IPB Erika Budiarti Lakoni, Guru Besar UGM Mudrajat Kuncoro, Guru Besar IPB Didin S Damanhuri, Dekan Fakultas Ekonomi dan Managemen IPB Nunung Nuryantono, Staf Khusus Presiden Arif Budimanta, Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad, serta Ekonom Senior INDEF Ahmad Erani Yustika. ***

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *