JAKARTA, REPORTER.ID – Seorang muncikari berinisial A dan buronan FBI Russ Albert Medlin diduga telah saling mengenal sejak 2017. Polda Metro Jaya menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, perkenalan keduanya terjadi sejak 2017, ketika A bekerja di salah satu tempat hiburan di daerah Jakarta Barat.
“Di sana dia mengenal, bahkan yang bersangkutan juga mengakui pernah menyiapkan perempuan di bawah umur untuk Medlin di tahun 2017,” kata Yusri kepada wartawan, kemarin.
Menurut Yusri, setelah itu baik Medlin dan A sempat tak berhubungan lagi, karena A pindah tempat kerja. Kemudian, keduanya kembali bertemu pada Februari 2019.
“Sejak saat itulah dia menyiapkan beberapa wanita dan anak-anak di bawah umur, bahkan setiap minggu dia siapkan ke Jalan Brawijaya itu kepada si tersangka ini,Medlin,” ujarnya.
Yusri mengatakan berdasar pemeriksaan, A telah menjual 10 anak di bawah umur kepada Medlin. Kendati begitu, kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut mengenai kemungkinan ada korban lainnya. Karena, A mengaku setiap minggu selalu menyuplai dua hingga tiga anak di bawah umur kepada Medlin.
“Ini masih terus kita dalami,” tuturnya.
Yusri juga menyatakan bahwa selama Februari 2020 saja A telah mengantongi kurang lebih Rp 20 juta dari Medlin atas jasanya menyediakan anak di bawah umur.
Seperti diketahui, Muncikari A yang menyediakan anak di bawah umur kepada Buron FBI Russ Albert Medlin sempat melarikan diri ke bukit di daerah Kabupaten Lebak, Banten.
“Saat mau dilakukan penangkapan dia sempat melarikan diri ke atas bukit, dari kecamatan itu naik ke atas sekitar 4 jam,” kata Yusri.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap muncikari A yang menyediakan anak di bawah umur kepada Russ Albert Medlin. Muncikari A ini sempat melarikan diri ke bukit di daerah Kabupaten Lebak, Banten. A diduga melarikan diri lantaran mengetahui menjadi buronan polisi.
Sementara Albert Medlin diringkus oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di daerah Kebayoran Baru. Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pelecehan anak di bawah umur.
Saat diselidiki, kepolisian menemukan tiga anak yang menjadi korban Medlin. Atas kasus ini, Medlin dijerat Pasal 76 D jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Atas kasus ini, Medlin dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Medlin sendiri berstatus sebagai buronan FBI lantaran terlibat kasus penipuan investasi saham. Kerugian aksi penipuan Medlin itu, ditaksir mencapai US$722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun. ***