JAKARRA, REPORTER.ID – Fraksi PAN DPR menyatakan menolak untuk ikut membahas RUU HIP. Karena itu, FPAN mendesak pimpinan DPR RI dan seluruh pihak terkait untuk segera menghentikan pembahasan RUU HIP tersebut sekaligus mencabut dari program legislasi nasional (prolegnas).
“FPAN sejak awal telah memberikan catatan khusus terhadap RUU HIP. Terutama terkait dengan tidak dimasukkannya TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsideran. Fraksi PAN ketika itu menginginkan agar TAP MPRS tersebut dijadikan sebagai konsideren,” tegas Wakil Ketua FPAN DPR Saleh Partaonan Daulay, Rabu (24/6/2020).
Bahkan FPAN dengan tegas akan menarik diri dari pembahasan jika catatan khusus itu tidak diindahkan. “Tidak masuknya TAP MPRS tersebut dinilai sebagai sesuatu yang sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik,” kata anggota Komisi IX DPR itu.
Menurut Saleh, FPAN telah mendengar dan mengkaji secara mendalam pendapat dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait RUU HIP tersebut. Sehingga FPAN berkesimpulan bahwa melanjutkan pembahasan RUU tersebut akan lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan manfaat. Apalagi saat ini, sudah banyak ormas dan tokoh masyarakat yang menolak.
Karena itu, FPAN menghargai keputusan pemerintah yang menyatakan agar pembahasan RUU HIP tersebut ditunda dan seluruh potensi yang ada difokuskan untuk menangani pandemi covid-19. “Keputusan pemerintah tersebut sdalah penolakan halus untuk tidak terlibat dalam pembahasan.
Jika pemerintah tidak terlibat, tentu RUU HIP tersebut otomatis tidak bisa dilanjutkan. Sebab, kelahiran suatu UU haruslah didasarkan atas persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR,” jelas Saleh.
FPAN menilai Pancasila yang rumusannya tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi final dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila telah terbukti mampu mempersatukan seluruh komponen bangsa. Karena itu, penafsiran terhadap Pancasila dalam bentuk UU sudah tidak diperlukan lagi.
Upaya mensosialisasikan dan memasyarakatkan Pancasila telah banyak dilakukan MPR RI dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). “Upaya-upaya tersebut perlu semakin ditingkatkan dengan melibatkan banyak komponen masyarakat lain, termasuk perguruan tinggi, sekolah, ormas, OKP, organisasi profesi, dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya,” pungkasnya.(arpas)