DPR Menilai PPDB di DKI Jakarta Semrawut Tak Sesuai Juklak

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Ali Zamroni bersama Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda telah melakukan sidak PPDB DKI Jakarta yang mendapat perhatian banyak pihak. Persoalan ini menjadi sangat penting untuk ditindaklanjuti langsung oleh Komisi X DPR RI, karena terbukti semrawut.

Adanya ketidakcocokan dalam kebijakan PPDB ini menurut Ali Zamroni akan menuai banyak penolakan dari masyarakat khususnya orang tua/wali murid. “Terhadap banyak aturan yang tidak sesuai juklak dan juknis Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019 terutama mengenai sistem zonasi dan usia pendaftaran. Ini hanya akan menyusahkan orang tua dan murid,” kata Ali, Rabu (1/7/2020).

Menurut Ali, sistem PPDB berdasarkan usia ini akan berdampak pada ketidakefektifan berjalannya PPDB. “Tidak hanya orang tua, tetapi juga banyak murid merasa mengeluh karena harus ditolak hanya karena alasan umur padahal sudah berusaha meningkatkan prestasi,” ujarnya.

Dikatakan, kebijakan PPDB ini bukan hal yang efektif dan harus dicabut dan jangan sampai terulang di kemudian hari. “Maka dengan ini saya meminta agar Kemendikbud RI dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut aturan tersebut dan proses pendaftaran khusus zonasi untuk di perpanjang,” kata Ali lagi.

“Ke depan Kemendkibud harus membuat Kriteria pendaftaran sekolah dengan lebih visoner, inovatof, edukatif, dan kompetitif termasuk di dalamnya yang lebih mencerminkan Pendidikan Keindonesiaan,” pungkasnya. (muhamad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *