JAKARTA, REPORTER.ID – Sebagai implementasi dalam melaksanakan PP 49 Tahun 2018, TASPEN melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sampang dalam memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Non ASN/Honorer di lingkungan Pemkab Sampang.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Branch Manager TASPEN Pamekasan, Yoka Krisma Wijaya dengan Kepala BPKAD Sampang, Saryono.
Dalam kesempatan tersebut, Yoka mengatakan bahwa dengan adanya PKS ini maka Non ASN akan lebih aman dalam melaksanakan pekerjaan karena sudah dilindungi program JKK dan JKM TASPEN dan kami mengapresiasi Pemkab Sampang yang sangat peduli terhadap Perlindungan Pegawai Non ASN.
“Ke depan kami mengharapkan bahwa hal ini dapat diikuti oleh Pemerintah Kabupaten lain di Wilayah Madura sesuai dengan PP 49 Tahun 2018,” jelas Yoka.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa perlindungan kepada Non ASN ini sangat penting terlebih lagi dalam masa pandemi Covid 19 ini, dan dengan adanya perlindungan JKK dan JKM TASPEN ini para pegawai Non ASN Pemkab Sampang dapat bekerja dengan lebih aman dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik.
Menurut Yoka, TASPEN sebagai BUMN yang mengelola program jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara, terus berkomitmen memberikan layanan terbaiknya dengan 4 Program Perlindungan yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Tabungan Hari Tua dan Pensiun.
Selain itu, TASPEN juga memberikan perlindungan kepada para pegawai Non ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah sesuai dengan PP 49 Tahun 2018.