DPR Terima Surpres RUU HIP Untuk Perkuat BPIP Tak Ada Penafsiran Pancasila

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Pimpinan DPR pada Kamis (16/7/ 2020) menerima delegasi Pemerintah yang dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD untuk menyerahkan konsep BPIP (Haluan Ideologi Pancasila) yang diajukan oleh DPR RI.

Konsep RUU BPIP yang disampaikan Pemerintah, berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP, yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam peraturan presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP.

Demikian disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senahan Jakarta, Kamis (16/7/2020). Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin, Sufmi Dasco Ahmad, dan Rachmat Gobel.

Sedangkan Mahfud MD didampingi Mendagri Tito Karnavian, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menhan Prabowo Subianto, dan Menkumham Yasonna Laoly.

Konsep Pemerintah tersebut berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 Bab dan 60 pasal.

Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya, sekali lagi saya sampaikan, hanya memuat ketentuan tentang Tugas, Fungsi, Wewenang dan Struktur Kelembagaan BPIP. Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi.

Dalam Konsideran juga sudah terdapat TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme.

“Jadi, DPR dan Pemerintah, sudah bersepakat bahwa Konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap DIM RUU BPIP tersebut,” kata Puan.

Karena itu, DPR bersama Pemerintah akan membahas konsep RUU BPIP tersebut apabila DPR dan Pemerintah sudah merasa mendapatkan masukan yang cukup dari seluruh elemen anak bangsa, sehingga hadirnya RUU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yg kokoh bagi upaya pembinaan ideologi bangsa melalui BPIP.

“Selanjutnya DPR dan Pemerintah berharap agar setelah terjadi kesepakatan antara Pemerintah dan DPR ini, segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini terkait dgn RUU HIP sudah dapat kita akhiri dan kita kemibali hidup rukun dan damai serta kompak bergotong royong melawan pandemi covid-19 dan dampaknya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *