MPR Ingin Sidang Tahunan Diatur UU, Bukan Tatib

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – MPR RI ingin Sidang Tahunan (ST) MPR RI diatur dengan UU, dan bukannya dengan Tatib MPR RI, karena kurang kuat. Apalagi, MPR RI ini mengatur lembaga negara lain untuk melaporkan kinerjanya setiap tahun, sekaligus agar MPR RI tidak terkesan menjadi lembaga tertinggi negara.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani dalam diskusi empat pilar MPR RI “Sidang Tahunan MPR RI: Konvensi Ketatanegaraan Dalam Rangka Laporan Kinerja Lembaga Negara’ bersama Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) dan pengamat politik dari Universitas Mercu Buana di Kompleks MPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Kalau aturan UU itu bisa diwujudkan lanjut Sekjen DPP PPP itu, maka sistem demokrasi akan lebih baik, karena rakyat akan lebih tahu dan memahami apa saja yang sudah dikerjakan oleh lembaga negara seperti MPR RI, DPR RI, DPD RI, Kepresidenan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY).

Menurut Arsul, pimpinan MPR dan lembaga negara tersebut sebelumnya sudah sepakat kalau setiap lembaga itu akan menyampaikan laporan kinerjanya sendir-sendiri, tapi akibat pandemi covid-19, maka laporan itu cukup disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). “MPR ingin agar ST MPR RI ini tidak terkesan seremonial,” ujarnya.

ST MPR biasanya digelar setiap tanggal 16 Agustus, tapi karena bertepatan dengan hari Minggu, maka digelar pada Jumat (14/8/2020). Dimana Presiden RI akan menyampaikan pokok-pokoknya saja dari apa yang telah dikerjakan oleh lembaga negara tersebut.

Menurut Hidayat Nur Wahid, MPR RI hanya sebagai fasilitator sidang tahunan yang hanya akan dihadiri oleh 305 orang yang diundang tersebut. Seperti pimpinan MPR RI, DPR RI, DPD RI dan lembaga negara lainnya.

“ST MPR hanya sekitar tiga – empat jam, dari pagi hingga dhuhur. Rakyat diharapkan mendapat informasi dan bermanfaat. Setelah sidang, masyarakat bisa memberikan masukan kalau ada yang dinilai tidak tepat terhadap kedelapan lembaga negara itu,” jelas Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu.

Sementara itu, Saifudin hanya berharap ST MPR tersebut tidak saja 8 lembaga negara melainkan diperluas lagi dengan kementerian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lain-lain. “Kalau bisa dipelruas lagi, tak hanya delapan,” katanya singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *