FPKS Desak Polri Bertindak Cepat dalam Kasus Pembakaran Foto HRS

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Aboebakar Alhabsyi menilai aksi pembakaran foto Habib Riziq adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi, karena seharusnya tidak boleh dilakukan dalam sebuah aksi unjuk rasa.

“Tindakan tersebut termasuk perbuatan menyatakan permusuhan dan kebencian. Seharusnya aparat memproses mereka dengan pasal 156 KUHP,” tegas Aboebakar, Rabu (29/7/2020).

Seharusnya aparat bertindak sigap dengan kondisi saat ini. Polisi kata dia, terlihat cekatan ketika menerima laporan dari satu pihak, tapi kalau ada laporan dari pihak lain terlihat kurang sigap atau bahkan slow respons. Harus diingat bahwa setiap tindakan yang diambil oleh aparat akan selalu menjadi sorotan publik.

Menurut Aboebakar, tentu semua tidak ingin masyarakat melihat Polri seolah berat sebelah. Jika dulu pada kasus Ahmad Dani, laporan soal tindakan ujaran kebencian bisa diproses dengan cepat, seharusnya pada kasus HRS saat ini juga bisa dilakukan cepat.

Karena itu, Aboebakar khawatir jika aparat tidak bertindak sebagaimana mestinya, nanti ada yang mengambil langkah sendiri. Mereka bisa melakukan tindakan ‘eigen rechting’ atau perbuatan main hakim sendiri.

“Tentunya ini tidak boleh terjadi. Lebih baik polisi segera melakukan tindakan, apalagi banyak rekaman yang sudah beredar, sehingga cukup mudah mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dan siapa saja yang harus bertanggung jawab,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *