Jabatan Darurat Ketum PPP, Suharso Monoarfa

oleh
oleh

DILEMA posisi Plt. Ketum PPP  Suharso Monoarfa (Sumo)  makin mengemuka manakala jadwal Muktamar PPP  ke-IX kemungkinan  akan digelar awal tahun 2021. Karena jabatan Plt. Ketum ini  adalah jabatan darurat sebab  melanggar AD/ART PPP yang menetapkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Ketum PPP harus di isi oleh salah satu dari 8 (delapan) Wakil Ketua Umum PPP.

Sumo bukan salah satu Wakil Ketua Umum tetapi karena ijtihad politik Mbah Moen (Kyai Maimun Zubair, Ketua Majlis Syari’ah, red) kemudian dipilih menjadi Plt. Ketum PPP menggantikan Romahurmuzy dan disyahkan dalam Mukernas III PPP di Bogor pada 20 Maret 2019.

Kemudian dalam realitas politiknya jabatan Plt. Ketum PPP ini telah memerankan dirinya sebagai Ketua Umum definitif dengan menandatangani pengajuan  usulan calon menteri, usulan calon  dewan pertimbangan presiden juga  menandatangani SK para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan diusung PPP.

Namun apakah Plt. Ketum Sumo  ini memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan Muktamar PPP, karena jabatannya Plt. Ketumnya jelas inkonstitusional, sehingga apabila diselenggarakan muktamar tidak memiliki legitimasi. Maka muktamar yang diselenggarakan tidak memiliki keabsahan dan menjadi sia-sia.

Seharusnya ketika mengesahkan jabatan Plt. Ketum PPP tersebut dibarengi dengan adanya limitasi   kewenangan dan waktu berlakunya. Misalkan: Pertama,  tugas Plt. Ketum PPP mensukseskan keikutsertaan  penyelenggaraan pileg dan pilpres 2019.

Kedua, menyelenggarakan Muktamar IX selambat-lambatnya 9 (sembilan) bulan setelah pileg dan pilpres dilaksanakan. Namun dalam prakteknya,  pelaksanaan Mukernas IV PPP di Banten 20 Juli 2019, dan Mukernas V PPP di Jakarta  15 Desember 2019 hanya memperpanjang kadaruratan jabatan Plt. Ketum hingga saat ini, dan pelaksanaan Muktamar IX diserahkan ke DPP PPP.

Mengapa kedaruratan ini diperpanjang? Kondisi ini  mengkalkulasi kemungkinan Presiden Jokowi melakukan reshuffle kabinetbdi bulan Oktober dan penyelenggaraan pilkada di 270 provinsi, kabupaten dan kota, artinya mengakomodir kepentingan sesaat elit PPP di DPP, DPW dan DPC.

Dalam ijtihad politiknya sebenarnya Mbah Moen memberikan limitasi kewenangan dan waktu bagi Plt. Ketum Sumo sampai selesainya pelaksanaan pileg dan pilpres 2019. Ada beberapa elit PPP yang mendengarkan langsung ucapan Mbah Moen tentang hal ini.

Sangat elegan sebenarnya apabila Sumo mengambil inisiatif untuk mengembalikan posisi Plt. Ketum PPP kepada salah satu Wakil Ketua Umum  sebagaimana disarankan Mbah Moen, dan kemudian dilakukanlah pelaksanaan Muktamar IX PPP secepatnya.

Dalam menjalankan kewenangannya sebagai Plt. Ketum PPP menjelang pemilu 2019 selama 32 hari Sumo tidak maksimal, hanya terbatas pada usaha mengurus dana saksi yang sangat minim. Tidak ada upaya sistematis dan strategis untuk membalikan opini publik terhadap kondisi PPP.

Banyak peluang dan kesempatan selama 1 (satu) bulan untuk mengunjungi banyak titik terutama di basis PPP di beberapa tempat terutama di Jawa Barat dan Jawa Tengah untuk mempertahankan perolehan kursi terbesar dari seluruh provinsi, nampaknya tidak dilakukan, hanya dapil Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya yang menyita perhatian Sumo.

Hal ini juga menunjukkan begitu terbatasnya upaya yang dilakukan Plt. Ketum Sumo dalam mensukseskan PPP dalam pemilu 2019. Karena itulah Muktamar IX  PPP harusnya dilakukan sesegera mungkin dalam rangka mengatasi kondisi darurat inkonstitusional, konsolidasi secara komprehensif dan memilih kepemimpinan yang mampu mengangkat citra dan spirit PPP.

Jika hal ini dibiarkan terus akan memperpanjang penyakit organisasional dan akan  melumpuhkan struktur PPP. Selain itu agar Muktamar IX memiliki legitimasi kuat maka Plt. Ketum Sumo  harus mundur dari jabatannya dan dipilih lah salah satu dari 8 ( delapan) Wakil Ketua Umum menjadi Plt. Ketum yang memiliki hanya 1  (satu) kewenangan yaitu; menyelenggarakan Muktarmar IX PPP   selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan.

Mundurnya Plt. Ketum Sumo sebelum dilaksanakannya Muktamar IX PPP akan menjadi preseden terpuji karena menunjukkan kepatuhan kepada AD/ART PPP. Dan forum Muktamar IX PPP akan membuka kesempatan bagi Sumo untuk mencalonkan kembali sebagai Ketua Umum PPP definitif.

Dengan demikian mundurnya  Sumo dari jabatan Plt. Ketum PPP  hanyalah mundur satu langkah dan  pencalonannya kembali menjadi Ketum PPP akan mendorong banyak langkah untuk memajukan kembali PPP. Dengan mundurnya Sumo dari plt. Ketua umum telah membuktikan bahwa beliau adalah kader terbaik partai di tingkat nasional dan mentaati AD/ART Partai Persatuan Pembangunan. ***

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *