JAKARTA, REPORTER.ID – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan jika pihaknya telah menerima draf revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) dari DPR, dan pemerintah siap membahas revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 itu dengan DPR.
“Terkait dengan materi muatan yang diatur dalam rancangan UU MK pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan dengan DPR,” tegas Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta (24/8/2020).
Menurut Yasonna, pemerintah mengamini bahwa diperlukan perubahan peraturan yang lebih ideal dan proporsional tentang hakim konstitusi demi terjaganya kualitas konstitusi di Indonesia. Menkum dan HAM akan menyampaikan sejumlah catatan pemerintah kepada DPR dalam pembahasan revisi UU MK.
Catatan tersebut diantaranya, pengaturan soal batas usia minimum hakim konstitusi dan persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung (MA). Juga, pengaturan batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya, anggota Majelis Kehormatan MK yang berasal dari akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum, dan legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan undang-undang ini.
Selain hal-hal tersebut, pemerintah perlu juga menyampaikan usulan perubahan substansi, misalnya terkait teknis perubahan penyusunan redaksional. Namun lanjut Yasonna, pemerintah bersedia dan terbuka untuk melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap seluruh materi muatan tentang revisi UU MK sesuai dengan mekanisme perubahan undang-undang yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pemerintah akan menyerahkan daftar invetarisasi masalah (DIM) itu kepada DPR atas rancangan revisi UU MK tersebut. Dan, tanggapan pemerintah tentang RUU MK secara terperinci akan disampaikan dalam DIM.