Komisi III DPR Bentuk Panja Revisi UU MK dari Pemerintah

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Komisi III DPR RI Menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) dari Pemerintah. DIM tersebut diserahkan secara resmi saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, dan dari pihak pemerintah diwakili langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Tjahjo Kumolo, dan pejabat dari perwakilan Menteri Keuangan RI.

“Terimakasih kepada Menteri Hukum dah HAM yang telah menyampaikan DIM RUU tentang MK,” tegas Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (25/8/2020).

Sedangkan DIM yang telah disampaikan oleh Pemerintah berjumlah 121 DIM. Dengan rincian jumlah DIM yang dinyatakan tetap sebanyak 101 DIM, jumlah DIM yang bersifat redaksional sebanyak 8 DIM, jumlah DIM yang bersifat substansi sebanyak 10 DIM, dan jumlah DIM yang bersifat substansi baru 2 DIM.

Setelah penyerahan DIM lanjut Adies, rapat kerja ini menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang bertugas secara khusus membahas RUU tersebut. Adies mengungkapkan, DIM yang bersifat substansi akan dibahas secara mendalam dalam rapat-rapat Panja. “Untuk mendalami dan mengefektifkan pembahasan rancangan undang-undang ini, pimpinan menawarkan untuk langsung dibentuk panitia kerja RUU tentang Mahkamah Konstitusi,” kata politisi Golkar itu.

Menurut Adies, anggota Panja yang terdiri dari perwakilan dari seluruh Fraksi di DPR ini akan membahas secara substansial DIM yang telah diserahkan oleh Pemerintah. “Panja inilah yang akan membahas, ada beberapa substansi, ada 10 DIM, kemudian ada substansi baru sebanyak 2 DIM, dan hal ini tidak terlalu mengikat, tergantung pembahasan kita nanti, Tim Mus dan Tim Sin. Jika ada perkembangan seperti yang dikatakan Pak Menteri, kita akan mengikuti situasi dalam pembahasan,” ungkap Adies.

Bahwa dalam setiap rapat selalu mengundang perwakilan dari Mahkamah Konstitusi. “Kita selalu mengundang Mahkamah Konstitusi sebagai user-nya nanti, agar supaya mengikuti terus pembahasan-pembahasn yang akan kita laksanakan, kita akan melibatkan terus. Besok adalah jadwal pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi pada tingkat Panja. Kita Anggota Panja dan Pemerintah untuk dapat hadir melaksanakan rapat mulai pukul 10.00 WIB,” tambah Adies.

Sementara itu Yasonna Laoly menyampaikan apresiasinya kepada DPR RI atas keputusan yang cepat dalam membentuk Panja RUU MK tersebut. “Kami atas nama pemerintah menyampaikan terimakasih atas keputusan cepat yang dilakukan. Mahkamah Konstitusi ini lembaga yang sangat penting, lembaga yang diatur UUD NRI 1945, maka pembahasanya harus ekstra hati-hati,” katanya singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *