DPD – Menkeu Bahas Pertimbangan RUU Pelaksanaan APBN TA 2019 dan RUU APBN TA 2021

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melakukan Rapat Kerja Virtual (Raker) dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu (9/9/2020). Raker tersebut membahas mengenai Pertimbangan RUU Pelaksanaan APBN TA 2019 dan Pertimbangan RUU APBN TA 2021.

Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto mengatakan, Raker tersebut ditujukan untuk memperoleh informasi dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan mengenai pelaksanaan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 yang perlu mendapat perhatian anggota Komite IV DPD RI sebagai dasar untuk dibahas dan ditindaklanjuti.

Selain itu, Sukiryanto juga menyatakan bahwa Komite IV DPD RI perlu mendapatkan informasi bagaimana RUU APBN Tahun Anggaran 2021 menjawab tantangan yang ada saat ini. Tantangan tersebut antara lain dalam bidang kesehatan khususnya dalam upaya pengendalian Covid-19, jaringan keamanan sosial (social safety net) melalui bantuan sosial, insentif ekonomi bagi pelaku usaha dan UMKM untuk menjamin keberlangsungan perekonomian nasional, serta alokasi TKDD yang perlu mendapat prioritas untuk menjamin kebutuhan fiskal daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparannya menyatakan bahwa substansi RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2019 adalah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) TA 2019 yang telah diperiksa oleh BPK RI. Seperti diketahui, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2019 Opini pada tahun 2019, yang merupakan opini WTP keempat kalinya secara berturut-turut yang diberikan BPK kepada Pemerintah.

Dalam kaitannya dengan RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2019, Sri Mulyani menegaskan bahwa Pemerintah secara konsisten dan terus menerus berupaya agar informasi yang disajikan dalam LKPP semakin berdaya guna dalam pengambilan kebijakan, bermanfaat lebih luas, serta mendukung pencapaian kesejahteraan masyarakat dan tujuan nasional. Karena itu, Pemerintah berharap agar kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini, dapat terus ditingkatkan sehingga tugas kenegaraan yang diamanatkan kepada kita dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Sementara itu, terkait RUU APBN TA 2021 Sri Mulyani mengatakan bahwa Pandemi Covid-19 menyebabkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami koreksi ke bawah. Pemerintah mengharapkan baselinepertumbuhan 2020 tetap dapat posistif namun bergerak ke batas bawah dengan risiko yang tinggi karena eskalasi kasus Covid-19 masih meningkat.

Adapun pokok-pokok kebijakan fiskal dalam RAPBN 2021 yang bertemakan “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi” terdiri dari 4 (empat) prioritas yaitu melanjutkan dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional, penguatan reformasi struktural, reformasi APBN, dan prioritas pembangunan nasional.

Terkait dengan arah kebijakan TKDD dalam RAPBN 2021, Sri Mulyani memaparkan 5 (lima) hal yaitu:
1) Mendukung upaya pemulihan ekonomi sejalan dengan prioritas nasional;
2) Mensinergikan TKDD dan Belanja K/L dalam pembangunan human kapital (pendidikan dan kesehatan);
3) Mendorong belanja infrastruktur daerah melalui creative financing seperti pinjaman daerah, KPBU daerah, serta kerjasama antardaerah untuk mendukung pencapaian target RPJMN;
4) Redesain pengelolaan TKDD, terutama DTU dan DTK dengan penganggaran berbasis kinerja dan peningkatan akuntabilitas;
5) Meningkatkan kinerja anggaran TKDD dan melakukan reformasi APBD melalui implementasi Standar Harga Satuan Regional (SHSR) dan Penyusunan Bagan Akun Standar (BAS).

Berdasarkan keterangan Menteri Keuangan, Komite IV DPD RI dan Tim Anggaran Komite DPD RI mendukung kebijakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional agar dilanjutkan di tahun 2021 untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi Indonesia.

Komite IV DPD RI dan Tim Anggaran Komite DPD RI juga mendorong agar dilaksanakannya Reformasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2021, khususnya terkait pengalokasian DAK Nonfisik berdasarkan kebutuhan riil daerah dan memperkuat monitoring capaian output dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) dalam rangka Otsus.

Dalam bidang pendapatan, terutama pendapatan dari perpajakan, Komite IV DPD RI dan Tim Anggaran Komite DPD RI mendorong agar Pemerintah melanjutkan insentif perpajakan secara selektif dan terukur. Sementara itu, terkait dengan penyerapan belanja, diperlukan percepatan penyerapan anggaran dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional melalui perpanjangan berbagai program sampai dengan Desember 2020, mempercepat proses usulan baru berbagai kluster, redesign program agar lebih efektif, serta mempercepat proses birokrasi program.

Dalam Raker tersebut, Komite IV DPD RI dan Tim Anggaran Komite DPD RI memberi catatan khusus tentang:

1. Defisit anggaran yang perlu dijaga dan dikendalikan agar tidak semakin lebar meskipun kebijakan fiskal tahun anggaran 2021 defisit anggaran bisa melampaui 3 persen terhadap PDB.

2. Pelaksanaan kebijakan fiskal ekspansif-konsolidatif untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi agar dapat mengakomodir kepentingan-kepentingan daerah.

3. Perlunya reformasi APBN yang mencakup penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta reformasi belanja Pemerintah Pusat, dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

4. Kebijakan belanja subsidi agar diarahkan lebih tepat sasaran untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat, khususnya golongan miskin dan rentan, sehingga pertumbuhan ekonomi yang bersifat inklusif dapat terwujud.

5. Satu data tunggal untuk penerima Jaring Pengaman Sosial untuk menghindari misadministrasi dan mengoptimalkan alokasinya, serta mendorong agar hanya didistribusikan oleh satu Kementerian untuk memudahkan pengawasannya.

6. Untuk optimalisasi dan efektifitas penyerapan anggaran daerah, Kementerian teknis perlu segera menyusun Juknis/Juklak/NSPK diawal tahun anggaran untuk diimplementasikan teknisnya oleh Pemerintah Daerah.

7. Agar ada kebijakan Pemerintah khusus untuk pembagian DBH Kelapa Sawit melalui peningkatan DAK Tahun 2021 bagi daerah penghasil sawit, karena dampak kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang ditimbulkan dari perkebunan sawit menjadi tanggungan Pemerintah Daerah.

8. Untuk reformulasi TKDD, mendorong perlu segera dilakukan perubahan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Sebagai tindak lanjut dari Raker, Komite IV DPD RI dan Tim Anggaran Komite DPD RI akan bersinergi dengan Kementerian Keuangan terkait sinergi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan-kebijakan terkait pemulihan ekonomi nasional, khususnya di daerah. Serta sinergi dalam implementasi kebijakan untuk peningkatan quality control anggaran TKDD dan mendorong peningkatan peran daerah dalam pemulihan ekonomi, serta peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *