JAKARTA, REPORTER.ID – Pakar Otonomi Daerah (Otda), Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA., menjelaskan dalam praktik empirik, apabila habis masa jabatan seorang kepala daerah, baik keadaan normal maupun keadaan darurat, sudah ada pakem yang mengaturnya. Dikatakannya, jika habis masa jabatannya, akan diangkat penjabat (pj) kepala daerah hingga kepala daerah yang baru terpilih dan dilantik.
“Dari mana mereka? Dari birokrasi, dari ASN yang berasal dari lingkungan pemda provinsi untuk jabatan kepala daerah kabupaten kota dan dari jabatan eselon I di Kemendagri atau kementerian terkait untuk jabatan pj gubernur. Contohnya saya pernah menjadi pj gubernur Riau dari 2013-2014,” ujar Djohermansyah Djohan di Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Bahkan, lanjut Djohermansyah Djohan, banyak orang mengatakan, pj tidak kalah bagus daripada kepala daerah partai ataupun independen. Karena dia profesional tidak punya kepentingan.
“Hanya merah putih, tegak lurus ke atas untuk kesejahteraan masyarakat,” urai Guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang biasa disapa Prof Djo ini.
Jadi, jelas dia, tidak ada alasan hukumnya bahwa pj. di masa krisis ini tidak boleh. Karena pakemnya kita sudah punya undang-undang dan tidak ada cerita darurat. Menurut undang-undang yang mengatur tentang Pemda atau Otonomi Daerah, dia bisa dalam keadaan normal dan dia juga bisa dalam keadaan tidak normal.
Lebih jauh Prof Djo mengatakan, terkait kualitas dan profesionalitas, pada praktiknya, selama ini banyak dari mereka yang lebih bagus daripada kepala daerah yang dari partai atau perseorangan yang lebih mengutamakan kepentingan kelompok dan dirinya sendiri.
“Rakyat malah lebih suka dengan pj yang dari ASN. Maka, saya agak heran dengan pernyataan itu tidak berdasarkan pada praktek empirik otonomi daerah di Indonesia. A historis itu,” katanya.
Prof Djo menegaskan, belum ada yang mengatur di undang-undang sekarang kalau dalam keadaan darurat tidak boleh dari ASN atau pj tapi harus dari orang partai.
“Tidak ada aturan itu. Jangan mengarang,” tegasnya.
Kalau soal legitimasi karena dia diangkat bukan dipilih, kan dia memimpin hanya sementara. Dalam praktik empirik, bahkan presiden saja kita dulu punya acting atau Pj. Presiden pada masa pemerintahan darurat (PDRI).
“Itu kan dalam keadaan sementara legitimasi memang tidak setinggi mereka yang dipilih langsung oleh rakyat. Tapi dari segi profesionalitas saya kira sama bahkan bisa lebih baik,” terang Presiden i-Otda (Institut Otonomi Daerah) ini. ***