BAP DPD RI Telaah Temuan BPK RI Provinsi Jawa Barat Rp39.30 M

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat dalam rangka menindak lanjuti Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 dan pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.

Ketua BAP DPD RI, Bambang Sutrisno mengatakan telaah BAP DPD RI atas IHPS BPK RI terhadap tujuh entitas di Provinsi Jawa Barat, terdapat jumlah temuan 26 kejadian dengan nilai Rp39.301,41 juta atau Rp 39,30 miliar, rekomendasi 91 kejadian dengan kerugian daerah yang harus dikembalikan Rp37.113,55 juta atau Rp37,11 miliar.

Karena itu, Bambang meminta agar BPK RI mengupayakan entitas yang diperiksa untuk segera menindaklanjuti rekomendasi atas IHPS BPK RI, terutama yang terdapat kerugian di dalamnya.

“Rapat Dengar Pendapat ini bertujuan untuk memperoleh informasi sejauh mana rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti oleh masing-masing entitas/obyek pemeriksaan, guna menjamin bahwa pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara yang merugikan dan atau dapat merugikan negara, telah dilakukan koreksi sebagaimana mestinya,” kata Ketua BAP DPD RI, Bambang Sutrisno, Rabu (23/9/2020).

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jabar, Arman Syifa, mengatakan jika dari tujuh entitas yang diperiksa, masih terdapat bebera entitas yang belum melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi dari BPK RI. Sebagai contoh, Provinsi Jawa Barat belum tuntas dengan 11 temuan dari BPK RI, hanya Sukabumi yang telah menindaklanjuti rekomendasi BPK RI secara 100%.

Menurutnya tindak lanjut di Provinsi Jawa Barat ada perkembangan, tapi cenderung di bawah entitas yang lain. Dari 78,57% rata-rata di Jawa Barat, Provinsi itu masih 64,5%. Tertinggi di Bogor sebanyak 93,28%. Dirinya berharap DPD RI dapat mendorong ketujuh entitas di Jawa Barat agar dapat segera menindaklanjuti rekomendasi atas temuan BPK RI tersebut.

“Ada di pihak pemda untuk menginisiasi pembahasan terkait apa (tindak lanjut rekomendasi) yang masih belum selesai. Kami mohon ada dorongan dari DPD RI agar proses tuntutan ganti kerugian dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada. Dan kami tetap melakukan pemantauan dengan bekerja sama dengan DPRD, BPKP dan Inspektorat Daerah,” jelas Arman.

Menanggapi hal tersebut, Senator dari Maluku, Mirati Dewaningsih, menyesalkan tingkat persentase Provinsi Jawa Barat yang menduduki peringkat terbawah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI. Menurutnya Provinsi Jabar harus menjadi contoh bagi entitas lain yang merupakan kabupaten/kota di Jabar.

Wakil Ketua BAP DPD RI, Asyera Respati A. Wundalero, mengusulkan jika terdapat entitas yang belum menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI, harus diambil tindakan tegas, apalagi yang terkait indikasi adanya kerugian negara. DPD RI dapat merekomendasikan agar BPK RI melimpahkan ke Kejaksaan.

“Atas temuan BPK Jabar yang belum ditindaklanjuti dalam batas waktu tertentu, sebaiknya DPD RI merekomendasikan agar ditindaklanjuti kejaksaan sebagai pengacara negara,” jelas Senator dari Nusa Tenggara Timur ini.

Senator dari Sumatera Utara, Willem T.P. Simarmata, meminta agar BPK RI juga memeriksa aspek-aspek pelaporan keuangan yang tidak berkaitan dengan anggaran pemerintah saja, tetapi juga bantuan dari non pemerintah, seperti dari masyarakat, CSR, ataupun lembaga di luar pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *