HUT ke-16 Tahun, DPD Telah Hasilkan 749 Keputusan dan 265 atas RUU

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Pada tanggal 1 Oktober adalah hari bersejarah, karena 16 tahun yang lalu dari rahim reformasi telah lahir Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPD RI memahami, sebagai produk dan pengawal reformasi, DPD RI mengemban tanggung jawab bagi terjaminnya otonomi Daerah (Otda) dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Oleh karena itu sejak berdiri hingga saat ini DPD RI terus memperjuangkan kepentingan daerah demi kesejahteraan dan kemajuan masyarakat dan daerah. “Kehadiran DPD RI pasca reformasi telah memberikan warna dalam peta politik di Indonesia. DPD RI hadir bukan saja untuk mengedepankan kepentingan daerah, namun sebagai perekat NKRI dimana di dalamnya terdapat daerah-daerah yang saling menguatkan satu sama lain,” demikian Ketua DPD RI AA. LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam sambutannya di HUT ke-16 DPD RI di Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Dalam perjalanannya DPD RI menurut LaNyalla, telah memberikan penguatan sistem demokrasi, khususnya dalam hal menampung aspirasi masyarakat dari tiap daerah dan memperjuangkan untuk kepentingan bersama, khususnya dalam pengambilan kebijakan di tingkat Pusat. DPD RI juga berperan sebagai lembaga yang memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional.

“Tanpa terasa saat ini DPD RI telah memasuki usia ke-16, walau masih termasuk muda,namun banyak hal yang telah DPD RI perjuangkan demi kepentingan daerah. Sejak kelahirannya sampai dengan Agustus 2020, DPD telah mengartikulasikan kepentingan daerah dengan menghasilkan 749 keputusan yang meliputi 104 usul inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU),” jelas LaNyalla.

Selain itu DPD telah menghasilkan 265 Pandangan dan Pendapat DPD RI atas RUU tertentu yang berasal dari Pemerintah dan DPR, serta 23 pertimbangan DPD RI atas RUU bidang Pendidikan dan Agama, dan 241 hasil pengawasan DPD RI atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu, juga pertimbangan DPD RI yang terkait anggaran sebanyak 88 pertimbangan, serta 11 Usulan Prolegnas, dan 17 Rekomendasi DPD RI.

Memasuki periode keempat keanggotaan DPD RI, pembenahan khususnya dalam mendorong penguatan DPD RI terus dilakukan. Salah satunya melalui perbaikan mekanismeinternal kelembagaan. Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, telah memberikanpenambahan penguatan peran dan fungsi DPD RI melalui pengawasan DPD RI dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)dan Peraturan Daerah (Perda).

Sehubungan dengan penugasan baru tersebut kata LaNyalla, DPD RI telah membentuk alat kelengkapan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) yang memiliki tugas dan kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasiterhadap Rancangan Peraturan Daerahdan Peraturan Daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan,sehingga diharapkan tidak ada lagi Perda yang dibatalkan karena tidak sejalan dengan peraturan diatasnya.

“DPD RI mengakui bahwa kewenangan baru tersebut merupakan tantangan tersendiri yang harus dapat dijawab oleh DPD RI sebagai mitra daerah. DPD RI ingin menegaskan bahwa kewenangan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah bukanlah untuk meloloskan atau mencabut Perda suatu daerah,namun hanya bersifat konsultasi dan memberikan masukan kepada daerah,” ujarnya.

Selain itu, DPD RI juga berperan sebagai mediator/jembatan antara Pemerintah Pusat dan Daerah agar komunikasi kedua pihak dapat berjalan harmoni sehingga Raperda dan Perda yang dihasilkan dapat selaras dengan peraturan diatasnya.

Sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi, DPD RI memiliki tanggung jawab bagi terjaminya implementasi otonomi daerah. Selama ini otonomi daerah (Otda) telah dimaknai sebagai buah reformasi yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menata dan mengelola daerahnya sendiri, sehingga menghilangkan sentralisme kekuasaan dan pemerintahan.

DPD RI menilai saat ini masih terdapat “pekerjaan rumah” yang belum selesai,yaitu dengan masih berlakunya Moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru atau DOB. Sejak tahun 1999 hingga tahun 2014 terdapat 223 DOB. Jumlah ini terdiri dari 8 provinsi, 181 kabupaten, dan 34 kota. Namun dari hasil evaluasi Kemendagri-Bappenas, terdapat banyak daerah yang menggantungkan perekonomiannya dari APBN dikarenakan Pendapatan Asli Daerahnya (PAD) lebih kecil dari dana transfer pusat.

“Oleh sebab itu, pemerintah memberlakukan Moratorium sejak tahun 2014. DPD RI memandang hal ini sebagai tantangan bagi daerah untuk berbenah diri dalam meningkatkan pendapatan daerahnya melalui inovasi dan kebijakan daerah yang tepat dalam menggali potensi daerah yang dapat diunggulkan dalam meningkatkan pendapatan daerah,” ungkapnya.

DPD RI juga mendorong pemerintah pusat untuk membantu dan bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah,sehingga daerah tidak selalubergantung kepada pendanaandari pusat.

Untuk itu lanjut LaNyalla, DPD RI mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pembentukan, Pemekaran dan Penggabungan Daerah serta Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sebagai kebijakan nasional yang berperan sebagai roadmap penataan daerah otonom di Indonesia hinggatahun 2025.

Melalui kedua PP tersebut diharapkan akan memberikan rambu-rambu mengenai penilaian kelayakan terhadap usulan pemekaran daerah dimana pemekaran daerah akan dikaji dari berbagai aspek strategis dari sudut kepentingan nasional, kepentingan daerah dan kepentingan sosial-ekonomi.

Selain itu DPD RI mendorong terbitnya kedua PP tersebut dikarenakan hingga saat ini belum ada PP yang diterbitkan terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, padahal menurut Undang-Undang tersebut PP harus diterbitkan 2 tahun setelah Undang-Undang tersebut disahkan.

Seperti kita ketahui bersama bahwa kewenangan DPD RI telah bertambah seiring dengan dua Putusan MK yaitu Nomor92/PUU-X/2012 dan No. 79/PUU-XII/2014dimana dari dua PutusanMKtersebut menegaskan bahwa DPD RI memiliki kewenangandalam menyusun dan membahas RUUterkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.Saat ini pembahasan RUU secara tripartit pada setiap tahun sidang telah dilaksanakan sesuai perintah Undang-Undang khususnya RUU yang merupakan bidang tugas DPD RI.

Untuk itu dalam kegiatan ini kami berharap agar mekanisme kerja perlu diformulasikan secara khususantara DPR, DPD dan Pemerintahagar dapat dihasilkan UU yang lebih berkualitas. Sebagai produk reformasi yang memiliki tanggung jawab untuk mengawal asas desentralisasi dan otonomi daerah, sebagai antitesis sentralisasi, DPD RI senantiasa mengedepankan dan memperjuangkan kepentingan daerah demi tercapainya kesejahteraan daerah.

DPD RI hadir dari daerah untuk Indonesia, sebagai wujud dari partisipasi dan kontribusi daerah sebagai bagian integral dari NKRI. Untuk itu kepada seluruh Anggota DPD RI, kami mengingatkan untuk terus menjaga marwah dan martabat DPD RI dengan bersikap sebagai negarawan, yang sebenar-benarnya wakil rakyat dan daerah yang non-partisandan tetap terus memperjuangkan aspirasi masyarakatdan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan daerah yang diwakilinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *