JAKARTA, REPORTER.ID – .Website DPR: www.dpr.go.id selama ini memang mengalami gangguan atau dihacker oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Hanya saja tingkat gangguan tersebut massif atau tinggi saat sidang paripurna DPR RI mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) pada Senin (5/10) sore hingga malam hari.
Para hacker tersebut berasal dari dalam dan luar negeri, dan masih warga Indonesia. Karena itu, dalam beberapa minggu ini website tersebut sering error atau tak bisa dibuka. “Kita ini negara hukum dan menyintai bangsa ini. Mestinya jika menolak UU Ciptaker tersebut dilakukan dengan cara-cara yang konstitusional, yaitu uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan dengan cara-cara destruktif, melanggar hukum itu sendiri,” tegas Sekjen DPR RI Indra Iskandar di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (8/10).
Kesekjenan DPR RI sudah kerjasama dengan Telkom dan Bareskrim Polri. Sehingga, jika sudah melanggar hukum, urusannya dengan aparat penegak hukum. “Masalahnya, apakah kami akan melaporkan hacker itu ke Bareskrim, tentu tak bisa disebutkan di sini, karena akan berdampak pada kinerja DPR RI,” jelas Indra lagi.
Meski terus di-hacker kata Indra, yang pasti Kesekjenan DPR memiliki pusat data dan informasi bekerjasama dengan Telkom dan Bareskrim Polri tersebut. “Kami sudah bisa mengatasi gangguan itu,” pungkas Indra.