JAKARTA, Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) mengatakan selama pemerintahan Jokowi, penangkapan petinggi KAMI adalah penangkapan aktivis kritis yang kelima kalinya. Empat penangkapan terdahulu dengan tuduhan makar. Tapi akhirnya semua tertuduh dibebaskan. Kasusnya tidak sampai dilanjutkan ke pengadilan.
“Padahal tuduhannya sangat serius, yakni makar. Tapi, kok tidak lanjut ke pengadilan. Sebab rejim Jokowi pun tidak yakin dengan tuduhan makarnya, sehingga setelah ditahan beberapa Minggu para aktivis kritis tersebut dibebaskan. Jadi tiga penangkapan terdahulu yang dilakukan hanyalah sekadar teraphi kejut buat para aktivis kritis dan buat proses demokrasi,” kata Neta, Rabu (14/10).
Bagaimana dengan penangkapan Syahganda dkk atau para petinggi KAMI? Ind Police Watch (IPW) menilai, kasus Syahganda dkk setali tiga uang dengan kasus makar terdahulu. Artinya, semua itu tak lain hanya sekadar traphi kejut untuk para pengikut KAMI di tengah maraknya aksi demo buruh yang menolak UU Ciptaker yang kontroversial.
“IPW melihat, sejak semula rejim Jokowi sudah mengincar pergerakan dan manuvet KAMI, yang dianggap cenderung menjengkelkan. Berbagai aksi penolakan di berbagai daerah sudah “dilakukan” tapi aktivis KAMI tetap “bandel” untuk bermanuver. Untuk menangkap mereka tidak ada alasan yang tepat. Sebab ujuk ujuk menangkap mereka pasti akan ramai ramai dikecam publik,” ujarnya.
Sehingga pas ada momentum aksi demo menolak UU Ciptaker, penangkapan terhadap para petinggi KAMI pun dilakukan. Penangkapan ini sama seperti dilakukan terhadap Hatta Taliwang dkk maupun Eggi Sudjana dkk yang dilakukan saat akan terjadinya aksi demo besar di periode pertama pemerintahan Jokowi. Begitu juga saat ini menurut Neta, saat penangkapan terhadap Syahganda dkk dilakukan, saat itu sedang maraknya aksi demo maupun rencana demo besar.
Ada tiga tujuan penangkapan Syahganda dkk. Pertama untuk mengalihkan konsentrasi buruh dalam melakukan aksi demo dan menolak UU Ciptaker. Kedua, memberi teraphi kejut bagi KAMI dan jaringannya agar tidak melakukan aksi-aksi yang “menjengkelkan” pemerintah. Ketiga, menguji nyali Gatot Nurmantiyo sebagai tokoh KAMI, apakah dia akan berjuang keras membebaskan Syahganda dkk atau tidak. Jika dia terus bermanuver bukan mustahil Gatot juga akan diciduk, sama seperti rejim menciduk sejumlah purnawirawan di awal Jokowi berkuasa di periode kedua kekuasaannya sebagai presiden.
Jika melihat tuduhan yang dikenakan kepada Syahganda dkk tuduhan itu adalah tuduhan ecek-ecek dan sangat lemah serta sangat sulit dibuktikan. Sehingga IPW melihat kasus Syahganda dkk ini lebih kental nuansa politis. “Sasarannya bukan untuk mencegah aksi penolakan terhadap UU Ciptaker tapi lebih kepada manuver untuk menguji nyali Gatot Nurmantiyo. Sehingga pada ujungnya nanti Syahganda dkk diperkirakan akan dibebaskan dan kasusnya tidak sampai ke pengadilan. Seperti empat kasus makar terdahulu, terutama kasus Hatta Taliwang dkk,” pungkasnya.