RPP Perlindungan dan Pengelolaan LH Sangat Berguna Sebagai Aturan Turunan UU Ciptaker

oleh
oleh
Narasumber FGD yang diselenggarakan oleh Dewan Pakar Partai NasDem.

JAKARTA, REPORTER.ID – Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha & Kegiatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ary Sudijanto menjelaskan secara detil Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Omnibus Law klaster Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Masukan-masukan dari RPP ini sangat berguna sebagai aturan turunan dari UU Ciptaker, sehingga implementasinya di lapangan lebih mudah dan jelas.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) seri ke -4 yang digelar Dewan Pakar Partai Nasdem di Jakarta, Rabu (21/10/2020) malam itu, Ary menyebutkan Pokok Pengaturan dalam RPP ini meliputi lima bab yaitu ketentuan umum, persetujuan lingkungan, baku mutu lingkungan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dan dana penjamin.

“Adapun pendekatan yang disusun dalam RPP ini menempuh tiga cara yaitu pertama, menyusun ketenyuan baru dan mencabut PP lama (PP27 tahun 2012). Kedua, perubahan pasal dalam Batang Tubuh atau PP Eksisting yakni PP tidak dicabut, hanya penyesuaian beberapa pasal, dan ketiga, menyusun ketentuan baru yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri atau Permen,” bebernya.

Ary Sudijanto juga mengungkapkan, dalam UU Ciptaker ada pengintegrasian kembali izin lingkungan ke dalam perizinan berusaha sehingga proses perizinan usaha menjadi lebih singkat, 3 tahapan dari sebelumnya 4 tahapan.

Kementerian LHK juga memastikan bahwa perizinan berusaha sebagai bagian dari keputusan tata usaha negara yang juga memuat aturan izin Amdal masih dapat digugat oleh masyarakat. Selain itu KLHK juga menyebutkan bahwa keterlibatan masyarakat terkena dampak dari keputusan izin Amdal masih diakomodir dalam UU Ciptaker.

“Perubahan dalam UU Ciptaker lebih diarahkan pada penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya. Hal tersebut merujuk tujuan UU Ciptaker, yakni memudahkan setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” paparnya.

Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan bahwa KLHK telah membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yaitu Tim RPP Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tim RPP Bidang Kehutanan, dan Tim RPP Bidang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif.

Forum FGD sangat dinamis dan hidup, karena perdebatan mengenai tema yang diangkat, menarik. Bahkan FGD seri-4 ini berlangsung hingga larutmalam, salah satunya membedah soal AMDAL yang di masa lalu banyak yang copy paste dan juga abal-abal sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Pembentukan Tim RPP ini sesuai instruksi Presiden agar segera disusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU Ciptaker agar implementasi dari UU Ciptaker dapat segera diterapkan, serta menghindari perbedaan penafsiran di masyarakat yang cenderung negatif terhadap undang-undang cipta kerja ini,” ujar Menteri Siti Nurbaya.

Diskusi FGD yang dibuka dan ditutup Sekretaris Dewan Pakar Nasdem, Hayono Isman ini, di hadiri seluruh jajaran Dewan Pakar, antara lain Peter F, Gontha, mantan Dubes RI untuk Bulgaria, Albania, dan Macedonia, Sri Astari Rasjid, dan juga Dubes RI untuk Tanzania, Prof. Ratlan Pardede, ikut bergabung.

Masukan dari FGD ini akan disampaikan ke Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan selanjutkan akan diserahkan pada Pemerintah untuk mempertajam peraturan turunan, baik Peraturan Pemerintah maupun peraturan lainnyannya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *