Yasin Limpo : Libatkan Kepala Daerah Dalam Penyusunan RPP UU Ciptaker

oleh
oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Mentan Syahrul Yasin Limpo yang juga anggota Dewan Pakar Partai NasDem itu menegaskan UU Cipta Kerja yang disetujui untuk disahkan menjadi UU oleh DPR,  menata ulang kewenangan daerah, bukan menghapusnya.

“Penataan ulang kewenangan daerah ini sejalan dengan filosofi UU Cipta Kerja yang disusun berdasarkan sistem Omnibus Law yakni untuk menarik investasi dan memberi kemudahan berusaha. Sehingga calon investor tidak lari ke negara lain seperti Vietnam yang lebih kompetitif, mengingat beragam aturan dan birokrasi di sini yang dinilai menghambat,” ujar Yasin Limpo dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Rancangan Implementasi UU Cipta Kerja Klaster Kewenangan Daerah dan Pusat (Tata Ruang dan Lahan)’ yang digelar Dewan Pakar Partai NasDem, kemarin.

Selain Yasin Limpo, FGD yang dipandu anggota Dewan Pakar, Desi Albert Mamahit itu menampilkan nara sumber lain yakni, Ketua DPP NasDem, Atang Irawan dan dosen Arsitektur Institut Teknologi Indonesia, Rino Wicaksono.

Menurut Yasin Limpo, pengesahan UU Cipta Kerja khsususnya mengenai kewenangan daerah, memunculkan berbagai isu dan spekulasi yang kurang tepat. Bahkan ada yang mempertentangkan dengan otonomi daerah.

“Ini semua harus dijawab dan dijelaskan dengan jernih. Karena itu dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), harus dijelaskan dan diangkat peran dan kewenangan daerah. Sebaiknya sejumlah kepala daerah yang mewakili pulau di Indonesia dilibatkan dalam penyusunan RPP UU Cipta Kerja ini,” usulnya.

Sebagai mantan kepala daerah yang pernah menjabat bupati, wakil gubernur, dan juga gubernur, Yasin Limpo mengaku paham benar bagaimana suasana psikologis para kepala daerah dalam menyikapi UU Cipta Kerja ini, khususnya menyangkut kewenangan daerah. Oleh karena itu, asas desentralisasi harus tetap dijaga dan Pemerintah Pusat bisa mendrave daerah.

“Dalam RPP, kita juga harus mempunyai frame work, bagaimana Pemerintah Pusat membuat syarat-syarat soal kewenangan, lalu daerah tetap diberi ruang untuk tetap memiliki kewenangan, baik dalam perizinan maupun mengatur tata ruang. Selain itu, saya ingatkan, jangan sampai ada manuver-manuver sempit dalam penyusunan RPP. Ini yang harus kita kawal benar,” ujar Yasin Limpo yang juga Menteri Pertanian itu.

Terkait penataan ruang, Yasin Limpo menjelaskan UU Cipta Kerja menyempurnakan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 1 (ayat 7 dan 8). Lalu menyempurnakan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang, karena penataan ruang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan diatur melalui PP.

Dalam UU Cipta Kerja, Pemerintah Pusat berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) untuk penyelenggaraan penataan ruang. Penataan ruang oleh pemerintah daerah harus mengacu pada NSPK yang telah dibuat Pusat.

Kewenangan Presiden

Ketua DPP Partai NasDem, Atang Irawan yang juga ahli ketatanegaraan mengatakan, UU Cipta Kerja sebenarnya mengembalikan lagi kewenangan Presiden yang selama beberapa dekade diserahkan ke daerah. Tetapi bukan berarti kewenangan daerah diambilalih, tetap ada kewenangan daerah itu.

Hal ini dapat dilihat pada UU Cipta Kerja Pasal 174 tentang Kewenangan Daerah, di mana kewenangan yang ada pada Kementerian/Lembaga (K/L) termasuk kepala daerah dimaknai sebagai bagian pendelegasian kewenangan Presiden kepada K/L dan kepala daerah.

“Jika kita menelaah lebih jauh, UU Cipta Kerja ini menempatkan wewenang pemerintah daerah di bawah Presiden dalam melaksanakan atau membentuk peraturan undang-undangan. Kini Presiden mengambil alih kewenangan yang sebelumnya milik Pemda,” tegas Atang.

Pasal 174 UU Cipta Kerja tambah Atang, menambahkan satu aturan soal hubungan Pemerintah Pusat dan daerah. Pasal itu mengatur kewenangan pemerintah daerah hanya sebagai bagian dari kewenangan Presiden.

Serial FDG Dewan Pakar NasDem akan dilanjutkan Jumat malam ini. Semua hasil pandangan pakar dalam FGD ini akan diberikan kepada Ketua umum Partai NasDem Surya Paloh yang kemudian akan menyerahkan masukan dan pemikiran Partai NasDem tersebut untuk melengkapi penyusunan RPP UU Cipta Kerja.(HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *