JAKARTA, REPORTER.ID – Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) masih menuai pro-kontra di masyarakat. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menilai aturan terkait minuman beralkohol tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
“Setahu saya minol juga diatur dalam UU Cipta Kerja. Pembahasan RUU Larangan Minol harus dikaji kembali. Sebab, pemerintah sudah mengesahkan UU Cipta Kerja. Jadi, RUU tersebut harus dikaji kembali setelah lahirnya UU Cipta Kerja ini,” tegas Azis kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).
Dalam salinan UU Cipta Kerja, di bagian penjelasan, halaman 264, Pasal 12, Ayat (1) dijelaskan tentang kegiatan penanaman modal. Hal itu menyatakan bahwa kepentingan nasional dapat melindungi pengembangan usaha Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UMKM), hingga kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah. Termasuk, mencakup perlindungan atas kegiatan usaha yang dapat membahayakan kesehatan seperti obat, minuman keras mengandung alkohol.
Berikut bunyi Pasal 12 Ayat (1):
Pelaksanaan kegiatan penanaman modal didasarkan atas kepentingan nasional yang mencakup antara lain pelindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah.
Kepentingan nasional tersebut dapat mencakup perlindungan atas kegiatan usaha yang dapat membahayakan kesehatan (seperti obat, minuman keras mengandung alkohol), pemberdayaan petani, nelayan, petambak ikan dan garam, usaha mikro dan kecil dengan pengaturan dan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, namun tetap memperhatikan aspek peningkatan ekosistem penanaman modal.
Dalam paragraf 2 bagian penanaman modal, halaman 528, Pasal 12 menyatakan sema bidang usaha terbuka bagi penanaman modal. Sedangkan bidang usaha yang dinyatakan tertutup hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah.
Pasal 12 Ayat (1) dan Ayat (2):
(1) Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. budi daya dan industri narkotika golongan I;
b. segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
c. penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Conuention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (crrES);
d. pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunanlkapur lkalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death corat) dari alam;
e. industri pembuatan senjata kimia; dan
f. industri bahan kimia industri dan industri bahan per-usak lapisan ozon.