Karman: Instruksi Mendagri untuk Ingatkan Tanggung Jawab Pemda

oleh
oleh
Mantan Ketua Umum PP GPII, Karman BM.

JAKARTA, REPORTER.ID – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Prokes untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, adalah bagian dari konsistensi Pemerintah Pusat dalam melindungi warga dari Covid-19. Hal ini, mengingat Covid-19 belum hilang dan kasus positif setiap hari cukup tinggi.

Pendapat ini disampaikan Karman BM, Direktur Al Mentra Institute dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (23/11/2020), menyikapi polemik Instruksi Mendagri tersebut.

“Pengamatan kami, di banyak daerah semakin hari masyarakat cenderung abai. Banyak aktifitas yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, sehingga memunculkan klaster baru Covid-19,” sebut dia.

Instruksi tersebut menurut Karman, mengingatkan akan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda), juga pemerintah daerah sebagai tauladan. Karena telah ada peraturan berbentuk UU, PP bahkan Perda, kalau tidak ditaati maka akan sia-sia.

“Dan terhadap seluruh pengabaian itu ada sanksi. Itu yang diingatkan dalam Inmendagri tersebut,” ucap mantan Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) itu lagi.

Oleh karena itu, dirinya mendukung instruksi Mendagri tersebut, termasuk segala upaya yang dilakukan dalam mendisiplinkan warga, sehingga bisa selamat dari Covid-19. Termasuk akan memberikan sanksi terhadap Pemda atau aparat yang tidak bisa menjadi tauladan dan mendisiplan warga masyarakat.

“Untuk itu, kami menghimbau teman-teman aktifis pemuda dan mahasiswa untuk ikut terlibat dalam program-program penanggulangan Covid-19. Dan juga melaporkan semua aparatur pemerintah daerah yang mengabaikan protokol kesehatan, dan enggan memberikan tauladan baik,” demikian harapan Karman. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *