PALANGKA RAYA,REPORTET.ID – Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mengatakan DPD RI memiliki peran yang strategis dalam pembangunan hukum pusat dan daerah dari sisi kepentingan daerah. Tentunya hal itu ditunjang wewenang dan tugas DPD RI untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah serta peraturan daerah
“DPD RI dapat menyuarakan aspirasi dan kebutuhan daerah dalam dinamika pembentukan kebijakan pemerintah pusat,” tegas Mahyudin saat membuka FGD dengan tema “Implementasi Peran dan Tugas DPD RI Dalam Rangka Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah” di Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (28/11).
Pada kesempatan ini, hadir juga Anggota DPD RI Provinsi asal Kalimantan Tengah Yustina Ismiati, Habib Said Abdurrahman, M. Rakhman, Anggota DPD RI Provinsi asal Kalimantan Utara Hasan Basri, Anggota DPD RI Provinsi Bali Bambang Santoso, Anggota DPD RI Provinsi asal Kalimantan Utara Fernando Sinaga, Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Timur Zainal Arifin, Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Selatan Habib Hamid Abdullah, dan Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Selatan Gusti Farid Hasan Aman.
Lebih lanjut Mahyudin mengatakan terkait dengan pemekaran daerah misalnya DPD RI dapat memberikan data, permasalahan, dan kebutuhan konkrit yang dirasakan oleh daerah dan masyarakat. Bagaimana pelayanan daerah terhadap masyarakat menjadi kurang optimal karena luasnya wilayah. “Pembangunan infrastruktur dan SDM juga menjadi kurang merata. Hal-hal seperti itulah yang dapat diberikan daerah kepada DPD RI agar dapat diperjuangkan ditingkat pusat,” tutur Mahyudin.
Selain itu, DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah mendorong agar Badan Legislasi Daerah (Balegda) Provinsi/Kabupaten/Kota dalam perumusan, penyusunan substansi, dan penyusunan propemperda. “Rencana penyusunan peraturan daerah harus disusun secara cermat,” ujar senator asal Kalimantan Timur itu.
Selain itu, kata Mahyudin DPD RI mempunyai peran untuk mendorong peraturan pelaksana Undang-Undang berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden agar segera dibentuk. Hal ini dinilai penting bagi daerah agar peraturan daerah yang disusun nantinya juga dapat segera dibentuk. “Banyak Undang-Undang yang belum dapat diimplementasikan pelaksanaannya di daerah, mengingat peraturan pemerintah atau perpresnya belum kunjung disusun,” tambahnya.
Dia mencontohkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juga masih banyak peraturan turunan yang belum disusun. Terkait dengan pemekaran misalnya, belum semua daerah memahami bahwa terdapat perbedaan konsepsi. “Ada perbedaan konsepsi tentang pemekaran daerah dari semula diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 yang cenderung politis kini telah berubah menjadi lebih analitis dan akademis,” jelas Mahyudin.
Sementara itu, Rektor Universitas Palangka Raya Andrie Elia mengatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan pemantauan dan evaulasi hukum yang menjadi kewenangan DPD RI. Tentunya perlu adanya pedoman mekanisme kerja yang terpadu. “Mekanisme kerja terpadu ini antara DPD RI dan Pemda agar tujuan mulia ini dapat terwujud dengan baik,” ungkapnya.
Menurutnya, keberhasilan agar terlaksana tata kelola pemerintah yang baik, maka tugas dan tanggung jawab DPD RI dalam evaluasi rancangan Perda dan Perda perlu instrumen standar baku berdasarkan metode dan kaidah keilmuan. “Sehingga rekomendasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Andrie.