Fahri Hamzah: KKP Dipimpin Edhy Prabowo Bikin Sejahtera Nelayan

oleh
oleh
Waketum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah.

JAKARTA, REPORTER.ID – Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indobesia, Fahri Hamzah menyebut, kebijakan dibukanya kran ekspor benih lobster oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di zaman Edhy Prabowo, mendapatkan respon baik oleh para nelayan, dibandingkan masa Susi Pudjiastuti.

“Terlepas dari kasus-kasus yang terjadi belakangan, tapi apa yang dilakukan itu disambut gembira sekali oleh rakyat kita, oleh nelayan kita,” kata Fahri di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) bertajuk “OTT Suap Ekspor Lobster: KPK Masih Bergigi” pada Selasa malam (1/12/2020).

Menurut Fahri, nelayan pada era Susi justru tidak sejahtera karena di zaman itu, banyak nelayan yang masuk penjara. Bahkan, ia menyebut, banyak nelayan yang masuk penjara karena penyelundupan merajalela.

“Meski ada yang sejahtera, gara-gara menyelundup. Memang penyelundup subur pada waktu itu. Itu kan jalur tertutup,” sebut dia.

Mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 ini mengatakan, semuanya berubah setelah Edhy Prabowo menerapkan kebijakan izin ekspor benih lobster. Semua nelayan bisa melaut untuk budidaya lobster.

“Tapi begitu dibuka, semua orang bisa ke laut. Dengan gembiranya mereka bisa dapat. Bahkan bisa Rp100 ribu, Rp200 ribu, Rp500 ribu, Rp1 juta. Capaian itu yang luar biasa bagi saya,” ungkapnya.

Perkara kebijakan ekspor benih lobster ini memang sempat ramai pada awal masa jabatan Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Sebab, KKP pada masa Susi Pudjiastuti sempat melarang izin ekspor benih lobster.

Saat itu, Susi ingin meningkatkan nilai tambah lobster sebelum diperjualbelikan di pasar global. Ekspor benih juga dianggap cuma menguntungkan negara lain, karena komoditas yang sama akan diekspor kembali oleh negara tujuan dengan nilai lebih tinggi.

Pada Desember 2019, Edhy Prabowo mengungkapkan bakal menganulir sejumlah kebijakan. Edhy kemudian membuka kembali ekspor benih lobster dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 12 Tahun 2020. Setelah aturan itu terbit, kemudian ditunjuk 31 perusahaan sebagai eksportir.

Pada 6 Juli 2020, Edhy menegaskan kebijakan membuka keran ekspor benih lobster pada eranya memiliki dasar dan terukur. Dia menyatakan kebijakan itu bukan karena ingin berbeda dengan kebijakan yang telah dibuat menteri pendahulunya, Susi Pudjiastuti.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pindana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020). Edhy dijadikan tersangka terkait kasus dugaan perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis.

Edhy ditetapkan menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. “KPK menetapkan tujuh orang tersangka sebagai penerima EP (Edhy), SAF, APM, SWD, AF, AM. Sebagai pemberi, SJT,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020) malam.

Nawawi mengatakan, Edhy diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *