Ini Kronologi Bansos yang Berujung Juliari Batubara Tersangka KPK

oleh

JAKARTA, REPORTET.ID – Mensos Juliari Peter Batubara menjadi tersangka dalam kasus pengadaan bansos COVID-19. KPK membeberkan awal mula kasus yang menjerat Mensos Juliari Batubara.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kasus ini diawali adanya pengadaan barang berupa Bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dg nilai kurang lebih Rp 5,9 triliun dg total 272 kontrak dan dilaksanakan sebanyak 2 periode.

Pada tahapan ini, Mensos Juliari Batubara menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek Bansos COVID-19 dg cara penunjukan langsung rekanan.

KPK menduga ada kesepakatan sejumlah fee dari penunjukan rekanan pengadaan Bansos COVID-19 ini.

“Saudara JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dg cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiapĀ² paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS,” ujar Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Firli mengatakan, untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial. Keduanya melakukan kontrak pekerjaan dg suplier yang salah satunya PT RPI yang diduga milik Matheus Joko Santoso.

“Selanjutnya, MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatkan kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yg di antaranya AIM, HS dan juga PT RPI yang diduga milik MJS,” kata Firli.

KPK menyebut, Mensos Juliari Batubara mengetahui langsung penunjukan perusahaan milik anak buahnya.

Firli mengatakan, penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui oleh Mensos Juliari Batubara dan diketahui juga dilakukan oleh Adi Wahyono.

Pada paket bansos COVID-19 periode pertama, diduga diterima fee miliaran Rupiah dan turut diterima Mensos Juliari Batubara.

“Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp 12 Miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dg nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ujar Firli.

Firli menerangkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Mensos Juliari Batubara untuk digunakan membayar berbagai kebutuhan pribadi Mensos. Ada uang sekitar Rp 8,8 miliar yang diduga dipakai untuk keperluan Mensos Juliari Batubara.

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dg Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan saudara JPB,” ucap Firli.

Pada kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka, antara lain:

Sebagai Penerima

  1. Mensos Juliari Peter Batubara
  2. Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso
  3. Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono

Sebagai Pemberi

  1. Ardian I M (Swasta)
  2. Harry Sidabuke (swasta)

Mensos Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *