JAKARTA, REPORTER.ID – Ketua Banggar DPR, MH Said Abdullah meminta pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 secara gratis bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa kecuali. Menurut dia, pemerintah harus menjamin ketersediaan vaksin melalui rencana kerja pengadaan vaksin yang aman untuk kesehatan segenap rakyat Indonesia, akuntabel secara anggaran, dan kompetitif secara keekonomian.
“Selaku Ketua Banggar DPR, saya memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan alokasi APBN kita pada tahun 2021 untuk menopang pelaksanaan program vaksinasi mencegah Covid19 dan sarana pendukungnya. Hal ini seiring dengan tuntutan publik agar pemerintah menjalankan vaksinasi Covid-19 secara gratis sebagaimana kebijakan di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Belgia, Arab Saudi, Perancis, India, dan Singapura,’’ ujar Said Abdullah di Jakarta, Rabu (16/12).
Said menjelaskan, pada APBN 2021 alokasi anggaran untuk pengadaan vaksin Covid-19 sebesar Rp 18 triliun. Dari anggaran tersebut, sebesar Rp 3,7 triliun dipakai untuk vaksinasi dan Rp 1,3 triliun untuk pengadaan sarana dan prasarana penunjang program pengadaan vaksin dan vaksinasi.
Bahkan, tegas Said, anggaran pengadaan vaksin Covid-19 masih sangat mungkin dinaikkan dari plafon pada APBN 2021 sebesar Rp 23 triliun. “Jadi untuk pengadaan vaksin, vaksinasi serta pengadaan sarana dan prasana pendukung masih sangat mungkin dinaikkan,” ujarnya.
Dijelaskan, sebenarnya berbagai alternatif anggaran dapat ditempuh asal program vaksinasi bisa dilakukan secara gratis. Misalnya melalu penggunaan dana cadangan APBN 2021. Apalagi program vaksinasi Covid-19 tidak mungkin tuntas pada 2021, sehingga beban anggarannya dapat dipecah beberapa tahun. Dengan demikian, tidak ada dasar bagi pemerintah untuk berbisnis dengan rakyat dalam vaksinasi Covid-19.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mengundangkan Perpres No 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Penanggulangan Covid-19. Melalui Pasal 2 ayat 4 Perpres No. 99, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran untuk program pengadaan vaksin dan vaksinasi dari tahun 2020 hingga 2022, artinya program tersebut ditopang anggaran multiyear.
Bahkan melalui Pasal 5, Menkes dapat mengusulkan perpanjangan program dan anggaran pada tahun berikutnya. Untuk menjamin keselamatan segenap rakyat, Perpres No 99 juga menekankan pentingnya prioritas pengadaan vaksin Covid-19 dari dalam negeri.
Terkait harga vaksin, Said Abdullah mengatakan, Perpres No. 99 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada Menkes untuk menetapkan besaran harga pembelian vaksin dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan vaksin dan dilaksanakan sesuai tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan.
Said merekomendasikan kepada pemerintah, khususnya Menkes untuk menjalankan mandat APBN dan Perpres No 99 tahun 2020 dengan menjalankan program vaksinasi Covid-19 secara gratis untuk segenap rakyat Indonesia. “Jangan berbisnis dengan kesehatan rakyat,” tegasnya.
Lebih lanjut, politisi senior PDI Perjuangan ini mengatakan Menkes harus menjalankan mandat sistem jaminan sosial nasional secara menyeluruh, termasuk dalam program vaksinasi penanggulangan Covid19 sebagai manifestasi jaminan kesehatan dasar rakyat. “Banggar DPR akan memberikan dukungan anggaran sepenuhnya untuk menjalankan tujuan ini,” tegas Said Abdullah.
Namun begitu, pemerintah harus mencegah berbagai konflik kepentingan, dan menjalankan tata kelola pengadaan vaksin Covid-19 secara governance. Lebih lanjut, Said mengatakan program vaksinasi Covid19 adalah modal penting bagi upaya pemulihan kesehatan rakyat dan ekonomi nasional.
Oleh karena itu pelaksanaannya harus direncanakan dengan matang serta mempersiapkan manajemen resiko yang mitigatif. Sehingga segala bentuk potensi kegagalan program ini, dapat diantisipasi dengan baik. (HPS)