Tim Pemenangan Rap-Berjuang Laporkan Dugaan Politik Uang di Pilkada Samosir ke Bawaslu

oleh
oleh
Ilustrasi.

JAKARTA, REPORTER.ID – Dugaan money politics atau politik uang dalam Pilkada Kabupaten Samosir tahun 2020 yang dilaporkan Tim Pemenangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap-Berjuang) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terus berproses. Berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Samosir, laporan yang disampaikan Anser Naibaho selaku Ketua Tim Pemenangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga sudah memenuhi syarat formal dan materil.

Ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga melalui keterangan tertulisnya yang diterima fahamid, Rabu (16/12/2020) mengatakan, pleno memutuskan laporan sudah memenuhi syarat formal dan materil sehingga diregister.

Setelah itu, sambung Anggiat, kasus ini akan dibawa dalam pembahasan pertama bersama penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu. Gakkumdu sendiri terdiri atas Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu, dimana dalam pembahasan tingkat pertama adalah untuk menentukan apakah kasus ini bisa dilanjutkan ke tahap berkutnya.

“(Pembahasan pertama tujuannya) Apakah bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yaitu klarifikasi atau tidak,” kata Anggiat singkat.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sarma Hutajulu mengakui tim Rapidin Simbolon-Juang Sinaga sudah melaporkan dugaan politik uang ke Bawaslu Samosir pada Sabtu, 12 Desember 2020 lalu. Kata dia, DPP PDIP memberi atensi atas dugaan politik uang yang menurut Ketua DPD PDIP Sumut Djarot Saiful Hidayat dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif di Kabupaten Samosir.

“DPP dibantu DPD PDIP Sumut sampai turun ke Samosir melakukan investigasi dan analisa dugaan politik uang yang diduga dilakukan salah satu paslon. Dan untuk tindak lanjut di tahap awal, sudah dibuat laporan pengaduan ke Bawaslu Kabupaten Samosir pada Sabtu, 12 Desember 2020,” terangnya.

Laporannya, sambung Sarma, tentang dugaan money politics pada Pilkada Samosir di seluruh wilayah Kabupaten Samosir. Untuk itu, pihaknya juga telah menyerahkan bukti-bukti permulaan berupa video, dan foto-foto.

“Pengadunya langsung Ketua Tim Sukses Rap Berjuang Anser Naibaho. Jadi kami sudah laporkan secara resmi. Namun sampai hari ini tim masih berproses di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti,” sambungnya.

Dikatakan Sarma, upaya pihaknya ini bukan karena tidak siap menang dan tidak siap kalah. Tetapi bagaimana proses demokrasi di Samosir bisa berjalan dengan baik.

Saat menyampaikan laporan ke Bawaslu, pihaknya kata Sarma, sempat mempertanyakan mengapa politik uang yang cukup masif di masyarakat secara kasat mata, dan sudah menjadi rahasia umum, tetapi Bawaslu yang perangkatnya ada sampai tingkat pengawas lapangan tidak ada temuan apapun.

“Masa harus menunggu laporan, kan gitu. Nah, lalu tugas Bawaslu apa? Masa tidak ada satu pun temuan mereka, kan begitu. Itu kemarin kami pertanyakan ke Bawaslu, tapi jawab mereka tidak ada laporan dari peserta pemilu, kandidat maupun tim sukses,” terang Sarma.

DPP PDIP Turunkan Tim

DPP PDIP sendiri telah menurunkan tim untuk melakukan kajian terhadap dugaan money politics yang disebut Ketua DPD PDIP Sumut Djarot Saiful Hidayat dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif di Kabupaten Samosir, Sumut. Hal ini disampaikan salah satu anggota tim yang turun, Sarma Hutajulu saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin, 14 Desember 2020.

Sejauh ini, tim kata Sarma, masih berada di lapangan untuk melakukan investigasi, dan pengumpulan data. Dan untuk tindak lanjut di tahap awal, sudah dibuat laporan pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Samosir pada Sabtu, 12 Desember 2020.

“Laporannya tentang dugaan money politics pada Pilkada Samosir di seluruh wilayah Kabupaten Samosir. Kami telah menyerahkan bukti-bukti permulaan berupa video, dan foto-foto,” kata Sarma, yang juga Wakil Ketua DPD PDIP Sumut tersebut.

Laporan itu kata dia, telah diterima staf Bawaslu disaksikan Ketua Bawaslu Samosir Anggiat Sinaga dan Komisioner Robintang Naibaho.

“Pengadunya langsung Ketua Tim Sukses Rap Berjuang Anser Naibaho. Jadi kami sudah laporkan secara resmi. Namun sampai hari ini tim masih berproses di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti,” sambungnya.

Disebutkan Sarma, memang ada batas waktu dari Bawaslu soal laporan pengaduan terhadap dugaan money politics yang bersifat terstruktur sistematis, dan masif. Sesuai ketentuan, Bawaslu memiliki waktu tiga hari meneliti laporan, dan meminta pelapor memperbaiki jika masih ada hal yang perlu dilengkapi.

Soal apakah sudah masuk permintaan perbaikan dari Bawaslu, Sarma menyebut belum mengecek.

“Belum saya cek, apakah sudah ada permintaan dari Bawaslu untuk perbaikan,” kata anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 itu.

Sarma sendiri merupakan salah satu anggota tim dari DPD PDIP Sumut. Tim terdiri dari unsur DPP, DPD dan Biro Bantuan Hukum DPC PDIP Kabupaten Samosir. Dari DPP PDIP ada lima orang tim hukum turun ke Samosir.

Dikatakan Sarma, upaya pihaknya ini bukan karena tidak siap menang dan tidak siap kalah. Tetapi bagaimana proses demokrasi di Samosir bisa berjalan dengan baik.

Saat menyampaikan laporan ke Bawaslu, pihaknya kata Sarma, sempat mempertanyakan mengapa politik uang yang cukup masif di masyarakat secara kasat mata, dan sudah menjadi rahasia umum, tetapi Bawaslu yang perangkatnya ada sampai tingkat pengawas lapangan tidak ada temuan apapun.

“Masa harus menunggu laporan, kan gitu. Nah, lalu tugas Bawaslu apa? Masa tidak ada satu pun temuan mereka, kan begitu. Itu kemarin kami pertanyakan ke Bawaslu, tapi jawab mereka tidak ada laporan dari peserta pemilu, kandidat maupun tim sukses,” terang Sarma.

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Samosir Anggiat Sinaga saat dihubungi lewat WhatsApp, menyebut sejauh ini masih dilakukan perbaikan laporan dari pelapor.

“Masih dalam proses, masih perbaikan laporan,” kata Anggiat singkat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *