JAKARTA, REPORTER.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi keputusan ditetapkannya SE transportasi (surat edaran) transportasi darat oleh Kemenhub RI, sehingga memberikan kepastian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 di tengah pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Kemenhub RI menetapkan empat SE yakni SE Dirjen Perhubungan Nomor 20 tahun 2020, SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor 21 tahun 2020, SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 22 tahun 2020 dan SE Dirjen Perkeretaapian Nomor 23 tahun 2020..
“Kami minta Kemenhub melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka dapat memahami isi dan ketentuan SE tersebut, serta bekerja sama dengan pemerintah daerah dan unsur TNI-Polri untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SE di lapangan, sekaligus melakukan sosialisasi dan penindakan bagi masyarakat yang belum mengetahui dan yang tidak mematuhi ketentuan SE terkait,” kata Bamsoet, Selasa (22/12).
Selain itu, Bamsoet meminta kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan, sehingga masyarakat luas dapat memahami dan menaati ketentuan yang ada.
Ia mengimbau kepada seluruh calon penumpang moda transportasi, untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga kebersihan, dan menjaga jarak).
“Saya berharap dengan ditetapkannya SE Kemenhub tersebut, dapat mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya.