JAKARTA,REPORTER.ID – Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyambut baik atas terobosan pemerintah yang memberikan perhatian terhadap pengembangan ekonomi berbasis keuangan syariah secara integral melalui program Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang baru saja diluncurkan Senin, 25 Januari 2021 di Istana Negara.
“Kita sungguh yakin program ini bisa berjalan sesuai dengan harapan setiap pihak. Potensi wakaf di Indonesia sangat potensial, jadi kedepan pemanfaatan wakaf ini tidak hanya fokus kepada kebutuhan penunjang ibadah, akan tetapi bisa dimanfaatkan lebih luas dalam hal memajukan kesejahteraan rakyat,” tegas Sultan, Selasa (26/1/2021).
Selaras dengan data yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, bahwa sampai dengan 20 Desember 2020, total wakaf uang telah terkumpul mencapai Rp328 miliar, sedangkan project-based wakaf mencapai Rp597 miliar. Tentu sejalan dengan berkembangnya sektor ekonomi dan keuangan syariah, sektor dana sosial syariah atau filantropi Islam yang mencakup zakat, infak, sedekah, dan wakaf juga merupakan bagian yang berpotensi sangat strategis untuk dikembangkan.
Menurut Sultan B Najamudin, peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang adalah tanda bahwa kita memasuki era transformasi dari wakaf yang diberdayakan dan dikelola secara “konvensional” menuju pada sistem wakaf yang menjangkau kepentingan umat lebih luas melalui paradigma modern.
Pengelolaan wakaf kontemporer di beberapa negara muslim seperti Arab Saudi, Mesir bahkan Singapura yang penduduknya mayoritas non muslim sekarang ini mengalami perkembangan yang pesat. Dimana wakaf bukan hanya merupakan salah satu penopang aktivitas dakhwah bahkan telah menjadi penopang kemajuan negara dan perekonomian rakyat.
Agar program ini dapat menghasilkan output yang terukur, ada beberapa catatan yang menjadi tantangan pemerintah melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam pengelolaan Gerakan Wakaf Uang tersebut, misalnya; terkait validasi data aset wakaf (termasuk wakaf uang atau wakaf tunai), peningkatan pengumpulan wakaf uang, sertifikasi tanah wakaf, sengketa tanah wakaf yang memerlukan mediasi dan advokasi serta ruislag (tukar guling) tanah wakaf yang bermasalah, pemanfaatan aset wakaf untuk kegiatan ekonomi produktif yang memberi nilai tambah bagi kesejahteraan dan terakhir adalah kapasitas yang disertai rasa tanggung jawab para nazir (pengelola zakat) itu sendiri.
“Badan Wakaf Indonesia (BWI) selaku lembaga independen yang lahir berdasarkan amanat UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf,memiliki tanggung jawab dan peran yang besar untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia. Maka pengelolaan wakaf harus amanah, inovatif serta profesional. Dan juga yang paling penting adalah bagaimana BWI bersama-sama pemerintah selalu memberikan pendidikan (literasi) kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran tanggung jawab bersama dalam mensukseskan program ini,” pungkas pria kelahiran Bengkulu tersebut, Selasa (26/01/2021).