DPR Desak Kapolri Tindak Tegas Perusahaan yang Berangkatkan PMI secara Ilegal

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID – Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri.

“Banyak laporan dari masyarakat bahwa pengiriman PMI ilegal semakin hari semakin meningkat. Padahal, saat ini masih diberlakukan moratorium pengiriman PMI ke beberapa negara, khususnya di Timur Tengah. Ini memang aneh. Mereka tidak peduli moratorium dan juga pembatasan mobilitas orang akibat Covid-19. Kalau pemberangkatan ilegal ini dibiarkan, bisa sangat berbahaya, bisa TPPO (tindak pidana perdagangan orang),” tegas Saleh dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).

Menurut anggota Komisi IX DPR RI ini, kalau mau dicermati di bandara, khususnya pada setiap hari Sabtu dan Minggu, selalu ada pemberangkatan ke Dubai atau Abu Dhabi, dan beberapa negara lain. Konon, mereka yang diberangkatkan hanya memiliki visa wisata (ziarah) dan tiket untuk pergi saja. Hampir dapat dipastikan, mereka berangkat untuk bekerja tapi dengan pakai modus wisata.

“Yang begini yang perlu ditindak tegas. Sebab, UU No. 18 Tahun 2017 mengamanatkan, setiap PMI wajib mendapatkan pelindungan baik sebelum, semasa, maupun pasca bekerja di luar negeri. Sederhana saja, kalau ada orang yang pergi bekerja di luar negeri tanpa prosedur, tanpa dokumen, dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, patut diduga itu adalah tindakan pelanggaran. Di dalam UU Pelindungan PMI, sanksinya berat dan tegas,” kata Saleh.

Padahal lanjut Saleh, semangat dari lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 adalah untuk melindungi PMI di luar negeri. Namun sayang, sampai hari ini belum ada perubahan signifikan yang mereka alami. Bahkan yang ada, justru semakin sulit. Mereka yang mau pergi secara legal tidak diperbolehkan (moratorium), tapi yang ilegal justru dibiarkan.

Karena itu dia berharap Kapolri menjadikan masalah pengiriman PMI non-prosedural ini sebagai salah satu fokus perhatian dalam penegakan hukum. “Saya minta kementerian tenaga kerja untuk membuka sistem penempatan satu kanal (SPSK) untuk negara Emirat dan beberapa negara di Timur Tengah lainnya,” ungkapnya.

Dikatakan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) harus menyeleksi secara ketat perusahaan-perusahaan kredibel untuk diberikan tanggung jawab. Perusahaan yang diberi amanah itu harus benar-benar memiliki pengalaman dan tidak pernah melanggar ketentuan dan aturan yang ditetapkan pemerintah selama ini.

“Walau jalur penempatannya ditutup, faktanya tetap saja ada pengiriman. Malah lebih berbahaya. Sebab, pengirimannya dilakukan secara unprosedural. Jumlahnya konon mencapai ratusan bahkan ribuan orang setiap minggu. Banyak aturan yang mereka langgar,” tambah Saleh.

Kenapa tidak sekalian dibuka saja secara formal, dengan melakukan seleksi secara terbuka. Menurutnya, dengan memberikan pelatihan kerja kepada calon PMI-nya dengan baik, dan memberangkatkan secara formal. Dengan begitu, hak-hak mereka dapat dipenuhi dengan benar.

“Apakah bisa diberangkatkan di masa Covid ini? Itu tergantung negara tujuannya. Jika ada job order dan mereka membutuhkan, ya silakan saja. Jangan dilarang-larang. Sebab, kita di Indonesia juga sekarang kesulitan. Banyak tenaga kerja kita yang di-PHK, lapangan kerja makin sulit, pengangguran makin menumpuk. Kalau ada yang mau bekerja di luar negeri, bisa menjadi salah satu solusi alternatif jangka pendek. Namun, sekali lagi harus aman dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *